Fatwa Muhammadiyah Soal Bunga Bank Bermanfaat
 Tuesday, 06 April 2010 08:14 Hukum
<http://www.hidayatullah.com/component/mailto/?tmpl=component&link=aHR0cDovL3d3dy5oaWRheWF0dWxsYWguY29tL2thamlhbi1hLWlicmFoL2h1a3VtLzExMzAxLS1mYXR3YS1tdWhhbW1hZGl5YWgtc29hbC1idW5nYS1iYW5rLWJlcm1hbmZhYXQ%3D>
 
<http://www.hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11301--fatwa-muhammadiyah-soal-bunga-bank-bermanfaat?tmpl=component&print=1&page=>
 
<http://www.hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/hukum/11301--fatwa-muhammadiyah-soal-bunga-bank-bermanfaat?format=pdf>

Hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh Muhammadiyah.
Sebelumnya, 2003,  MUI sudah lebih dulu mengeluarkan haram


*Hidayatullah.com--*Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, meski tidak ada yang baru dari fatwa
Muhammadiyah yang mengharamkan bunga bank, namun fatwa itu tetap bermanfaat
bagi masyarakat.

"Memang tidak ada yang baru, baik dari segi substansi maupun argumentasinya,
Namun fatwa tersebut bermanfaat dapat menjadi pengingat bagi masyarakat,"
katanya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, fatwa tersebut juga diharapkan mampu
mendorong tumbuhnya lembaga keuangan syariah.

"Khususnya bagi anggota Muhammadiyah untuk melakukan konversi kegiatan
ekonominya dari konvensional ke syariah," katanya.

Sabtu (3/4), Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) secara resmi
mengeluarkan fatwa haram bunga bank. Fatwa haram terhadap bunga bank
tersebut sebenarnya sudah diputuskan Majelis Tarjih Muhammadiyah pada tahun
2006.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada 2003. MUI
menyarankan kaum muslimin beralih ke bank syariah.

Sementara Nahdlatul Ulama (NU) menganggap persoalan bunga bank termasuk
masalah khilafiyah atau masih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.

Sebagian ulama NU menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur
spekulasi, sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya
kesepakatan antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa
paksaan, dan sebagian yang lain menganggap hukumnya syubhat atau tidak jelas
haram atau halalnya.

Sejak 2003

Sebagaimana diketahui,  hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh
Muhammadiyah. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu
mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.

"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua
bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dikutip *detikcom*.

Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank,
sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa
menjadi solusinya.

Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari
simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan
untuk upaya riba.

"Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan
darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau
sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindah ke bank syariah, bank
tanpa bunga," terangnya.

Muhammadiyah secara resmi memfatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010
malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap
bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional
Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. [*cha*, *bebrbagai sumber*/
www.hidayatullah.com]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke