Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu secara marfu’:

ßõáøõ ÞóÑúÖò ÌóÑøó ãóäúÝóÚóÉð Ýóåõæó ÑöÈðÇ

“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan
adalah riba.”


Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini
diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam
Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya
ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith).
Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula
dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan
Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung
lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada
shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari
Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul
Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn,
hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan
dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada
Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk
(ditinggalkan haditsnya).”
Hadits ini didhaifkan (dilemahkan) pula oleh Ibnul
Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir (2/78), Abdul
Haq di dalam Al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam At-Tanqih
(3/192) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Irwa`ul Ghalil (5/236, hadits no. 1398).
Ketahuilah, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan
keuntungan teranggap riba . Namun karena haditsnya
dhaif, tentunya kita tidak boleh memakainya sebagai
hujjah. Hanya saja makna hadits di atas terpakai,
diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan
adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam masalah
ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm
Al-Andalusi rahimahullahu (dan yang lainnya ) bahwa
setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan
sebuah keuntungan, penambahan kualitas ataupun
kuantitas, termasuk riba. Pinjam meminjam pada asalnya
adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan
kepada yang lain suatu barang atau uang, untuk
nantinya dikembalikan yang sama pada waktu yang telah
disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam
pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang
lebih bagus/baik, terjadilah riba. (Al-Muhalla bil
Atsar, 6/348, dan dalam Maratibul Ijtima’, hal. 165)
Dalam hal ini ada beberapa syubhat yang beredar di
tengah kaum muslimin yang sengaja disebarkan oleh
ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian
orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat
tersebut berikut jawabannya dari kitab Syarhul Buyu’
war Riba Min Kitabid Darari (hal. 146-148) yang
ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin
Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang
tidak menganggap riba pinjam meminjam (qardh) yang
memberi faedah. Dalam hal ini mereka menggunakan dua
sudut pandang:
Pertama: Riba yang diharamkan hanyalah riba jahiliah,
yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya, seseorang
menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar
dalam tempo tertentu, namun ternyata sampai tempo yang
ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya.
Akibatnya si pemberi piutang memberi denda dengan
jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang,
sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang
berhutang tersebut (istilahnya: engkau bayar sekarang
atau hutangmu bertambah).
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan
(dipersyaratkan) di awal akad pinjam meminjam, mereka
mengatakan bahwa itu bukan riba yang diharamkan.
Mereka yang berpendapat seperti ini di antaranya
Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar, murid
Muhammad Abduh, serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq
As-Sanhawuri, seorang “pakar” hukum di masa ini.
Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa
dalil/perkara berikut ini:
1. Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an
diturunkan tentangnya hanyalah berupa ‘engkau bayar
sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu
bertambah’.
Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:
a. Hal ini tidak bisa diterima, karena sebenarnya riba
jahiliah itu memiliki dua bentuk:
Bentuk pertama: Bentuk yang masyhur yaitu ‘engkau
bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau
hutangmu bertambah’
Bentuk kedua: Penetapan adanya tambahan (ziyadah)
pembayaran/ pengembalian dari jumlah yang semestinya
dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adalah
riba jahiliah, disebutkan dalam Ahkamul Qur`an
(1/563-564) karya Al-Imam Al-Jashshash.
b. Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yang
ada dalam surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yang
pertama, namun sebenarnya ayat tersebut juga bisa
dijadikan sebagai dalil akan haramnya ziyadah yang
dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini
sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh
tempo.
c. Ziyadah (tambahan) yang dipersyaratkan dalam akad
hutang piutang khususnya pada mata uang (dinar/emas
dan dirham/perak) serta yang serupa dengan keduanya
sebagai alat pembayaran seperti uang kertas, memang
tidak dinyatakan keharamannya oleh ayat-ayat yang
berbicara tentang riba. Namun demikian, pengharamannya
disebutkan dalam Sunnah.
Untuk lebih jelasnya perhatikanlah contoh berikut ini:
Bila seseorang datang ke bank lalu berkata, “Berikan
pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000,-.” Pihak
bank mengatakan, “Kami akan memenuhi permintaan anda
namun kami catat dalam pembukuan kami jumlah Rp.
120.000,- sampai akhir tahun.”
Memang ayat-ayat tentang riba tidak menunjukkan
keharaman bentuk seperti ini, namun hadits-hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas
keharamannya. Dalam hadits disebutkan tentang enam
macam barang yang terkena hukum riba:

ÇáÐøóåóÈõ ÈöÇáÐøóåóÈö æóÇáúÝöÖøóÉõ ÈöÇáúÝöÖøóÉö
æóÇáúÈõÑøõ ÈöÇáúÈõÑøö æóÇáÔøóÚöíúÑõ ÈöÇáÔøóÚöíúÑö
æóÇáÊøóãúÑõ ÈöÇáÊøóãúÑö æóÇáúãöáúÍõ ÈöÇáúãöáúÍö¡
ãöËúáÇð ÈöãöËúáò¡ íóÏðÇ ÈöíóÏò¡ Ýóãóäú ÒóÇÏó Ãóæö
ÇÓúÊóÒúÏóÇÏó ÝóÞóÏú ÃóÑúÈóì

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (satu
jenis gandum) dengan burr, sya’ir (satu jenis gandum
juga) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam
dengan garam, harus sama timbangannya, dan tangan
dengan tangan (serah terima di tempat). Barangsiapa
menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dalam
riba.” (HR. Muslim no. 1587)
Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000,-
kepada orang tersebut namun dicatat jumlahnya Rp.
120.000,- hingga waktu setahun, berarti pihak yang
berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang
dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di
atas yaitu:

ãöËúáÇð ÈöãöËúáò¡ íóÏðÇ ÈöíóÏò 

(harus sama timbangannya dan tangan dengan tangan
(serah terima di tempat) . Mereka yang melakukan
muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua
macam riba, riba fadhl dan riba nasi`ah .
2. Menurut mereka, riba jahiliah dilarang karena
mengambil ziyadah (tambahan) dari pokok harta (yang
dipinjamkan). Hal itu terjadi karena tertundanya
pembayaran hutang kepada pihak yang memberi piutang,
bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada
si pemberi hutang.
Dijawab: Sebab yang disebutkan ini juga ada pada akad
pinjam meminjam yang mensyaratkan pembayaran tambahan
(ziyadah).
3. Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi
bahasa. Ia berkata, “Huruf lif dan lam pada kata
ÇáÑøöÈóÇ adalah lil-’ahd , sehingga riba yang dilarang
dan dicerca adalah riba yang dikenal, dimaklumi dan
diketahui kalangan orang-orang jahiliah yaitu ‘engkau
bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu
bertambah’.
Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yang ada pada
kata riba tersebut lil-’ahd, yakni Rabb kita
menyebutkan (dalam ayat) keharaman riba atas sesuatu
yang tertentu yang biasa dilakukan orang-orang
jahiliah, maka As-Sunnah telah menyebutkan keharaman
bentuk riba yang lain (tidak hanya yang disebutkan
dalam ayat Al-Qur`an). Sehingga lafadz riba menjadi
sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh
bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yang
mengatakan, “Riba adalah lafadz yang global,
penafsirannya disebutkan dalam As-Sunnah.”
4. Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dengan akal. Ia
berkata, “Ancaman yang keras dan cercaan yang demikian
menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada
dosa-dosa yang besar. Bila ada seseorang menukar 1
real perak dengan 4 real perak dengan serah terima
yang ditunda sampai waktu tertentu, apakah bisa
diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini
dikenakan ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat yang
melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal
hanyalah bila bentuknya seperti bentuk yang awal yaitu
‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu
bertambah’.
Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dalam
perkara yang telah disebutkan nash-nya secara syar’i
adalah sesuatu yang sia-sia. Sungguh keumuman dalil
dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yang
ditolak tersebut.
5. Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba
jahiliah adalah riba yang menyebabkan kerusakan,
kemudaratan, meruntuhkan rumah-rumah, dan memutuskan
silaturahim.
Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian
di awal akad justru lebih besar dan lebih tampak
kedzalimannya daripada tambahan yang ditetapkan
setelah jatuh tempo. Karena dalam riba jahiliah,
seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain
untuk dikembalikan dalam tempo sebulan misalnya.
Ketika telah jatuh tempo, orang yang meminjamkan
berkata kepada pihak yang dipinjami, “Engkau bayar
sekarang atau hutangmu bertambah (didenda).” Sehingga
persyaratan tambahan di awal akad tentunya lebih
tampak dan lebih jelas kedzalimannya.
Kemudian, apa yang dianggap masuk akal oleh Muhammad
Rasyid Ridha justru bertentangan dengan nash dan tidak
sepantasnya ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?”
kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:

ÅöäøóãóÇ ßóÇäó Þóæúáó ÇáúãõÄúãöäöíúäó ÅöÐóÇ ÏõÚõæÇ
Åöáóì Çááåö æóÑóÓõæúáöåö áöíóÍúßõãó Èóíúäóåõãú Ãóäú
íóÞõæáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ æóÃóØóÚúäóÇ

“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil
kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya
menghukumi (memutuskan perkara) di antara mereka,
mereka akan mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’.”
(An-Nur: 51)
6. Muhammad Rasyid Ridha berargumen dengan
ucapan-ucapan ulama untuk membatasi riba yang dilarang
hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di
antara ulama yang disebutkannya adalah Malik,
Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ath-Thahawi, Asy-Syathibi,
Ibnu Rusyd, Al-Mawardi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar
Al-Haitsami.
Jawabannya: Dalam hal ini ada perbedaan antara
membatasi bentuk dengan membatasi hukum. Tatkala ulama
yang disebutkan di atas memaparkan hal itu, yang
mereka maukan adalah menerangkan tentang riba yang
masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar
atau hutangmu bertambah’. Bukan untuk membatasi hokum
riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda halnya dengan
apa yang dipegangi (diyakini) oleh Muhammad Rasyid
Ridha. Dan ketahuilah, pada sebagian ucapan ulama yang
disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap
pendapat Muhammad Rasyid Ridha, di mana mereka
menyatakan bahwa ini adalah bentuk riba jahiliah dan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan
bentuk-bentuk riba lain yang diharamkan seperti riba
fadhl dan riba nasi`ah.

Kedua: Membatasi riba hanya dalam jual beli saja.
Adapun dalam pinjam meminjam, riba (qardh) tidaklah
berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:
1. Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan
ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah n. Namun
dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan
tidak ada penyebutan qardh.
Jawabannya: Telah disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan
ulama) tentang berlakunya riba dalam qardh.
2. Mereka berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan
ulama Hanafiah yang membatasi riba hanya dalam jual
beli.
Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yang lain dari
ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan adanya
riba dalam qardh sebagaimana dalam jual beli.
3. Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah
menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma,
sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yang
namanya riba hanya berlangsung pada sesuatu yang di
dalamnya ada penggantian.
Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka
menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awalnya,
namun pada akhirnya mereka menjadikannya perlu
pengganti , yang berarti riba bisa terjadi di
dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.
Adapun ucapan mereka bahwa qardh adalah berderma, bila
memang tujuannya untuk memberikan manfaat dan berbuat
baik. Sedangkan qardh yang disyaratkan adanya ziyadah
di dalamnya maka maksud atau tujuannya adalah meminta
penggantian. Adanya syarat ‘minta tambah’ ini
menjadikan muamalah tersebut sama dengan jual beli,
bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh (pinjaman)
hanyalah dilakukan untuk tujuan berbuat baik dan
memberi manfaat bagi yang dipinjami. Beda halnya
dengan qardh yang ada syarat ‘minta tambah’. Qardh
yang seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan
memberi manfaat tapi tujuannya meminta ganti, mendapat
untung dan ziyadah.
4. Mereka berdalil dengan haditshadits yang
menunjukkan bolehnya pengembalian dengan tambahan
dalam masalah qardh, seperti hadits:

ÎóíúÑõßõãú ÃóÍúÓóäõßõãú ÞóÖóÇÁð

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
pembayarannya.”
Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahamannya
kepada qardh yang tidak ada persyaratan minta tambah
dalam pengembalian. Sebagaimana orang yang meminjamkan
telah berbuat ihsan kepada orang yang dipinjami, maka
disyariatkan pula bagi orang yang dipinjami untuk
berbuat ihsan kepada orang yang meminjamkan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

åóáú ÌóÒóÇÁõ ÇúáÅöÍúÓóÇäö ÅöáÇøó ÇúáÅöÍúÓóÇäõ

“Tidaklah balasan kebaikan (perbuatan ihsan) melainkan
kebaikan pula (perbuatan ihsan pula).” (Ar-Rahman: 60)
Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas
kebaikan dengan kebaikan pula.
Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam
meminjam (qardh) yang mengandung unsur riba. Sebagai
penutup, bagus sekali untuk kita nukilkan di sini
nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu
Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata, “Wajib bagi
seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati
dari qardh (pinjam meminjam) yang mensyaratkan adanya
tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niatnya dalam
qardh tersebut dan juga dalam melakukan amal shalih
yang lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah untuk
menambah harta secara hakiki, namun hanyalah untuk
menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dengan memenuhi hajat orang-orang yang membutuhkan dan
hanya menginginkan pengembalian yang sesuai dengan
besarnya pinjaman (tanpa ada syarat minta tambah atau
syarat mendapatkan kemanfaatan lainnya, pent.). Bila
yang seperti ini menjadi tujuan dalam qardh niscaya
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah
(keberkahan), penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada
harta.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/53)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Sumber :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=427
Rabu, 18 April 2007 - 01:49:41,  Penulis : Al-Ustadz
Muslim Abu Ishaq Al-Atsari



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke