Redaksi
Kompas dan Sindo, Jumat 20/11/2009, dipanggil ke Mabes Polri terkait pencemaran
nama baik Anggodo Widjojo.
 
*
 
Redaksi surat kabar harian Kompasdan koran Sindo(Seputar Indonesia) telah 
menerima surat
pemanggilan dari Mabes Polri yang tertanggal 18-November -2009.
 
Surat pemanggilan itu memerintahkan kepada redaksi
Kompas dan Koran Sindo agar menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus,
pada hari Jumat tanggal 20-Nopember-2009 pukul 10.00 WIB.
 
Redaksi harian Kompas dan koran Sindo dipanggil
terkait dengan pemberitaan tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3-November-2009, yang dimuat di kedua media
massa itu pada tanggal 4-November-2009. 
 
Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan Anggodo
Widjojo, adik dari buronan Anggoro Widjojo, terkait laporannya kepada pihak
kepolisian perihal pencemaran nama baik dirinya lewat transkrip rekaman dugaan
rekayasa KPK.
 
Laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 30-Oktober-2009
merupakan laporannya Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK, sebagaimana
yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama
baik dan fitnah. 
 
Disamping itu, juga laporan dari Anggodo kepada polisi
yang tertanggal 2-November-2009 merupakan laporannya Bonaran Situmeang,
pengacaranya Anggodo, perihal tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan
penyadapan melalui media elektronik, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421
KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI
No 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Hal ini tentu akan menimbulkan keprihatinan di
sementara pihak kepada pihak Polri, dimana saat ini menguat desakan untuk
menahan Anggodo Widjojo, akan tetapi polisi malah bertindak sebaliknya, justru
malahan mendahulukan serta menindaklanjuti laporan Anggodo Widjijo perihal 
pencemaran
nama baik dirinya melalui transkrip rekaman dugaan rekayasa kasus KPK.
 
Akankah Kompas
dan Sindo akan dijadikan model pembelajaran bagi pihak media massa arus utama
agar membatasi diri dalam memberitakan kasus dugaan rekayasa kasus KPK ?.
 
Inikah saat jarum jam sejarah
kembali berputar ke masa lalu dimana masa sekarang ini akan memulai kembali
penerapan cara-cara lama dalam metode ‘Kendali Media dan Kontrol Berita’ ?.
 
Wallahulambishshawab.
 
*
Anggodo meng-Kriminal-kan Kompas ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/anggodo-meng-kriminal-kan-kompas/
Kendali Media dan Kontrol Berita ?
http://politikana.com/baca/2009/11/19/kendali-media-dan-kontrol-berita.html
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke