*Soal riba dalam perbankan, bukan hanya Islam yang menolak dengan tegas.
Ajaran agama lain juga sama menolaknya. Seperti agama nasrani sendiri, juga
sama, dalam Al-kitabnya melarang praktek riba. Sebab menurut, Romo Widyo
Suwondo, kepala lembaga dokumentasi dan penerangan Konperensi Wali Gereja
(KWI), dalam ajaran nasrani melakukan perbuatan riba dan rentenir merupakan
perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan sosial. Berikut petikan
wawancaranya dengan Agus Yuliawan, wartawan PKES Interactive, di Gd
KWI-Menteng Jakarta (7/2)*.




*Sebenarnya menurut ajaran Nasrani (khusunya Katolik) bagaimana perspektif
tentang bunga atau riba?*

Jika membuka Al-kitab tentang bunga atau riba dalam ajaran nasrani itu
diharamkan. Di Al-kitab ada beberapa surat yang tidak begitu banyak yang
menjelaskan tentang pelarangan mempraktekkan riba. Kira-kira ada sebelas
surat dalam Al-kitab tersebut yang melarang kaum nasrani untuk mempraktekkan
riba. Kalau yang saya lihat dalam perjanjian baru tidak begitu banyak, tapi
jika dalam al-kitab perjanjian lama banyak mengupas tentang itu, karena
mewarisi agama Yahudi. Disana mengharamkan adanya riba. Apalagi agama
kristen yang mewarisi sejarah agama Yahudi. Yang jelas dalam Al-kitab
memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip bahwa riba adalah haram.

*Bagaimana dengan penerapan dari prinsip-prinsip tersebut. Apakah diterapkan
saat ini bagi umat Nasrani.*
Tentang penerapan prinsip-prinsip tersebut disesuaikan dengan situasi dan
kondisi kemasyarakatan, baik ekonomi, politik dan sosial. Memang saya akui
apa yang ada dalam ketentuan-ketentuan Al-kitab memberikan ketentuan yang
mutlak yang tidak bisa berubah. Terkadang dalam menerapkan prinsip-prinsip
dalam Al-kitab bertolak belakang dengan realitas. Ini yang terkadang menjadi
relatif. Ini yang menjadi persoalan.
*
Sebenarnya perspektif Anda bagaimana tentang riba?*
Yah saya pikir kembali pada penerapan prinsip-prinsip tersebut apakah mampu
dimasukkan kedalam realitas keadilan sosial apa tidak.

*Apakah selama ini sudah ada ketentuan berupa surat gembala yang mengarahkan
pada kaum nasrani untuk tidak melakukan riba*.

Selama ini saya belum tahu jika ada ketentuan dari surat gembala yang berisi
tentang prinsip-prinsip tersebut. Yang jelas, dalam nasrani sendiri
melakukan perbuatan riba dan rentenir merupakan perbuatan yang tidak sesuai
dengan keadilan sosial. Inipun pemahamannya juga masih relatif, tergantung
sejauh mana dalam melakukannya.

*Maksudnya?*
Bunga dan riba bisa diungkapkan dengan cara lain seperti jasa. Misalnya ada
orang yang sunguh-sungguh dalam keadaan mendesak membutuhkan uang. Orang
tersebut paham jika, ia menggunakan uang orang lain , maka secara tidak
langsung ia merugikan pada orang lain karena uangnya dipakai. Maka si orang
tersebut kemudian mengganti rugi karana yang ia pakai adalah uang milik
orang yang bisa digunakan untuk usah. Tapi orang lain juga beruntung karena
bisa menolong dan mendapat ganti rugi pada orang lain.

*Jadi ekonomi yang menerapkan bagi hasil merupakan ekonomi yang berkeadilan
menurut Anda? *
Iya karena menggunakan prinsip-prinsip keadilan oleh kedua belah pihak. Jadi
semuanya itu kembali pada niat orang tersebut. Apakah dalam memberikan
pinjaman pada orang lain tersebut menolong ataupun ingin berbuat jahat.
Yach, itu kembali pada prinsip keadilan sosial, apabila ada orang
meminjamkan uang kepada orang lain dan kemudian itu dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi jelas itu pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan.

*Lantas bagaimana pandangan Anda tentang lembaga keuangan yang saat ini
telah berdiri dan menolak praktek riba (bank syariah)?*

Saya tidak bisa berkomentar karena saya belum pernah ke lembaga keuangan
tersebut. Tapi yang jelas riba merupakan konotasi dari praktek-praktek
keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

*Bagaimana dengan praktek lembaga keuangan yang konvesional yang cenderung
kapitalis itu? *

Kapitaslime didapatkan dari capital yang digunakan untuk sebesar-besarnya
secara pribadi, terkadang mereka menggunakan nama keadilan dan itu saya
pikir omong kosong. Dan kapitalisme jelas melanggar prinsip-prinsip
keadilan.

Kirim email ke