Bagi Hasil Bank Syariah Rendah, Kenapa?
*Jakarta, PKES Interactive 13.05 WIB*, Sistem bagi hasil atau bagi keuntungan di perbankan syariah merupakan sistem ekonomi yang membedakan dengan sistem ekonomi lainnya Dengan sistem bagi hasil dana nasabah yang diinvestasikan di lembaga keuangan syariah, dikelola dalam pembiayaan sektor riil. Lantas nilai keuntungan dari hasil investasi pembiayaan tersebut dilakukan bagi hasil berdasarkan nisbah akad (perjanjian) kedua belah pihak. Adilnya sistem tersebut dengan memberikan transparasi bagi hasil khususnya di perbankan syariah Indonesia, teryata tidak memberikan menariknya segmentasi pasar. Pangsa pasar rasional, belum tertarik untuk melakukan investasi di bisnis syariah. Share market 1,3% di perbankan syariah lebih didominasi oleh segmentasi pasar emosional yang lebih cenderung memandang bank syariah sebagai bank yang tidak ribawi. Ditengah rendahnya segmentasi pasar syariah tersebut, teryata ada keganjilan tersendiri, kenapa bisnis yang berjalan 10 tahun lebih itu hingga kini belum beranjak naik pesat. Menurut Ascarya, seorang peneliti perbankan syariah dari Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia (BI) mengatakan, rendahnya segmentasi pasar bank syariah Indonesia disebabkan rendahnya pembiayaan bagi hasil. Dalam analisanya menggunakan sistem ANP *(Analytic Network Process)* yaitu penggabungan dua bagian antara hierarki kontrol dan jaringan pengaruh. Ascarya memaparkanm bahwa teryata selama ini ada 10 masalah yang mengerucut mengapa sistem bagi hasil bank syariah masih rendah. "Lima masalah tersebut ada pada internal bank syariah, dua masalah di sisi nasabah, dua masalah di sisi regulasi dan satu masalah di dari sisi pemerintah atau institusi lain,"katanya saat memberikan mata kuliah metodologi penelitian pada *Post Graduate Islamuc Economic and Finance *Universitas Trisakti - Jakarta. Disisi internal bank syariah, lanjut Ascarya, selama ini pemahaman terhadap esensi bank syariah masih kurang. Kemudian orientasi bisnis di bank syariah selama ini terasa masih kental. Ditambah lagi dengan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani (SDI) bank syariah belum memadai. "Kelemahan itu akhirnya menjadikan pelaku perbankan syariah selama ini bersikap *averse to effort *dan *averse to risk*,"ungkapnya. Sikap *averse to risk *pada perbankan syariah itulah yang menurut Ascarya menjadikan para nasabah berbuat sama pada bank syariah, apalagi rendahnya pemahamannya tentang bank syariah masyarakat, membuat sikap averse to risk dari nasabah semakin tinggi. Realitas permasalahan tersebut baik internal perbankan syariah dan nasabah tidak bisa dipungkiri, apalagi masalah regulasi dan sikap pemerintah salah satu kendala, rendahnya sistem bagi hasil bank syariah. Pada masalah regulasi, dalam penelitan tersebut diungkapkan, bahwa selama ini belum ada regulasi yang kurang inisiatif dalam mendorong pembiayaan bagi hasil serta kurangnya kebijakan pendukung. "Dari hasil regulasi yang menandakan bahwa selama ini pemerintah belum memiliki komitmen secara menyeluruh,"kata peneliti BI. Maka dari itu, tambah Ascarya, diperlukan solusi alternatif diantaranya, diperlukan peningkatan pemahaman dan kualitas Sumber Daya Insani, pengembang produk yang menarik dan simpel, sosialisasi perbankan syariah dan produk dan revisi semua regulasi yang kurang mendukung dengan memberlakukan sistem insentif dalam bentuk regulasi yang tegas. "Sehingga dari semuanya itu, kita akan menata kembali fungsi, struktur, dan hubungan DSN (Dewan Syariah Nasional), DPS (Dewan Pengawas Syariah), BI dan lembaga konsultan, agar tercipta suasana yang harmonis,"tandasnya. *(Agus.Y) *
