14 Desember 2006 
Mendorong Investasi Syariah 

  Irfan Syauqi Beik
Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia 
  Dalam sebuah survei yang dilakukan Japan International Cooperation Agency 
(JICA) belum lama ini, terungkap bahwa peringkat Indonesia sebagai negara 
tujuan investasi, terus menurun. Para pengusaha terkemuka Jepang menganggap 
bahwa Indonesia saat ini belum mampu meningkatkan infrastruktur dan fasilitas 
pengembangan industri, pelayanan bea cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, dan 
kepastian hukum. 
  Akibatnya, berdasarkan data BKPM (2006), pertumbuhan investasi Jepang ke 
Indonesia pada periode Januari-November 2006 tercatat minus 61,13 persen, 
dengan nilai investasi sebesar 430,2 juta dolar AS. Angka ini jauh menurun bila 
dibandingkan dengan nilai investasi tahun lalu yang mencapai 1,106 miliar dolar 
AS pada periode yang sama. Peringkat Indonesia pun turun menjadi peringkat 9 
sebagai negara tujuan investasi, dari peringkat 8 pada tahun lalu. Padahal 
sebelum krisis, Indonesia adalah negara tujuan investasi ketiga bagi Jepang.
  Secara umum, tingkat investasi di Tanah Air, baik berupa penanaman modal 
asing (PMA) ataupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), menunjukkan indikasi 
yang kurang menggembirakan. Nilai PMA, misalnya, turun sebesar 3,61 persen dari 
sisi jumlah proyek dan turun 45,91 persen dari segi nilai investasinya. Begitu 
pula dengan PMDN, di mana jumlah proyek dan nilai investasi mengalami penurunan 
masing-masing sebesar 24,48 persen dan 37,14 persen. Sungguh ini merupakan 
keadaan yang kurang menggembirakan, meskipun di sisi lain pemerintah relatif 
mampu menstabilkan kondisi makroekonomi.
  Dana Timteng
Sementara itu, kita pun melihat bahwa potensi dana investasi Timur Tengah 
(Timteng) sangat besar, terutama pasca-booming harga minyak. Menurut Atiff 
Abdul Malik, salah seorang bankir terkemuka di Timteng yang juga CEO Arcapita, 
saat ini terdapat sekitar 100 miliar dolar AS dana Timteng yang siap 
diinvestasikan pada skim bisnis berbasis syariah. Namun demikian, penulis 
melihat bahwa pemerintah kita kurang sigap untuk menangkap peluang ini, 
terutama dalam hal penyiapan infrastruktur termasuk jaminan kepastian hukum. 
  Hal tersebut mengingat pada umumnya para investor Timteng menginginkan untuk 
berinvestasi berdasarkan syariah, di mana salah satu prinsipnya adalah 
underlying asset principle yang menuntut kejelasan aset yang akan dibiayai. 
Kita pun masih kalah bila dibandingkan dengan Malaysia yang sangat berambisi 
untuk menjadi pusat keuangan syariah global.
  Untuk merealisasikan ambisinya, belum lama ini Malaysia memperkenalkan 
kebijakan yang disebut dengan Malaysia International Islamic Finance Centre 
(MIIFC) sebagai parameter standar yang harus dimiliki oleh para pelaku pasar 
keuangan syariah di Malaysia. Para pelaku ini pun diberikan kemudahan untuk 
bertransaksi menggunakan berbagai macam mata uang internasional. Di antara 
langkah yang diambil Malaysia adalah diperkenalkannya kebijakan licensed 
international Islamic bank (LIIB) dan international takaful operator (ITO). 
  Dalam kebijakan LIIB, bank-bank syariah lokal Malaysia maupun milik asing 
didorong untuk mengembangkan seluas-luasnya bisnis perbankan berbasis syariah. 
Sedangkan dalam kebijakan ITO, perusahaan-perusahaan asuransi baik domestik 
maupun asing juga didorong untuk terus mengembangkan produk-produk asuransi 
syariah. Pemerintah Malaysia pun telah menyiapkan paket insentif pajak dan 
infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung efektivitas kedua kebijakan ini, 
sehingga diharapkan arus masuk investasi ke Malaysia makin meningkat. 
  Untuk itu, penulis berharap Indonesia segera berbenah untuk mendorong tumbuh 
dan berkembangnya investasi syariah di Tanah Air, sehingga negeri berpenduduk 
Muslim mayoritas ini tidak lagi ketinggalan kereta. Mendorong investasi syariah 
merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
  Langkah strategis
Upaya untuk mendorong pertumbuhan investasi syariah di Tanah Air merupakan 
sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mengingat persaingan yang semakin 
ketat, sudah saatnya pemerintah mencanangkan tahun 2007 ini sebagai tahun 
investasi syariah. Ada empat langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh 
pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut.
  Langkah pertama, menciptakan berbagai aturan dan regulasi yang memungkinkan 
sektor keuangan syariah --yang merupakan pintu masuk investasi-- untuk dapat 
berkembang lebih cepat. Kita berharap bahwa janji DPR dan pemerintah untuk 
merampungkan dan mensahkan RUU Perbankan Syariah pada April 2007 tidak tertunda 
lagi. Hal tersebut sangat vital bagi perkembangan perbankan syariah ke depan. 
Begitu pula dengan pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara, yang 
diharapkan menjadi dasar legal formal pengembangan sukuk negara sebagai 
instrumen yang sangat potensial untuk mengembangkan sektor riil perekonomian. 
Kita berharap agar pembahasan RUU tersebut dapat selesai 2007 ini. 
  Kemudian, pemerintah pun harus menciptakan paket-paket kebijakan yang 
memberikan insentif lebih besar bagi pertumbuhan industri keuangan syariah, 
antara lain melalui penghapusan double taxation. Sudah sejak lama para pakar 
dan praktisi ekonomi syariah menginginkan agar pajak ganda ini dapat 
dihilangkan karena menciptakan biaya tambahan yang sangat memberatkan kalangan 
industri keuangan syariah. Tuntutan tersebut merupakan hal yang sangat wajar 
mengingat secara filosofis dan konsep, bank syariah berbeda dengan bank 
konvensional.
  Kebijakan lainnya adalah menciptakan skenario untuk mengonversi sebagian 
(atau seluruh) bank BUMN konvensional menjadi bank BUMN syariah. Sebagai 
langkah awal, pemerintah sebaiknya mensyariahkan secara penuh Bank BRI atau 
BNI, atau kedua-duanya sekaligus. Penulis menyadari bahwa langkah tersebut akan 
mengundang kontroversi. Namun demikian, penulis berkeyakinan bahwa manfaat yang 
didapat akan lebih besar daripada madharatnya. 
  Pertama, aset perbankan syariah akan meningkat secara tajam sehingga 
diharapkan target 5 persen pada tahun 2008 akan tercapai. Kedua, sektor riil 
akan berkembang lebih pesat, mengingat salah satu prinsip pembiayaan perbankan 
syariah adalah asset and production-based financing. Apalagi jika kemudian 
kedua bank ini menjadikan musyarakah dan mudharabah sebagai skim pembiayaannya 
yang utama. Ketiga, langkah ini akan menstimulasi peningkatan kepercayaan 
investor asing (terutama Timteng) terhadap komitmen Indonesia dalam 
mengembangkan sektor keuangan syariah. Untuk itu, keberanian menteri keuangan 
dan menteri BUMN sangat kita harapkan.
  Dana-dana pemerintah yang selama ini disimpan di bank konvensional pun 
hendaknya dialihkan sekurang-kurangnya 50 persen ke bank syariah. Pendeknya, 
banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Yang terpenting adalah komitmen 
kuat untuk mengembangkan industri keuangan syariahlah yang harus ditumbuhkan 
dalam diri para pembesar negeri ini.
  Langkah yang kedua adalah meningkatkan kualitas SDM ekonomi dan keuangan 
syariah. Dalam konteks ini, kerja sama berbagai pihak, menjadi sebuah 
kebutuhan. Perlu ada sinergi yang baik antarkomponen. Sinergi inilah yang 
menjadi prasyarat mutlak peningkatan kualitas SDM yang ada. Bank Negara 
Malaysia (BNM) saja telah mengalokasikan tidak kurang dari 500 juta ringgit (Rp 
1,25 triliun) untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bentuk pemberian beasiswa 
dan grant untuk riset-riset yang terkait dengan pengembangan ekonomi syariah.
  Yang ketiga, mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi produk keuangan 
syariah yang memudahkan masuknya arus investasi. Misalnya, mengkaji penerapan 
skema musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perumahan. Hal tersebut sangat 
penting mengingat banyak investor Timteng yang tertarik untuk menanamkan 
dananya pada sektor perumahan. Atau mengembangkan sukuk mudarabah atau sukuk 
musyarakah untuk sektor migas. Tentu saja hal tersebut akan lebih adil dan 
menguntungkan bagi Indonesia juga bagi investor.   Langkah keempat, perlu 
diintensifkannya kampanye gerakan menabung di bank syariah bagi masyarakat, 
sehingga dana pihak ketiga yang terkumpul dapat meningkat pesat. Begitu pula 
dengan kampanye untuk berasuransi syariah dan berinvestasi di pasar modal 
syariah. Insya Allah, dengan komitmen ini maka industri keuangan syariah 
diharapkan akan mampu memainkan peran yang lebih signifikan.
  Ikhtisar
- Survei JICA menunjukkan bahwa peringkat Indonesia sebagai negara tujuan 
investasi, menurun.
- Bersamaan dengan itu, banyak sekali dana Timur Tengah yang siap 
diinvestasikan untuk bisnis berbasis syariah.
- Pemerintah terlihat kurang sigap menangkap potensi tersebut.
- Malaysia telah berbuat banyak untuk menarik dana Timteng untuk diinvesatikan 
dalam bisnis berbasis syariah.
    
---------------------------------
  Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : 
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=275569&kat_id=16  

         


Irfan Syauqi Beik 
  
Dept. of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
  PhD (Islamic Economics) candidate at the International Islamic University 
Malaysia 
Vice Director, ISEFID (Islamic Economic Forum for Indonesian Development)
  Mob. No. +6016 6124822

 
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

Kirim email ke