ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

1.      Organisasi ini bernama MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH disingkat MES,
dengan sebutan dalam bahasa Inggris The Society For Islamic Economy.
2.      MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001
Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, oleh perorangan,
lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha
yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkedudukan hukum dan berkantor pusat di
Jakarta dan dapat memiliki perwakilan di seluruh Indonesia dan/atau di
luar negeri.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
ASAS

MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH ini didirikan berasaskan Syariah Islam,
serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab
sosial 

Pasal 4
TUJUAN

Tujuan dari  MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah terciptanya masyarakat
yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam
secara kaffah.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI

Visi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah menjadi wadah yang diakui
sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan
pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di
Indonesia.
Pasal 6
MISI

1.      Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan
lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
2.      Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan
dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syari'ah.
3.      Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia
sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha
termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
4.      Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait
dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
5.      Meningkatkan kegiatan untuk membentuk Sumber Daya Insani yang
mempunyai ahklak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan
mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
JENIS ANGGOTA

1.      Anggota Perorangan adalah Warga Negara Indonesia atau Asing yang
mempunyai keahlian, komitmen dan dedikasi dalam pengembangan ekonomi
syariah dan menyatakan dirinya menjadi anggota MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH. 
2.      Anggota Lembaga adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk lembaga
atau Badan Usaha yang bergerak di bidang kegiatan atau tertarik dengan
bidang kegiatan yang berdasarkan prinsip syariah Islam 
3.      Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota perorangan
namun karena pengetahuan, pengalaman, komitmen dan dedikasi serta
jasa-jasanya di bidang ekonomi syariah atau karena keahlian tertentu
yang dimilikinya dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota
Kehormatan.

Pasal 8
TATA CARA MENJADI ANGGOTA

1.      Calon anggota yang berminat menjadi Anggota Lembaga atau Anggota
Perorangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH wajib mengajukan permohonan
menjadi anggota kepada pengurus.
2.      Anggota Kehormatan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH ditentukan oleh RUTA
berdasarkan referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana dimaksud Pasal 7 Anggaran Dasar ini.
3.      Keanggotaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH disahkan oleh pengurus.
4.      Pengurus berhak menolak dan atau membatalkan permohonan suatu
keanggotaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Anggota Perorangan  memiliki 1 (satu) hak suara dan memiliki hak
untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pengurus MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH.
2.      Anggota lembaga yang diwakili secara sah, memiliki 1 (satu) hak
suara dan memiliki hak untuk memilih anggota dewan pengurus MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH.
3.      Anggota Kehormatan tidak memiliki hak suara, namun
memiliki/mempunyai hak bicara, dan hak dipilih menjadi anggota
pengurus MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
4.      Setiap Anggota mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
5.      Setiap Anggota berhak untuk memperoleh atau meminta bantuan atau
bimbingan dalam kegiatan yang berkaitan dalam ekonomi syariah.
6.      Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkewajiban:
a.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
b.      Memahami dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang
telah ditetapkan oleh MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
c.      Berperan serta, baik tenaga, pikiran dan waktu untuk mencapai
tujuan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
d.      Membayar iuran-iuran anggota.

Pasal 10
KEANGGOTAAN BERAKHIR

1.      Keanggotaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berakhir bila:
a.      Pengunduran diri atas permintaan sendiri.
b.      Diberhentikan oleh pengurus, karena:
-Melakukan tindakan yang merugikan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
-Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
c.      Berhalangan tetap

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
ORGANISASI

Struktur organisasi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri atas:
1.      Rapat Umum Anggota
2.      Pengurus

Pasal 12
RAPAT UMUM ANGGOTA

1.      Kekuasaan tertinggi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berada pada Rapat
Umum Anggota.
2.      Rapat Umum Anggota terdiri dari:
a.      Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di bawah ini;
b.      Rapat Umum Luar Biasa Anggota (RULBA) MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
adalah Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH di luar Rapat
Umum Tahunan Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
3.      Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berarti baik Rapat
Umum Tahunan Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH maupun Rapat Umum Luar
Biasa Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH. 

Pasal 13
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM ANGGOTA

1.      Rapat umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH harus diadakan
sedikitnya sekali setahun selambat-lambatnya pada akhir bulan
Dzulhijah setiap Tahun dan pada setiap waktu sebagaimana dianggap
perlu oleh pengurus atau oleh para Anggota Lembaga MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH yang bersama-sama mewakili sedikitnya 20 % (dua puluh persen)
jumlah Anggota Lembaga MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH, demikian dengan
menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus dengan menyebutkan
pembicaraan yang diusulkan.
2.      Wewenang tertinggi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH diberikan kepada
Rapat Umum Anggota yang dipimpin oleh Ketua Umum.
3.      Acara Rapat Umum Tahunan Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH harus
meliputi hal-hal berikut:
i.      Laporan pertangguangjawaban tahunan Pengurus
ii.     Laporan pertanggungjawaban keuangan;
iii.    Pemilihan pengurus bilamana diperlukan.
4.      Pengurus berkewajiban untuk mengadakan Rapat Umum Anggota
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  dalam waktu satu bulan setelah diterimanya
permohonan tersebut.
5.      Jika dalam jangka waktu satu bulan tersebut di atas tidak dilakukan
rapat oleh Pengurus, maka anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  yang
menandatangani permohonan tersebut berhak untuk mengadakan sendiri
Rapat umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH tersebut sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH. Rapat yang diadakan dengan cara demikian mengangkat seorang
ketua dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
6.      Semua panggilan untuk Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
harus dilakukan oleh Pengurus tanpa mengurangi ketentuan pada ayat 1
di atas dengan surat tercatat atau disampaikan langsung dengan
mendapat tanda terima yang layak dan/atau melalui dua media massa yang
berperedaran nasional. Panggilan tersebut harus dikirim kepada Anggota
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  sedikitnya 10 (sepuluh) hari sebelum
tanggal yang ditentukan untuk Rapat itu, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
7.      Rapat Umum Anggota adalah sah jika rapat itu dihadiri dan/atau
diwakili oleh sedikitnya lebih dari 50 % (lima puluh persen) seluruh
jumlah Anggota Lembaga dan Anggota Perorangan MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran
Dasar ini.
8.      Para anggota pengurus atau pihak lain yang bukan Anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH tidak berhak untuk bertindak sebagai kuasa anggota
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dalam Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH dan suara yang dikeluarkan oleh mereka dianggap tidak sah.
9.      Setiap anggota yang memiliki hak suara serta hadir dan/atau
mewakili dalam Rapat umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berhak
mengeluarkan satu suara dan satu suara untuk setiap anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH yang memiliki hak suara yang diwakilinya.
10.     Keputusan Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 51% (lima puluh satu persen) suara yang
dikeluarkan secara sah.
11.     Setiap pembicaraan dan keputusan Rapat umum Anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH harus dibuatkan berita acara yang harus ditandatangani
oleh Ketua Umum dan Ketua dan sedikitnya seorang anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH yang hadir dalam rapat. 



BAB VI
PENGURUS, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR

Pasal 14
PENGURUS

1.      MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH diurus oleh pengurus yang terdiri dari
Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian. Pengurus lengkap terdiri dari:
a.      Ketua Umum;
b.      Ketua;
c.      Sekretaris Umum
d.      Sekretaris;
e.      Bendahara Umum;
f.      Bendahara;
2.      Tugas masing-masing jabatan:
a.      Ketua Umum dan salah seorang ketua mewakili MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak mengikat
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dalam tindakan mengenai pengurusan maupun
tindakan-tindakan yang melibatkan harta kekayaan dengan pembatasan
sebagai berikut:
-       Mendapatkan atau melepaskan barang-barang tidak bergerak milik
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH;
-       Menjamin dengan cara apapun harta milik MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
-       Meminjam dengan cara apapun atas nama MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH;
-       Diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Tahunan
Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
b.      Ketua Umum bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum melaksanakan
tugas harian Dewan Pengurus.
c.      Ketua Umum mengadakan dan memimpin rapat Dewan Pengurus.
d.      Ketua Umum memberikan laporan kegiatan Organisasi dalam Rapat Umum
Anggota.
e.      Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena alasan
apapun juga, salah seorang Ketua harus melaksanakan tugas-tugas Ketua
Umum.
f.      Sekretaris Umum bertugas untuk:
-       Mengatur rapat-rapat, membuat berita acara Rapat Umum Tahunan
Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dan Rapat Umum  Luar Biasa Anggota
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dan mengatur penyebaran berita acara
tersebut kepada semua anggota bersangkutan;
-       Memelihara tata usaha keanggotaan, permohonan, pendaftaran,
pencatatan, iuran/biaya para anggota;
-       Sekretaris Umum membuat berita acara risalah-risalah rapat anggota
dan rapat Dewan Pengurus.
-       Dalam hal Ketua Umum dan Ketua tidak hadir atau berhalangan karena
alasan apapun juga, Sekretaris harus melaksanakan tugas Ketua umum.
g.      Bendahara umum bertugas untuk:
-       Memimpin Bendahara dalam menyelenggarakan tata-usaha keuangan dan
pembukuan kegiatan Organisasi, termasuk menagih dan menerima semua
iuran, menerima semua sumbangan dan melakukan pembayaran-pembayaran;
-       Menggalang sumber dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan Organisasi
-       Membuat laporan keuangan dari semua kegiatan Organisasi yang telah
diaudit untuk disampaikan dalam Rapat Umum Anggota.
-       Membuat pembukuan dan laporan kekayaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
-       Dalam hal Ketua Umum dan Ketua serta Sekretaris Umum tidak hadir
atau berhalangan karena alasan apapun juga, Bendahara Umum harus
melaksanakan tugas Ketua umum
3.      Pengurus menyusun prosedur-prosedur yang dibutuhkan dalam kegiatan
operasi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
4.      Para anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
5.      Para anggota Pengurus mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun dan
setelah masa jabatan tersebut berakhir para anggota Pengurus dapat
diangkat kembali, kecuali Ketua umum yang hanya dapat diangkat untuk
dua masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 15
PENGURUS HARIAN

1.      Pengurus harian terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua,
sekretaris dan Bendahara.
2.      Pengurus Harian berhak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang
atau lebih karyawan yang bukan anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
untuk bekerja secara penuh pada MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dan
membayar gaji/imbalan kepada orang tersebut.

Pasal 16 
DEWAN PENASEHAT
1.      Dewan Penasehat adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai
penasehat dan pendukung nyata bagi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
2.      Keanggotaan Dewan Penasehat dipilih dari para Anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH yang memiliki semangat dan mendukung pengembangan
ekonomi syariah serta sumber dana yang kuat.
3.      Dewan Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

Pasal 17
DEWAN PAKAR

1.      Dewan Pakar adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai
penasehat, narasumber atau penyumbang gagasan untuk pengembangan
ekonomi syariah.
2.      Keanggotaan Dewan Pakar dipilih diantara Anggota MASYARAKAT EKONOMI
SYARIAH yang memiliki keahlian yang dianggap bermanfaat bagi
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
3.      Dewan Pakar diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

BAB VII
ORGANISASI WILAYAH 
Pasal 18 
1.      MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dapat memiliki organisasi wilayah baik
di dalam maupun di luar negeri.
2.      ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Organisasi Wilayah
MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
SUMBER KEUANGAN

1.      Keuangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH diperoleh dari:
a.      Iuran permulaan dan berkala anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH;
b.      Infaq, wakaf dan Hibah anggota, termasuk bagian dari dana
pemurnian, pengelolaan dana secara syariah;
c.      Sumbangan-sumbangan baik dari Pemerintah maupun dari badan-badan
swasta yang tidak mengikat.
d.      Pendapatan-pendapatan lain yang sah.
2.      Hanya kekayaan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang dapat dibebani
hutang-hutang MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH. Para anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH bertanggung jawab kepada MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
untuk iuran dan biaya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar ini
maupun untuk kewajiban keuangan lainnya sebagaimana akan ditetapkan
oleh para anggota dalam Rapat umum Anggota atau sebagaimana ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.
3.      Keuangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dikelola oleh bendahara.

Pasal 20
LAPORAN KEUANGAN

1.      Tahun buku MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dimulai pada tanggal
pendirian MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH  sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan
berakhir sebelum tanggal ulang tahun (anniversary) berikutnya.
2.      Dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun
buku, pengurus wajib menyusun laporan tahunan, termasuk laporan
pemasukan, pengeluaran dan neraca yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Independen.
3.      Laporan Keuangan tersebut disampaikan dan disahkan oleh Rapat Umum
Tahunan Anggota.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Anggaran Dasar
ini dan untuk mengatur hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran
Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga harus disusun oleh Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Umum Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.      Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar ini hanya sah apabila
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang
diadakan khusus untuk itu.
2.      Pada rapat Umum Luar Biasa Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
tersebut sedikitnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh jumlah
Anggota Lembaga dan Anggota Perorangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
harus hadir dan/atau diwakili, dan keputusan untuk mengubah anggaran
dasar harus disetujui oleh sedikitnya 65%(enam puluh lima persen) dari
seluruh jumlah Anggota Lembaga dan Anggota Perorangan MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH.
3.      Jika pada rapat yang dimaksud dalam ayat 1 di atas quorum tidak
tercapai, maka secepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat tersebut
dapat diadakan Rapat kedua untuk membicarakan perubahan yang
diusulkan, sepanjang 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh Anggota
Lembaga dan Anggota Perorangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH hadir
dan/atau diwakili pada Rapat Umum Luar Biasa Anggota MASYARAKAT
EKONOMI SYARIAH kedua ini, dan bahwa keputusan diambil berdasarkan
suara setuju sedikitnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jumlah
anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang hadir.
4.      Untuk pertama kali Anggaran Dasar MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dapat
diubah oleh pengurus pertama MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH,
Selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah organisasi
ini didirikan.










KESEMPATAN TERBATAS (5 pendaftar pertama, maksimal tanggal 8 Oktober 2006) :
Pengurus Pusat MES menyediakan web-site official untuk seluruh 
asosiasi/organisasi ekonomi syariah di Indonesia, dengan harga yang sangat 
terjangkau. Dapat diskon khusus bagi MES-MES Daerah (baik pengurus wilayah 
maupun pengurus daerah)

Cukup sekali daftar, selanjutnya Kami yang urus.

Kirimkan email kosong ke [EMAIL PROTECTED] 
untuk mendapatkan proposal program tersebut atau hubungi sekretariat MES Pusat 
021-2511304, 0817820228 (Iqbal) 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke