PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA Nomor: 165/PS/KP-PRP/e/XII/09 Tolak pelarangan buku yang dilakukan oleh rezim kapitalis! Rezim kapitalis membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat upaya mencerdaskan bangsa! Salam rakyat pekerja, Semakin lama semakin terlihat bahwa rezim kapitalis yang saat ini dijalankan oleh SBY-Boediono, menginginkan pembodohan yang terus menerus terjadi diidap oleh rakyat pekerja Indonesia. Pembodohan terhadap rakyat pekerja Indonesia tentunya dibutuhkan oleh rezim kapitalis agar mereka dapat melancarkan agenda-agenda neoliberalisme tanpa diganggu gugat oleh rakyat yang cerdas. Berjalannya agenda neoliberalisme dengan lancar tentunya harus didukung oleh ketertundukan rakyat terhadap apa yang diinginkan oleh rezim kapitalis. Hal ini kembali terlihat ketika Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Desember 2009 mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap “mengganggu ketertiban umum”. Buku-buku tersebut antara lain “Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto” (John Roosa), “Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus diakhiri” (Socrates Sofyan Yoman), “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965” (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan), “Enam Jalan Menuju Tuhan” (Darmawan), dan “Mengunngkap Misteri Keragaman Agama” (Syahruddin Ahmad). Pelarangan buku-buku tersebut semakin memicu kontroversial ketika Kejaksaan Agung hanya menyatakan, bahwa buku-buku tersebut mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Alasan dan tindakan Kejaksaan Agung ini tentunya kembali mengingatkan kita kepada rezim Orde Baru Soeharto yang otoriter-militeristik. Orde Baru tidak segan membunuh kebebasan berpendapat demi mengamankan kekuasaannya. Pelarangan 5 buku oleh Kejaksaan Agung jelas merupakan suatu pola pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pelarangan buku-buku tersebut oleh pemerintahan kapitalis tentunya akan menjadi sebuah preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia hari ini. Kekuasaan serta pola dan cara-cara bertindak rezim kapitalis saat ini mencerminkan budaya-budaya Orde Baru yang membungkam kebebasan berekspresi dan berdemokrasi yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dasar yang justru harus dijamin secara tegas dalam konstitusi dasar Negara kita. Pelarangan buku-buku tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia, namun juga amanat UUD 1945 untuk “memajukan kecerdasan umum rakyat Indonesia”. Artinya, selain membungkam kebebasan bereksrepsi, berpendapat, dan berdemokrasi bagi rakyat Indonesia, rezim kapitalis juga menginginkan agar rakyat Indonesia tetap bodoh sehingga dapat melancarkan agenda-agenda Neoliberalisme tanpa gangguan apapun. Tentu saja pelarangan 5 buku ini bukan satu-satunya upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi yang dilancarkan oleh rezim kapitalis. Pelarangan 5 buku ini hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi rakyat Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu perlawanan yang massif dari seluruh rakyat Indonesia untuk menghancurkan bayangan ketakutan yang telah diciptakan oleh rezim kapitalis. Upaya pelarangan ini harus kita jadikan senjata untuk membangun kesadaran rakyat, bahwa rezim kapitalis telah mengorbankan rakyat Indonesia dengan membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi serta membodohi seluruh rakyat Indonesia. Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), sebagai penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto telah melancarkan perlawanan terhadap upaya pelarangan buku tersebut. ISSI telah melepas copyright buku tersebut kepada publik sehingga dapat disebarluaskan kepada media dan masyarakat umum. Tentunya perlawanan seperti yang dilakukan oleh ISSI patut didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan perlawanan ini juga harus diperbesar dan diperkuat dengan membangun kekuatan politik alternatif dari seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia. Pemerintahan kapitalis telah gagal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, maka dari itu dibutuhkan suatu kekuatan politik alternatif baru untuk menggantikan kekuasaan kapitalis yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap: Menolak dan mengecam keras pelarangan 5 buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Bangun kekuatan politik alternatif baru untuk menggantikan kekuasaan kapitalis yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Jakarta, 28 Desember 2009 Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) Ketua Nasional Sekretaris Jenderal ttd. (Anwar Ma'ruf) ttd. (Rendro Prayogo) filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja! Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global! Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja! Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP) JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat Phone/Fax: (021) 391-7317 Email: komite.pu...@prp-indonesia.org / prppu...@gmail.com / prppu...@yahoo.com Website: www.prp-indonesia.org [Non-text portions of this message have been removed]