Kamis, 12 April 2007

 

Hak Cipta Intelektual 

Oleh : Azyumardi Azra 

 

Indonesia sering dikecam kalangan internasional tertentu sebagai negara yang
seolah-olah membiarkan saja pelanggaran terhadap hak cipta (copyright) dan
kekayaan intelektual (intellectual property). Pembajakan terhadap
karya-karya intelektual dan memiliki hak paten memang merajalela di negeri
ini; belum ada upaya yang benar-benar serius untuk mengatasinya. Ataukah
memang sudah waktunya bagi kita untuk tidak lagi memedulikannya berdasarkan
wacana berikut.

 

Wacana tentang masalah ini belum begitu luas. Tetapi, perhatian di kalangan
akademis dan intelektual kelihatan kian meningkat. Hal ini terlihat dari
pembahasan pada Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
pada 16-17 Maret lalu. Membaca makalah Prof Iskandar Alisjahbana tentang
copyleft movement yang diprakarsai Massachusset Institute of Technology
(MIT), saya yang juga anggota AIPI mendapatkan perspektif lebih komprehensif
tentang masalah hak cipta.

 

Ihwal hak cipta dan kekayaan intelektual memang merupakan salah satu isu
pokok dalam era perdagangan bebas dan globalisasi dewasa ini. Seperti
diketahui, adalah negara-negara maju --khususnya Barat-- yang paling
bersikeras dalam soal ini. Mereka melakukan berbagai tekanan kepada negara
berkembang, seperti Indonesia, untuk melakukan langkah tegas menghentikan
pelanggaran tersebut. Mereka tidak jarang menjadikan masalah ini sebagai
salah satu alat penekan terhadap negara berkembang yang sedang berusaha
memajukan diri. Karena itu, dalam konteks ini, negara maju kelihatan tidak
rela dengan meningkatnya kemajuan negara berkembang, yang pada gilirannya
dapat menjadi pesaing mereka.

 

Maka, masalah copyright dan intellectual property dalam banyak hal
mencerminkan upaya negara maju untuk mempertahankan dan melanjutkan dominasi
dan hegemoni mereka atas negara berkembang dan negara miskin. Karena itulah,
dengan sikap seperti itu, maka negara berkembang dan miskin hampir tidak
punya peluang untuk juga memajukan diri dalam era globalisasi. Kendali tetap
dipegang negara maju, sementara negara berkembang dan miskin hanya menjadi
receiving ends, ujung penerima saja.

 

Tetapi, di tengah tekanan-tekanan menyangkut copyright dan intellectual
property itu, kita juga bersyukur dengan munculnya gagasan dan gerakan
menentang rezim hegemoni dan dominasi melalui isu hak cipta. Misalnya saja,
sekarang tengah menguat gerakan open source, sumber-sumber terbuka pada
ranah publik yang dapat digunakan dan dimanfaatkan publik untuk kepentingan
penyebaran informasi, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
peradaban umumnya. Gerakan ini diluncurkan "World Social Forum" di Porto
Allegre, Brasil, Januari 2005 sebagai kontra-gerakan "World Economic Forum"
yang diselenggarakan negara-negara maju di Davos, Swiss, setiap tahun. Lebih
awal daripada itu, berikutan dengan Peristiwa 11 September 2001, dengan
dipelopori MIT muncul gerakan yang menyebut diri dengan copyleft movement
yang merupakan tandingan terhadap rezim copyright. Gerakan ini dimulai
dengan penerapan kebijakan open-source software dan open-course ware dalam
proses dan kegiatan akademis di kampus.

 

Gerakan open source kelihatan baru pada tahap awal perkembangannya; salah
satu penggeraknya adalah Menristek Kusmayanto Kadiman, yang rajin menulis
tentang hal ini dalam milis-milis internet. Masih diperlukan konsolidasi
gerakan ini agar dapat berkembang lebih cepat ke lingkungan perguruan
tinggi, lembaga penelitian dan sebagainya.

 

Gerakan open-source dan copyleft movement pada dasarnya bertujuan untuk
lebih terbukanya akses pada sumber-sumber informasi dan ilmu pengetahuan,
yang pada gilirannya membuka peluang bagi pengembangan riset guna kemajuan
ilmu pengetahuan. Tetapi lebih daripada itu, gerakan-gerakan ini juga
bertujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, di antara negara maju dengan
negara berkembang dan miskin.

 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang hanya mungkin, antara lain,
dengan terjadinya arus informasi yang global secara bebas. Sayangnya negara
berkembang, seperti Indonesia dan banyak lagi, tidak memiliki dan bahkan
tidak diberikan kesempatan sama sekali untuk menikmatinya. Bukan tidak
jarang, ilmu pengetahuan yang sebetulnya bersumber dari
penelitian-penelitian atas berbagai kasus di Indonesia, misalnya virus flu
burung (H5N1), setelah diserahkan pihak Indonesia kepada WHO yang kemudian
menyerahkannya ke laboratorium, di Hong Kong dan Atlanta untuk diselidiki,
akhirnya tidak bisa diakses oleh pihak Indonesia sendiri.

 

Hasil-hasil temuan dimanfaatkan pihak-pihak internasional untuk kepentingan
mereka sendiri. Dan, ketika Departemen Kesehatan menolak mengirimkan sampel
selanjutnya ke WHO, maka Indonesia menjadi tertuduh, sebagai pihak yang
tidak kooperatif dalam pemberantasan flu burung. Sebuah hal yang sangat
ironis.

 

Source : http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=289198
<http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=289198&kat_id=19> &kat_id=19

 

Kirim email ke