Ini draft artikel saya di website baru STEI SEBI
www.sebi.ac.id, mungkin ada yang butuh info lainnya
bisa akses website tersebut. Semoga bermanfaat dan
berkenan ...


Belajar Pengentasan Kemiskinan dari Umar bin Abdul
Aziz
Oleh A Aziz Setiawan

Kemiskinan di negri ini semakin hari semakin
memprihatinkan. Setelah lebih 60 tahun merdeka,
kemiskinan tidak pernah berakhir. Alih-alih tereduksi,
kemiskinan terjadi dalam skala yang meluas, bahkan
dengan kondisi yang lebih dalam. Belum lama kita
diguncang oleh wabah polio, dikejutkan oleh wabah
busung lapar, dikagetkan dengan banyaknya masyarakat
yang harus makan nasi aking, dan melonjaknya jumlah
kemiskinan. Padahal, program pengentasan kemiskinan
selalu tercantum dalam program pembangunan dari waktu
ke waktu, dengan dana penanggulangan kemiskinan yang
terus meningkat.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi program
Millennium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka
mengurangi jumlah penduduk miskin di dunia. MDGs
merupakan agenda kampanye global memutus mata rantai
sejarah kemiskinan (make poverty history). Dalam
deklarasi tersebut, diharapkan seluruh negara anggota
PBB, melalui berbagai upaya serius, dapat mengurangi
jumlah penduduk miskin dan kekurangan pangan hingga
mencapai 50 persen pada tahun 2015.

Islam dan Kemiskinan
Saat deklarasi MDGs diluncurkan, tahun 2000, jumlah
penduduk miskin di Indonesia mencapai 37,3 juta atau
sekitar 19 persen. Sementara tahun 2004 angka penduduk
miskin turun menjadi 36,1 juta atau sekitar 16,6
persen. Namun angka ini sesungguhnya sangat
konservatif. Dengan menggunakan standar Bank Dunia,
dengan garis kemiskinan dinaikkan menjadi dua dolar AS
sehari, maka angka kemiskinan bisa menjadi 53,4 persen
atau sekitar 114,8 juta jiwa. Angka ini kurang lebih
sama dengan jumlah seluruh penduduk Malaysia, Vietnam,
dan Kamboja.

Isu kemiskinan dan pengangguran kembali mencuat dan
mendapat perhatian banyak pihak usai pidato
kontroversial Presiden pada Agustus 2006 di depan DPR
yang menyatakan bahwa angka kemiskinan dan
pengangguran menurun. Data BPS (2006) ternyata
menunjukan kenyataan sebaliknya, per Maret 2006 angka
kemiskinan melonjak menjadi 17,75 persen. Angka
pengangguran juga memburuk dari 9,86 persen pada 2004
menjadi 10,4 persen pada 2006.

Dalam Laporan Tahunan Pembangunan Manusia (Human
Development Report) 2006 yang bertajuk Beyond
Scarcity: Power, Poverty, and the Global Water Crisis,
posisi Indonesia tahun ini tidak berubah, bahkan kian
anjlok. Kemerosotan kualitas hidup manusia Indonesia
juga ditunjukkan dalam laporan regional pencapaian
MDGs Asia Pacific oleh ADB-UNDP-UNESCAP. Dalam laporan
tersebut, Indonesia ditempatkan pada peringkat
terburuk negara-negara yang terancam gagal mencapai
target MDGs tahun 2015 bersama Banglades, Laos,
Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Niugini, dan
Filipina. 

Ancaman kegagalan disebabkan kecilnya alokasi
pembelanjaan PDB untuk sektor pendidikan dan
kesehatan. Ini membuat Indonesia gagal menyehatkan
anak-anak balita. Jumlah anak balita dengan berat
badan di bawah normal meningkat, Indonesia juga
dinilai stagnan, cenderung gagal meningkatkan proporsi
anak sekolah masuk kelas I SD dan bertahan bersekolah
pada kelas V.

Dengan melihat fakta kegagalan kebijakan dan program
pengentasan kemiskinan, kita perlu mencari cara
pandang baru terhadap persoalan kemiskinan. Kita perlu
mengkaji kembali satu realitas sejarah Islam yang
pernah hadir untuk menjawab persoalan kemiskinan
secara konkret. Umar bin Khattab r.a. yang menjadi
khalifah pada periode tahun 12-22 Hijriyah pernah
menjadikan Yaman sebagai satu provinsi yang mampu
mengentaskan kemiskinan.  Hal ini dibuktikan dengan
fakta bahwa Gubernur Yaman waktu itu, Mu’adz bin
Jabal, mengirim ke Madinah (Ibu Kota) sepertiga dari
total hasil zakat dari provinsi itu, separuh di tahun
berikutnya, dan semua hasil di tahun ketiga. Zakat
dikirim ke Ibu Kota setelah tidak bisa dibagi lagi
didalam provinsi. Bukti kedua pengentasan kemiskinan
juga terjadi pada masa kepemimpinan dua tahun Umar bin
Abdul Aziz (99-101H) (Monzer Kahf, 1999).

Sejarah keberhasilan dua pemimpin muslim tersebut
dengan panduan konsep Islam dalam kebijakannya,
sayangnya diabaikan dalam catatan sejarah ekonomi.
Akibatnya konsep Islam dalam kebijakan publik, yang
pernah sukses dipraktikan untuk memecahkan persoalan
kemiskinan tidak pernah dilirik oleh para ekonom yang
berada dilingkaran kekuasaan negeri ini (baik Pusat
maupun Daerah).

Di negeri ini bahkan, Islam sering mendapat citra
negatif dari kemiskinan. Bahkan sering dituding
sebagai penyebab kemiskinan. Padahal Islam sebagai
sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup sangat
memperhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan
dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi
keimanan (QS 2: 268). Islam memandang bahwa kemiskinan
sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah
telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah,
sedang, dan akan diciptakan-Nya (QS 30:40; QS 11:6).
Setiap makhluk memiliki rizki masing-masing (QS 29:60)
dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119). Di
saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi
kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari
nafkah bagi setiap individu (QS 67:15) (Yusuf
Wibisono, 2006).

Kebijakan Umar bin Abdul Aziz 
Ditengah kegagalan sewindu pemerintahan pasca
reformasi untuk melakukan transformasi ekonomi secara
cepat yang dapat mengurangi jumlah kemiskinan, kita
perlu belajar bagaimana Umar bin Abdul Aziz dalam masa
kekhalifahan beliau yang singkat (2 tahun 5 bulan)
bisa menjalankan kerja besar meredusir kemiskinan
bahkan mengentaskan kemiskinan. 

Menurut Monzer Kahf (1999), setidaknya ada tiga faktor
penting yang menyebabkan surplus zakat sebagai penanda
terentaskannya kemiskinan dalam masyarakat muslim
periode tersebut. 

Pertama, terjadi penambahan kekayaan masyarakat dari
redistribusi aset dan kemakmuran internal yang
sebagian besar disebabkan oleh perbesaran pasar dan
meningkatnya keamanan. Peningkatan kekayaan masyarakat
miskin terutama dimulai dari kebijakan redistribusi
aset yang dilakukan secara besar-besaran dari kekayaan
keluarga khalifah dan pejabat yang diperoleh secara
tidak sah. Kekayaan keluarga khalifah dan pejabat yang
terindikasi diperoleh secara tidak sah terutama
melalui korupsi dan kolusi segera diambil alih oleh
pemerintah dan dikembalikan kepada masyarakat. 

Redistribusi aset ini menyebabkan aset yang sebelumnya
terakumulasi pada segelintir elit menjadi sumber modal
yang menyebar. Sehingga mampu menggerakan roda ekonomi
dan meningkatkan daya beli masyarakat. Daya beli yang
meningkat memicu pertumbuhan sisi permintaan (demand
side) akan berbagai barang dan jasa. Hal ini kemudian
memacu sektor produksi, konsumsi, distribusi, dan juga
memperbesar pasar barang, jasa dan tenaga kerja. Roda
perekonomian berputar cepat dan menggerakan seluruh
potensi sumber daya secara optimal.

Adapun pelajaran bagi Indonesia, dalam pembuatan
kebijakan penanggulangan kemiskinan selama ini sangat
ditabukan adanya konsep redistribusi aset. Bahkan aset
pejabat yang jelas terlihat oleh publik dari hasil KKN
tidak ada sedikitpun yang diambil negara. Yang
dijalankan hanya menuntut bagaimana meningkatkan
produktivitas masyarakat miskin daripada bagaimana
memberi mereka akses pada aset-aset produksi yang akan
memungkinkan mereka menaikan produktivitas. 

Faktanya, negeri ini memiliki sumber modal yang cukup
banyak dan sebagian rakyatnya tergolong kaya dengan
aset mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
Hal ini dibuktikan paling tidak oleh hasil survei
Merrill Lynch dan Capgemini (publikasi 2006). Kedua
perusahaan jasa keuangan internasional itu melaporkan,
sekitar sepertiga dari total aset 55.000 orang terkaya
di Singapura (sebesar US$260 miliar) adalah milik
warga negara Indonesia (WNI). Kekayaan 18.000 orang
WNI yang berdomisili di Singapura mencapai US$87
miliar (sekitar Rp800 triliun). Bahkan, total kekayaan
WNI jauh lebih besar dari Rp800 triliun bila ditambah
dana yang diinvestasikan di sejumlah kegiatan bisnis
di Singapura. Apalagi kalau ditambahkan lagi kekayaan
WNI yang disimpan dan diinvestasikan di sejumlah
negara, seperti Australia, China, Hong Kong, Swiss,
dan Caymand Island. 

Bukan rahasia lagi, banyak konglomerat, 'pengusaha
hitam', 'pejabat hitam', dan mantan 'pejabat hitam'
asal Indonesia yang tinggal, menyimpan uang, dan
menanamkan modal di Singapura. Hal ini sebagaimana
diungkap Andy Xie, mantan Ekonom Kepala Morgan Stanley
untuk Asia, yang menyatakan Singapura merupakan negara
yang tergantung pada uang gelap dari Indonesia dan
China. Keberhasilan ekonomi Singapura, menurutnya,
terutama karena posisinya sebagai pusat pencucian uang
bagi pebisnis dan pejabat Indonesia yang korup (Bisnis
Indonesia,13/10/06). 

Selama ini, pemerintah senatiasa tak berdaya
menghadapi para penjahat yang telah mengeruk kekayaan
bangsa tersebut. Karena aset masih terkonsentrasi pada
koruptor lama, akhirnya kita tidak memiliki modal yang
cukup untuk menggerakkan ekonomi. Kita kemudian
mengemis investasi asing, yang juga tak kunjung
datang. Belajar dari Umar bin Abdul Aziz, pengentasan
kemiskinan paling efektif seharusnya dimulai secara
tegas dari penyitaan aset-aset pejabat dan kroni
pejabat yang diperoleh secara tidak sah dan kemudian
didisitribusikan kembali ke masyarakat.

Selain itu kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz yang
menegakkan amanah dan pelayanan umat (khadimul umah)
menyebabkan reduksi korupsi dalam birokrasi dan badan
administrasi yang merupakan prestasi penting dalam
masa dua tahun pemerintahan beliau. Hasilnya,
kebanyakan dari dana publik dan dana zakat,
dikumpulkan dan didistribusikan dengan jumlah yang
optimal. Sangat sedikit dana yang dikorupsi ke saku
pejabat. Dengan kata lain, peningkatan efisiensi
manajemen pendapatan publik dan manajemen zakat serta
pendapatan yang lain, juga telah menjadi faktor
pendukung dalam memelihara porsi prioritas anggaran
untuk memenuhi kebutuhan publik lebih besar, mencakup
pemberantasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarkat.
Yang juga penting, porsi anggaran untuk penyelenggara
negara waktu itu juga disederhanakan. 

Hal tersebut bertolak belakang dengan kondisi kita.
Saat ini kita menyaksikan pejabat publik yang semakin
kaya setelah menjabat. Seperti: banyak menteri yang
kekayaannya terus bertambah; pejabat kepolisian yang
baru menjabat 2 tahun hartanya sudah meningkat 150
persen; serta anggota-anggota legislatif yang menjadi
orang kaya baru (OKB) dari sebelumnya hidup bersahaja.
Yang terjadi, menjadi pejabat publik bukan untuk
melayani masyarakat, tetapi sarana untuk meningkatkan
status diri dan memupuk kesejahteraan pribadi. Hal ini
dibuktikan oleh ‘korupsi legal’ APBN dan APBD dengan
tingginya budget belanja untuk pengeluaran eksekutif
dan legislatif dengan berbagai alasan diberbagai
tingkatan. Dampaknya porsi anggaran untuk pembangunan
dan kesejahteraan sosial sangat minim. 

Dengan kondisi demikian, jelas sangat sulit bagi kita
untuk melakukan transformasi ekonomi secara cepat,
terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Belajar
dari Umar bin Abdul Aziz, pengentasan ekonomi paling
efektif seharusnya juga dimulai dari birokrasi yang
bersih dengan anggaran penyelenggara negara yang
sederhana dan tersedianya dana untuk pembangunan dan
kesejahteraan sosial yang optimal. 

Sebagai tambahan, masa itu voluntary sector Islami
terutama praktek wakaf yang dimulai sejak masa Nabi
SAW mengalami perluasan secara luar biasa. Sebelum
Umar bin Abdul Aziz memegang tampuk kekhalifahan,
pengelolaan institusi wakaf banyak dimanfaatkan untuk
mendukung kepentingan keluarga khalifah dan pejabat,
sehingga programnya tidak tajam dan tepat sasaran.
Sepanjang pemerintahan beliau dilakukan reformasi
besar-besaran atas lembaga ini, sehingga kebanyakan
dari wakaf dapat terlembagakan secara mapan dan
memberi efek keberhasilan dalam membantu kaum miskin
dan fakir miskin. Karena tujuan utama pendapatan Wakaf
difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kedua, Umar bin Abdul Aziz berhasil membangkitkan
kembali kukuhnya perasaan qana'ah, menahan diri, dan
semangat berkarya masyarakat disebabkan oleh kuatnya
keyakinan dan iman kepada Allah SWT. Beliau memulai
dari diri sendiri dengan sikap zuhud dan kerja keras
beliau. Qana’ah dan menahan diri menjadi pondasi
penting dalam masyarakat muslim waktu itu. Sebagian
anggota masyarakat yang qana’ah dan mampu menahan
diri, mereka menolak untuk mengambil zakat meski
sesungguhnya mereka berhak. Prinsip qanaah dan
kepuasan diri melahirkan ketergantungan pada sumber
daya sendiri. Sebagai contoh sahabat Salman al-Farisi,
beliau tinggal di Irak (Kufah atau Basrah) dan tidak
dipertimbangkan dalam kategori miskin yang berhak atas
zakat. Padahal sekali waktu beliau memberikan tamu
hanya sekedar roti dan garam sebagai makanan. Ketika
tamu berkeinginan untuk memperoleh thyme sebagai
tambahan makanan yang sederhana ini, beliau pergi ke
luar dan meminjam uang untuk membeli thyme dan
menjadikan panci airnya sebagai jaminan. Roti, garam
dan thyme saat itu merupakan bagian makanan yang biasa
dikonsumsi orang yang sangat miskin. Karena sikap
qana’ah, Salman tidak menjadikan dirinya miskin.
Kondisi yang demikian juga masih eksis dalam sebagian
masyarakat masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz.

Selain itu spirit Islam yang kembali dalam masyarakat
pada masa kepemimpinan beliau, melahirkan ruh baru dan
menciptakan energetism baru yang kemudian meningkatkan
produktivitas. Ketika mereka telah disentuh oleh
semangat Islam dan mendapati pemimpin yang menjadi
qudwah yang adil dan zuhud, terjadi perubahan pada
birokrat, petani, pengrajin dan pedagang didalam
negeri menjadi lebih giat. Hal ini disebabkan juga
karena mereka dibebaskan dari pajak-pajak yang tidak
adil, yang sebelumnya dibebankan atas mereka untuk
membiayai pemborosan para penguasa terdahulu.

Sehingga hasilnya, sebagai tambahan dari sikap
qana’ah, menahan diri dan semangat berkarya, terjadi
peningkatan kekayaan yang dihasilkan dari peningkatan
produktivitas sebagai hasil dari semangat dan spirit
baru. Juga yang sangat penting dari pengurangan pajak
dan penghalang administratif yang secara total
dihapuskan. Hal-hal tersebut ternyata lebih banyak
berpengaruh dalam mengentaskan kemiskinan dibanding
dari redistribusi yang diperankan zakat. Sehingga
dengan peningkatan produksi kemudian meningkatkan
hasil zakat lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan
distribusi untuk kaum mustahik.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia,
sikap qana’ah, menahan diri dan semangat berkarya
perlu ditumbuhkan kembali. Tentu ini membutuhkan
figur, dan yang tepat adalah dimulai dari presiden,
kepala daerah, pejabat negara, seluruh aparatur
negara, dan juga tokoh-tokoh umat. Selain itu gerakan
kultural untuk membangkitkan sikap ini perlu terus
digalang. Yang juga penting diikuti dalam meneladani
kebijakan Umar bin Abdul Aziz adalah perlu segera
dilakukan pemangkasan ekonomi biaya tinggi, sehingga
muncul insentif yang besar untuk berusaha dan
berkarya.

Ketiga, faktor dasar yang mendukung pengentasan
kemiskinan masa dua Umar adalah bahwa wilayah yang
berhasil mengentaskan kemiskinan (masa Umar bin
Khattab provinsi Yaman dan masa Umar bin Abdul Aziz
terutama provinsi Mesir) tersebut adalah wilayah yang
kaya dengan tanah yang subur dan tanaman panenan
berlimpah-limpah. 

Bagi Indonesia prasyarat ketiga ini jelas sangat
tersedia. Dimana kita memiliki ketersediaan tanah yang
sangat-sangat subur, iklim yang sangat kondusif, dan
kekayaan alam yang berlimpah ruah. 

Dapat disimpulkan dengan belajar dari Umar bin Abdul
Aziz bahwa pengentasan kemiskinan tidak perlu
membutuhkan waktu lama. Dan bagi Indonesia prasyarat
dasarnya sudah memenuhi, tinggalah kesungguhan
menjalankan kebijakan dan kemauan mengambil resiko.
Dengan demikian kalau kemiskinan dan kelaparan begitu
banyak dinegeri ini, maka bangsa ini sendiri yang
membuat dirinya miskin. Terutama akibat pemimpinnya
yang melakukan pemiskinan terhadap rakyat. Rakyat
miskin karena kekayaanya untuk membiayai kemewahan
pejabat. Rakyat miskin karena ‘bersedekah’ untuk para
koruptor dan konglomerat jahat. Rakyat miskin karena
haknya dicuri. Wallahu a'lam bi al-shawab.

A Aziz Setiawan. 
Peneliti pada Pusat Penelitian STEI SEBI, Analis pada
International Institute of Islamic Finance (IIIF),
Islamic Finance Working Group The Indonesia Economic
Intelligence (IEI).


 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

Kirim email ke