http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=1494
        Apa Jadinya Kalau Ada Bank Gagal Lagi?
Tanggal:  03 Februari 2010 - 11:03 WIB
Sumber: infobanknewsc.om

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Eko B. Supriyanto 

 

Judul di atas merupakan pertanyaan dari seorang bankir dalam sebuah seminar 
dalam rangka penyehatan perbankan. Pertanyaan itu dilandasi oleh kebijakan 
penyehatan perbankan yang dilakukan pemerintah yang dinilai dipolitisasi dan 
dikriminalisasi. 

 

Bahkan, sekarang masalah penyehatan atau penyelamatan (bailout) perbankan 
menjadi tontonan publik yang membingungkan dan mulai kehilangan substansi 
persoalan. Bahkan, industri perbankan yang membayar premi atas dana nasabah ke 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seolah-olah tidak diajak bicara.

 

Kasus Bank Century adalah contoh yang terang-benderang bahwa kebijakan 
penyelamatan perbankan masuk wilayah politik dan juga masuk wilayah hukum. 
Padahal, kebijakan yang diambil kalau toh disebut kesalahan tidak otomatis 
dianggap sebagai sebuah kejahatan. Tidak serta-merta sebuah kebijakan yang 
salah langsung divonis menjadi sebuah tanggung jawab hukum atau sebuah 
kejahatan.

 

Sejatinya, lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dimaksudkan 
untuk penyelidikan politik, untuk mencari kebenaran.

 

Namun, dari pertanyaan para anggota pansus terhadap para saksi, terlihat para 
anggota pansus ini lebih banyak mencari pembenaran dari pikiran dan asumsinya 
sendiri. Atau, lebih condong mencari kesalahan dari para saksi. Pertanyaan yang 
kerap diajukan lebih dominan seperti pertanyaan seorang jaksa kepada tersangka.

 

Bahkan, jika ada jawaban dari saksi yang dianggap tidak sesuai dengan jalan 
pikiran penanya (anggota pansus), dengan cepat penanya menghardik saksi dengan 
mengatakan, “Saksi disumpah dan jangan sekali-kali berbohong”.

 

Banyak pula pertanyaan yang dilontarkan anggota pansus yang dasarnya berupa isu 
dan rumor serta lebih banyak pendapat, bukan sebuah fakta.

 

Semua dilihat dari waktu dan situasi yang melandasi kebijakan tersebut. 
Apalagi, sekarang ini dalam kebijakan penyelamatan Bank Century tidak ditemukan 
adanya kejahatan, kecuali yang dilakukan pemilik lama dengan berbagai 
akrobatnya.

 

Kebijakan penyertaan modal sementara LPS dilakukan dalam situasi krisis. 
Penyelamatan Bank Century bukan untuk menyelamatkan satu bank ataupun pemilik, 
melainkan menyelamatkan industri perbankan secara keseluruhan.

 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang lebih banyak audit 
legalnya—juga banyak mendapat respons negatif dari yang diaudit. Apalagi, hasil 
audit tahunan BPK terhadap LPS tentang penyertaan modal sementara di Bank 
Century sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

 

Sementara, berganti pemimpin, dalam audit investigasi BPK ditemukan beberapa 
pelanggaran. Kenyataan itulah yang membuat hasil audit BPK menimbulkan banyak 
pertanyaan.

 

Banyak analisis dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan penyelamatan 
Bank Century. Namun, ada dua hal yang bisa disebutkan di sini, yaitu kelompok 
yang tidak setuju dan kelompok yang setuju dengan penyelamatan Bank Century.

 

Kedua kelompok tersebut saling berargumentasi dengan pendapat yang sama-sama 
ilmiah. Salah satu masalah yang paling menonjol yaitu dalam melihat sistemik 
dan tidak sistemiknya Bank Century.

 

Kelompok yang tidak setuju penyelamatan menganggap bahwa Bank Century tidak 
sistemik, sementara kelompok yang pro kebijakan penyelamatan menganggap bahwa 
penutupan Bank Century bisa berdampak sistemik karena situasi pada saat itu 
sungguh mencekam.

 

Bank-bank pada saat itu satu sama lain saling tidak percaya untuk memberikan 
pinjaman antarbank, sehingga kalau ada bank yang ditutup dampaknya akan 
menjalar ke mana-mana. (*)





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke