14 Desember 2006
Mendorong Investasi Syariah
Irfan Syauqi Beik
Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Dalam sebuah survei yang dilakukan Japan International Cooperation Agency
(JICA) belum lama ini, terungkap bahwa peringkat Indonesia sebagai negara
tujuan investasi, terus menurun. Para pengusaha terkemuka Jepang menganggap
bahwa Indonesia saat ini belum mampu meningkatkan infrastruktur dan fasilitas
pengembangan industri, pelayanan bea cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, dan
kepastian hukum.
Akibatnya, berdasarkan data BKPM (2006), pertumbuhan investasi Jepang ke
Indonesia pada periode Januari-November 2006 tercatat minus 61,13 persen,
dengan nilai investasi sebesar 430,2 juta dolar AS. Angka ini jauh menurun bila
dibandingkan dengan nilai investasi tahun lalu yang mencapai 1,106 miliar dolar
AS pada periode yang sama. Peringkat Indonesia pun turun menjadi peringkat 9
sebagai negara tujuan investasi, dari peringkat 8 pada tahun lalu. Padahal
sebelum krisis, Indonesia adalah negara tujuan investasi ketiga bagi Jepang.
Secara umum, tingkat investasi di Tanah Air, baik berupa penanaman modal
asing (PMA) ataupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), menunjukkan indikasi
yang kurang menggembirakan. Nilai PMA, misalnya, turun sebesar 3,61 persen dari
sisi jumlah proyek dan turun 45,91 persen dari segi nilai investasinya. Begitu
pula dengan PMDN, di mana jumlah proyek dan nilai investasi mengalami penurunan
masing-masing sebesar 24,48 persen dan 37,14 persen. Sungguh ini merupakan
keadaan yang kurang menggembirakan, meskipun di sisi lain pemerintah relatif
mampu menstabilkan kondisi makroekonomi.
Dana Timteng
Sementara itu, kita pun melihat bahwa potensi dana investasi Timur Tengah
(Timteng) sangat besar, terutama pasca-booming harga minyak. Menurut Atiff
Abdul Malik, salah seorang bankir terkemuka di Timteng yang juga CEO Arcapita,
saat ini terdapat sekitar 100 miliar dolar AS dana Timteng yang siap
diinvestasikan pada skim bisnis berbasis syariah. Namun demikian, penulis
melihat bahwa pemerintah kita kurang sigap untuk menangkap peluang ini,
terutama dalam hal penyiapan infrastruktur termasuk jaminan kepastian hukum.
Hal tersebut mengingat pada umumnya para investor Timteng menginginkan untuk
berinvestasi berdasarkan syariah, di mana salah satu prinsipnya adalah
underlying asset principle yang menuntut kejelasan aset yang akan dibiayai.
Kita pun masih kalah bila dibandingkan dengan Malaysia yang sangat berambisi
untuk menjadi pusat keuangan syariah global.
Untuk merealisasikan ambisinya, belum lama ini Malaysia memperkenalkan
kebijakan yang disebut dengan Malaysia International Islamic Finance Centre
(MIIFC) sebagai parameter standar yang harus dimiliki oleh para pelaku pasar
keuangan syariah di Malaysia. Para pelaku ini pun diberikan kemudahan untuk
bertransaksi menggunakan berbagai macam mata uang internasional. Di antara
langkah yang diambil Malaysia adalah diperkenalkannya kebijakan licensed
international Islamic bank (LIIB) dan international takaful operator (ITO).
Dalam kebijakan LIIB, bank-bank syariah lokal Malaysia maupun milik asing
didorong untuk mengembangkan seluas-luasnya bisnis perbankan berbasis syariah.
Sedangkan dalam kebijakan ITO, perusahaan-perusahaan asuransi baik domestik
maupun asing juga didorong untuk terus mengembangkan produk-produk asuransi
syariah. Pemerintah Malaysia pun telah menyiapkan paket insentif pajak dan
infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung efektivitas kedua kebijakan ini,
sehingga diharapkan arus masuk investasi ke Malaysia makin meningkat.
Untuk itu, penulis berharap Indonesia segera berbenah untuk mendorong tumbuh
dan berkembangnya investasi syariah di Tanah Air, sehingga negeri berpenduduk
Muslim mayoritas ini tidak lagi ketinggalan kereta. Mendorong investasi syariah
merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
Langkah strategis
Upaya untuk mendorong pertumbuhan investasi syariah di Tanah Air merupakan
sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mengingat persaingan yang semakin
ketat, sudah saatnya pemerintah mencanangkan tahun 2007 ini sebagai tahun
investasi syariah. Ada empat langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut.
Langkah pertama, menciptakan berbagai aturan dan regulasi yang memungkinkan
sektor keuangan syariah --yang merupakan pintu masuk investasi-- untuk dapat
berkembang lebih cepat. Kita berharap bahwa janji DPR dan pemerintah untuk
merampungkan dan mensahkan RUU Perbankan Syariah pada April 2007 tidak tertunda
lagi. Hal tersebut sangat vital bagi perkembangan perbankan syariah ke depan.
Begitu pula dengan pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara, yang
diharapkan menjadi dasar legal formal pengembangan sukuk negara sebagai
instrumen yang sangat potensial untuk mengembangkan sektor riil perekonomian.
Kita berharap agar pembahasan RUU tersebut dapat selesai 2007 ini.
Kemudian, pemerintah pun harus menciptakan paket-paket kebijakan yang
memberikan insentif lebih besar bagi pertumbuhan industri keuangan syariah,
antara lain melalui penghapusan double taxation. Sudah sejak lama para pakar
dan praktisi ekonomi syariah menginginkan agar pajak ganda ini dapat
dihilangkan karena menciptakan biaya tambahan yang sangat memberatkan kalangan
industri keuangan syariah. Tuntutan tersebut merupakan hal yang sangat wajar
mengingat secara filosofis dan konsep, bank syariah berbeda dengan bank
konvensional.
Kebijakan lainnya adalah menciptakan skenario untuk mengonversi sebagian
(atau seluruh) bank BUMN konvensional menjadi bank BUMN syariah. Sebagai
langkah awal, pemerintah sebaiknya mensyariahkan secara penuh Bank BRI atau
BNI, atau kedua-duanya sekaligus. Penulis menyadari bahwa langkah tersebut akan
mengundang kontroversi. Namun demikian, penulis berkeyakinan bahwa manfaat yang
didapat akan lebih besar daripada madharatnya.
Pertama, aset perbankan syariah akan meningkat secara tajam sehingga
diharapkan target 5 persen pada tahun 2008 akan tercapai. Kedua, sektor riil
akan berkembang lebih pesat, mengingat salah satu prinsip pembiayaan perbankan
syariah adalah asset and production-based financing. Apalagi jika kemudian
kedua bank ini menjadikan musyarakah dan mudharabah sebagai skim pembiayaannya
yang utama. Ketiga, langkah ini akan menstimulasi peningkatan kepercayaan
investor asing (terutama Timteng) terhadap komitmen Indonesia dalam
mengembangkan sektor keuangan syariah. Untuk itu, keberanian menteri keuangan
dan menteri BUMN sangat kita harapkan.
Dana-dana pemerintah yang selama ini disimpan di bank konvensional pun
hendaknya dialihkan sekurang-kurangnya 50 persen ke bank syariah. Pendeknya,
banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Yang terpenting adalah komitmen
kuat untuk mengembangkan industri keuangan syariahlah yang harus ditumbuhkan
dalam diri para pembesar negeri ini.
Langkah yang kedua adalah meningkatkan kualitas SDM ekonomi dan keuangan
syariah. Dalam konteks ini, kerja sama berbagai pihak, menjadi sebuah
kebutuhan. Perlu ada sinergi yang baik antarkomponen. Sinergi inilah yang
menjadi prasyarat mutlak peningkatan kualitas SDM yang ada. Bank Negara
Malaysia (BNM) saja telah mengalokasikan tidak kurang dari 500 juta ringgit (Rp
1,25 triliun) untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bentuk pemberian beasiswa
dan grant untuk riset-riset yang terkait dengan pengembangan ekonomi syariah.
Yang ketiga, mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi produk keuangan
syariah yang memudahkan masuknya arus investasi. Misalnya, mengkaji penerapan
skema musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perumahan. Hal tersebut sangat
penting mengingat banyak investor Timteng yang tertarik untuk menanamkan
dananya pada sektor perumahan. Atau mengembangkan sukuk mudarabah atau sukuk
musyarakah untuk sektor migas. Tentu saja hal tersebut akan lebih adil dan
menguntungkan bagi Indonesia juga bagi investor. Langkah keempat, perlu
diintensifkannya kampanye gerakan menabung di bank syariah bagi masyarakat,
sehingga dana pihak ketiga yang terkumpul dapat meningkat pesat. Begitu pula
dengan kampanye untuk berasuransi syariah dan berinvestasi di pasar modal
syariah. Insya Allah, dengan komitmen ini maka industri keuangan syariah
diharapkan akan mampu memainkan peran yang lebih signifikan.
Ikhtisar
- Survei JICA menunjukkan bahwa peringkat Indonesia sebagai negara tujuan
investasi, menurun.
- Bersamaan dengan itu, banyak sekali dana Timur Tengah yang siap
diinvestasikan untuk bisnis berbasis syariah.
- Pemerintah terlihat kurang sigap menangkap potensi tersebut.
- Malaysia telah berbuat banyak untuk menarik dana Timteng untuk diinvesatikan
dalam bisnis berbasis syariah.
---------------------------------
Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=275569&kat_id=16
Irfan Syauqi Beik
Dept. of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
PhD (Islamic Economics) candidate at the International Islamic University
Malaysia
Vice Director, ISEFID (Islamic Economic Forum for Indonesian Development)
Mob. No. +6016 6124822
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.