*Soal riba dalam perbankan, bukan hanya Islam yang menolak dengan tegas. Ajaran agama lain juga sama menolaknya. Seperti agama nasrani sendiri, juga sama, dalam Al-kitabnya melarang praktek riba. Sebab menurut, Romo Widyo Suwondo, kepala lembaga dokumentasi dan penerangan Konperensi Wali Gereja (KWI), dalam ajaran nasrani melakukan perbuatan riba dan rentenir merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan sosial. Berikut petikan wawancaranya dengan Agus Yuliawan, wartawan PKES Interactive, di Gd KWI-Menteng Jakarta (7/2)*.
*Sebenarnya menurut ajaran Nasrani (khusunya Katolik) bagaimana perspektif tentang bunga atau riba?* Jika membuka Al-kitab tentang bunga atau riba dalam ajaran nasrani itu diharamkan. Di Al-kitab ada beberapa surat yang tidak begitu banyak yang menjelaskan tentang pelarangan mempraktekkan riba. Kira-kira ada sebelas surat dalam Al-kitab tersebut yang melarang kaum nasrani untuk mempraktekkan riba. Kalau yang saya lihat dalam perjanjian baru tidak begitu banyak, tapi jika dalam al-kitab perjanjian lama banyak mengupas tentang itu, karena mewarisi agama Yahudi. Disana mengharamkan adanya riba. Apalagi agama kristen yang mewarisi sejarah agama Yahudi. Yang jelas dalam Al-kitab memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip bahwa riba adalah haram. *Bagaimana dengan penerapan dari prinsip-prinsip tersebut. Apakah diterapkan saat ini bagi umat Nasrani.* Tentang penerapan prinsip-prinsip tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemasyarakatan, baik ekonomi, politik dan sosial. Memang saya akui apa yang ada dalam ketentuan-ketentuan Al-kitab memberikan ketentuan yang mutlak yang tidak bisa berubah. Terkadang dalam menerapkan prinsip-prinsip dalam Al-kitab bertolak belakang dengan realitas. Ini yang terkadang menjadi relatif. Ini yang menjadi persoalan. * Sebenarnya perspektif Anda bagaimana tentang riba?* Yah saya pikir kembali pada penerapan prinsip-prinsip tersebut apakah mampu dimasukkan kedalam realitas keadilan sosial apa tidak. *Apakah selama ini sudah ada ketentuan berupa surat gembala yang mengarahkan pada kaum nasrani untuk tidak melakukan riba*. Selama ini saya belum tahu jika ada ketentuan dari surat gembala yang berisi tentang prinsip-prinsip tersebut. Yang jelas, dalam nasrani sendiri melakukan perbuatan riba dan rentenir merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan sosial. Inipun pemahamannya juga masih relatif, tergantung sejauh mana dalam melakukannya. *Maksudnya?* Bunga dan riba bisa diungkapkan dengan cara lain seperti jasa. Misalnya ada orang yang sunguh-sungguh dalam keadaan mendesak membutuhkan uang. Orang tersebut paham jika, ia menggunakan uang orang lain , maka secara tidak langsung ia merugikan pada orang lain karena uangnya dipakai. Maka si orang tersebut kemudian mengganti rugi karana yang ia pakai adalah uang milik orang yang bisa digunakan untuk usah. Tapi orang lain juga beruntung karena bisa menolong dan mendapat ganti rugi pada orang lain. *Jadi ekonomi yang menerapkan bagi hasil merupakan ekonomi yang berkeadilan menurut Anda? * Iya karena menggunakan prinsip-prinsip keadilan oleh kedua belah pihak. Jadi semuanya itu kembali pada niat orang tersebut. Apakah dalam memberikan pinjaman pada orang lain tersebut menolong ataupun ingin berbuat jahat. Yach, itu kembali pada prinsip keadilan sosial, apabila ada orang meminjamkan uang kepada orang lain dan kemudian itu dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi jelas itu pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan. *Lantas bagaimana pandangan Anda tentang lembaga keuangan yang saat ini telah berdiri dan menolak praktek riba (bank syariah)?* Saya tidak bisa berkomentar karena saya belum pernah ke lembaga keuangan tersebut. Tapi yang jelas riba merupakan konotasi dari praktek-praktek keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. *Bagaimana dengan praktek lembaga keuangan yang konvesional yang cenderung kapitalis itu? * Kapitaslime didapatkan dari capital yang digunakan untuk sebesar-besarnya secara pribadi, terkadang mereka menggunakan nama keadilan dan itu saya pikir omong kosong. Dan kapitalisme jelas melanggar prinsip-prinsip keadilan.
