“Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al
Maa-idah:8]
 
Allah memerintahkan orang-orang yang
beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil.
 
Seorang wanita di
jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah
memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui
Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar
penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda :
"Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza
Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu
memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du.
Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri
dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka
dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila
Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya."
Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang
mencuri itu. (HR. Bukhari)
 
Begitulah sabda Nabi Muhammad. Hukum
harus ditegakkan tidak peduli orang itu kaya atau miskin. Hukum harus
dijalankan tidak peduli dia orang asing atau anak kita sendiri. 
 
Tidak boleh uang menyebabkan
seseorang lolos dari hukuman. Tidak pantas jika karena uang atau hal lainnya
akhirnya yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan. Jika tidak, maka
bangsa itu akan rusak.
 
Sering seorang pejabat atau penegak
hukum tidak dapat berlaku adil jika dia mendapat uang sogokan atau yang dihukum
adalah keluarganya sendiri. Padahal itu adalah perbuatan dosa.
 
Pernah seorang Yahudi di Mesir yang
menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid oleh Gubernur Mesir, ‘Amr bin
‘Ash. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu pergi
ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Setelah menceritakan masalahnya,
Umar ra mengambil sebuah tulang unta kemudian menorehkan garis lurus dari atas
ke bawah kemudian dari kiri ke kanan sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra,
tulang itu diserahkan kepada orang Yahudi tersebut. 
“Bawalah tulang ini dan berikan
kepada Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Katakan ini dari Umar bin Khaththab”,
begitu kata Umar ra.
 
Orang Yahudi itu meski merasa aneh,
namun memberikan tulang itu kepada ‘Amr bin ‘Ash. Muka ‘Amr bin ‘Ash segera
pucat pasi begitu melihat tulang yang digaris dengan pedang itu.. Dia segera
mengembalikan rumah orang Yahudi tersebut tanpa pikir panjang.
 
Orang Yahudi itu bertanya mengapa
‘Amr begitu melihat tulang itu begitu ketakutan dan segera mengembalikan
rumahnya?
 
‘Amr bin ‘Ash menjawab, “Ini adalah
peringatan dari ‘Umar bin Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil)
seperti garis vertikal pada tulang ini.  Jika
aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis
horisontal di tulang ini.
 
Begitulah sikap seorang Kepala
Negara. Dia harus mau mendengar keluhan rakyatnya yang digusur semena-mena oleh
anak buahnya. Dia harus memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap
rakyatnya.
 
Seorang pemimpin harus berani
menindak anak buahnya yang bersikap sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang
dizalimi. Tidak boleh membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena
kezaliman atau ketidak-mampuan anak buahnya.
 
Menjadi seorang penegak hukum atau
hakim sangat berat. Dari 3 golongan, 2 golongan masuk neraka, dan hanya satu
golongan saja yang masuk surga.
 
Hakim terdiri dari
tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk
surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili
dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak
mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan
perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang
tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka
dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
 
Hakim yang adil, masuk ke surga.
Sebaliknya hakim yang zhalim masuk neraka. 
Lidah seorang hakim
berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu
Na'im dan Ad-Dailami)
 
Seorang hakim tidak bisa membiarkan
perasaan atau emosinya mempengaruhi keputusannya.
Janganlah hendaknya
seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
 
Seorang hakim harus mendengarkan
seluruh keterangan dari semua pihak yang bersengketa. Tidak boleh berat
sebelah.
Bila dua orang yang
bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan
seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan
dari orang pertama. (HR. Ahmad)
 
Saksi Palsu atau berbohong adalah
dosa besar. Bahkan Nabi sampai menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena
itu membuat seseorang bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan
intimidasi/penyiksaan adalah dosa yang besar.
Salah satu dosa
paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw
bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada
Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih
Assunnah)
 
Nabi Saw mengadili
dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
 
Terkadang ada orang yang ingin
menzalimi seseorang dengan memakai pengacara hitam yang pintar bicara dan
pandai “mengatur” kasus. Padahal nerakalah imbalan bagi mereka.
 
Sesungguhnya aku
mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan
sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain.
Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang
lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR.
Aththusi)
 
Jika kita mengetahui satu kejadian
penting yang berkaitan dengan satu kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di
depan hakim.
Maukah aku
beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum
dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
 
Dalam Islam, kejahatan yang keji
seperti pembunuhan dan perkosaan hukumannya adalah hukuman mati.
 

Dari Anas Ibnu
Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua
batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu?
Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu
menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia
mengaku. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara
dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
 
Dari Abdullah Ibnu
Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Masalah pertama yang akan
diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah." Muttafaq
Alaihi.
 
Dari Ibnu Umar ra
bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada
Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang
yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam
jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
 
Pencurian dengan nilai di bawah ¼
dinar (kurang dari 1 gram emas) atau sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak
dikenakan hukuman.
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata: 
Rasulullah saw.
memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak seperempat dinar ke atas.
(Shahih Muslim No.3189)
 
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata: 
Pada zaman
Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang
kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang
keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
 
Tapi meski tidak dihukum, barang
curian harus dikembalikan.
 
Oleh karena itu kasus nenek berumur
55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak
diterima oleh polisi untuk diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya
sudah dikembalikan.
 
Bahkan Khalifah Umar ra pernah
membebaskan seorang miskin yang mengambil buah yang jatuh di jalan. Sebaliknya
Umar ra menghukum orang kaya yang melaporkan hal itu karena orang itu tidak
berperi-kemanusiaan dengan membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan.
 
Itulah yang seharusnya kita lakukan.
Hukum itu adalah untuk peri kemanusiaan dan keadilan. Bukan sekedar menghukum
tanpa ada rasa kemanusiaan sedikitpun.


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke