Irfan Syauqi Beik
Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Persoalan impor
beras adalah persoalan hangat yang mengundang perdebatan publik. Sebagaimana kita ketahui, beras di Indonesia bukanlah semata-mata merupakan komoditas pangan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, tetapi lebih dari itu, ia telah menjadi komoditas yang dapat mempengaruhi stabilitas negara.
Bagaimana pun juga, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan sesuatu yang sangat fundamental dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Pertanyaannya adalah bagaimana kita mampu meningkatkan produktivitas petani, sehingga kita dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan dalam negeri dan secara bersamaan kesejahteraan petani dapat ditingkatkan. Pemerintah telah mengklaim bahwa bangsa kita mampu berswasembada pangan pada 2009. Bahkan impor beras kita nilainya hanya 1 persen dari total produksi dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah ingin mengatakan bahwa kemampuan produksi dalam negeri sangat memadai. Namun, fakta menunjukkan bahwa kehidupan petani masih miskin.
Selama
ini pemerintah menggunakan instrumen price floor-price ceiling melalui mekanisme operasi pasar Bulog, dan subsidi pupuk untuk menstimulasi petani dalam meningkatkan produktivitasnya. Namun demikian seringkali kebijakan tersebut tidak efektif akibat manajemen yang tidak baik.
Kemudian masalah lain adalah minimnya pembiayaan yang berpihak pada kalangan petani. Kalangan perbankan pada umumnya enggan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada petani dengan alasan risiko yang dihadapi terlalu besar. Karena itulah, penulis mengusulkan wacana bai' as salam sebagai pembiayaan di sektor pertanian.
Bai' as salam
Sesungguhnya, ajaran Islam sangat memperhatikan masalah pertanian. Rasulullah SAW telah membuat pengecualian dalam hal larangan forward transaction kepada sektor pertanian. Pengecualian inilah yang dalam terminologi fiqh disebut dengan bai' as salam. Bai' as salam adalah jual beli yang dilakukan,
di mana penjual (muslam ilaih) setuju untuk mensuplai sejumlah barang dengan kualitas dan karakteristik tertentu (muslam fiih) pada tanggal tertentu di masa yang akan datang kepada pembeli (rabbus salam). Sementara pembeli membayar harga jual secara penuh (ra'sul maal) saat terjadi transaksi. Biasanya harga yang disepakati lebih rendah dari harga pasar. Hal tersebut dimaksudkan agar kepentingan pembeli tidak terabaikan.
Tujuan Rasulullah SAW membolehkan adanya transaksi semacam ini adalah agar petani dapat terpenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan modal untuk berproduksi, maupun kebutuhan untuk kehidupan keluarganya sehari-hari. Setelah munculnya larangan untuk meminjam uang dengan riba, maka petani otomatis tidak dapat mengambil pinjaman tersebut padahal mereka sangat membutuhkannya. Karena itulah, oleh Rasulullah SAW mereka diperbolehkan untuk menjual produknya di muka, tentu saja dengan sejumlah persyaratan.
Sebagai
contoh, asumsikan biaya untuk memproduksi beras 1 kg adalah Rp 2000. Kemudian harga pasar untuk beras jenis tersebut adalah Rp 4000/kg. Seorang petani, A, memiliki lahan 1 hektare yang mampu menghasilkan beras (asumsikan) 5 ton. Tuan B ingin memberikan pembiayaan kepada petani A melalui skema bai' as salam. Maka disepakatilah oleh keduanya bahwa Tuan B akan memberikan uang sejumlah Rp 15 juta (5 ton x Rp 3000/kg) kepada A dan A harus mengirimkan 5 ton beras produksinya kepada B pada tanggal tertentu setelah 3 bulan.
Pada skema ini, B dan A setuju bahwa harga berasnya adalah Rp 3000. Di satu sisi, A mendapat 2 keuntungan: ia memiliki dana segar untuk segera berproduksi, dan ia mendapatkan laba Rp 1000/kg (atau Rp 5 juta) yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari selama 3 bulan. B sendiri mendapat untung dari selisih harga yang disepakati dengan harga pasar. Artinya, dengan menjual pada harga pasar B akan mendapat profit Rp
1000/kg.
Bagaimana jika terjadi kekeringan dan serangan hama sehingga gagal panen? A tetap berkewajiban untuk menyediakan beras yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan, kecuali kalau Tuan B merelakan untuk menanggung kerugiannya. Disinilah peran pemerintah untuk menjadi Tuan B, yang siap untuk menanggung kerugian jika seandainya terjadi kegagalan dalam panen akibat faktor alam yang tidak terduga.
Tiga strategi pendekatan
Dengan pola seperti ini, penulis yakin bahwa petani akan lebih termotivasi. Tinggal bagaimana pemerintah membangun sebuah institusi yang bertanggung jawab untuk melakukan pembiayaan bai' as salam ini. Ada tiga strategi pendekatan yang dapat dilakukan.
Pertama, pemerintah membentuk perusahaan pembiayaan syariah, selain PNM, untuk sektor pertanian secara khusus dalam bentuk BUMN non bank. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk menyalurkan pembiayaan pada petani, dan kemudian menjual hasil
pertanian yang didapat kepada publik. Atau pemerintah memperluas peran Bulog, dimana Bulog difungsikan pula sebagai lembaga pembiayaan petani. Yang terpenting lembaga ini haruslah amanah.
Kedua, pemerintah membentuk bank pertanian syariah. Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara bank untuk menyimpan hasil pertanian, mengingat ia akan menerima dalam bentuk produk dari petani dan bukan dalam bentuk uang. Untuk itu, perlu ada modifikasi dari skema bai' as-salam, di mana bank dapat menunjuk petani yang bersangkutan untuk menjualkan hasil pertaniannya ke pasar, dan kemudian mengembalikan sejumlah uang kepada bank. Petani dapat diberikan komisi tambahan oleh bank karena telah bertindak sebagai agennya.
Ketiga, melalui penerbitan sukuk. Daerah-daerah surplus pangan dapat menerbitkan sukuk berbasis bai' as-salam, dan daerah-daerah yang kekurangan pangan dapat menginvestasikan dananya untuk membeli sukuk.
Penulis melihat bahwa banyak pemerintah daerah yang menaruh uangnya di BI dan mengambil bunga sebagai keuntungan. Daripada 'diparkir' di BI, akan lebih bermanfaat jika dana tersebut diinvestasikan pada hal-hal yang produktif, seperti membeli sukuk. Daerah surplus pangan akan memiliki modal tambahan, dan daerah minus pangan akan mendapat kepastian supply pangan.