10 Keganjilan Bank Century Versi Golkar
detikcom - Jumat, 29 Januari

Fraksi
Partai Golkar di DPR menyatakan ada pelanggaran dalam kasus Bank
Century. Setidaknya ada 58 indikasi pelanggaran yang terjadi, mulai
dari merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga masalah
bailout.

Semua pelanggaran itu dirangkum dalam '10 Keganjilan
Bank Century versi Partai Golkar' yang dipaparkan dalam rilis yang
diterima detikcom, Kamis (28/1/2010).

1. Bank Century sebenarnya sudah tidak layak merger, namun tetap dipaksakan.
2.
Pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal. Bank Indonesia (BI)
seharusnya sudah memasukkan Bank Century dalam kategori bank dalam
pengawasan khusus sejak Oktober 2005.
3. Aturan rasio
kecukupan modal (CAR) yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen hanya
agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP.
4.
Bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilakukan dengan alasan
agar tidak menimbulkan dampak sistemik jika Bank Century ditutup.
Padahal BI tidak menggunakan ukuran-ukuran yang jelas tentang apa yang
dimaksud dengan dampak sistemik.
5. Opsi bailout melalui skema
penyertaan modal sementara oleh LPS pada hakikatnya menggunakan uang
negara. Sebab, modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun berasal dari APBN.
Dalam pasal 81 ayat 2 UU LPS, secara jelas disebutkan "Kekayaan LPS
merupakan aset negara yang dipisahkan."
6. Informasi tentang
kondisi CAR Bank Century tidak aktual, sehingga keputusan yang diambil
tentang besaran dana untuk bailout berbeda secara tajam dari semula Rp
689 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
7. Ada kerancuan dalam
dasar hukum yang digunakan untuk melakukan bailout Bank Century. Perppu
tentang jaringan pengaman sektor keuangan yang menjadi dasar menolong
Bank Century telah ditolak DPR untuk menjadi UU sementara kucuran dana
tetap terjadi. Pemerintah bersikeras dasar hukum bailout adalah UU
tentang LPS. Jadi ada atau tidak ada perppu, ditolak atau diterima,
Bank Century tetap akan diselamatkan berdasarkan UU LPS.
8.
Pengucuran FPJP yang dilakukan BI kepada Bank Century sebesar Rp 689
miliar penuh dengan masalah. Misalnya, penyerahan dokumen jaminan yang
dilakukan setelah dana dikucurkan, jumlah jaminan berupa aset kredit
yang diserahkan di bawah 150 persen serta kualitas aset kredit yang
ternyata disandarkan pada agunan berupa deposito yang berpotensi
merugikan negara bila Bank Century akhirnya berstatus bank gagal.
9.
Terjadi penyalahgunaan dana FPJP justru saat Bank Century berada di
bawah pengawasan khusus BI pada periode 6 November 2008 hingga
dinyatakan bailout pada 20-21 November 2008. Dana FPJP yang totalnya Rp
689 miliar digunakan pemilik Bank Century untuk menutupi
penyimpangan-penyimpangan yang sebelumnya dilakukan.
10.
Terjadi penarikan dana oleh pihak-pihak yang mestinya masuk dalam
daftar negatif Bank Indonesia pasca bailout. Dengan demikian berarti
dana tersebut disedot dari penyertaan modal sementara LPS yang akhirnya
membengkak dari kebutuhan awal Rp 689 miliar jadi Rp 6,7 trilun.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke