Subhanallah, sebuah dalil serta kajian yang sangat detail bahkan menjelaskan
hukuman yang pantas untuk dilakukan bagi pelaku Riba.
Ada sekelumit resah yang terbayang dari kami yang masih sangat minim
informasi. Semoga mendapat perkenan dari pembaca untuk membantu menjawab
keresahan yang muncul ini.
1. Kaidah yang ada dalam muamalah mengenai riba lebih cenderung kepada profit
sharring atau revenue sharring (di dalam lembaga bisnis dan keuangan syariah
termasuk perbankan) ?
2. Lembaga mana yang sudah menjalankan kaidah tersebut ?
3. Apakah vonis yang telah tertera dalam kumpulan dalil, tafsir dan kajian
sebelumnya juga berlaku bagi pelaku bisnis dan keuangan syariah ?
Pertanyaan di atas muncul sebagai reaksi atas keterbatasan yang kami ketahui
dengan maksud untuk memajukan ekonomi syariah. Tanpa tendensi apapun selain itu.
abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Perang Terhadap Pelaku Riba
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíúäó ÂãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááåó
æóÐóÑõæÇ ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáÑøöÈóÇ Åöäú ßõäúÊõãú
ãõÄúãöäöíúäó. ÝóÅöäú ÊóÝúÚóáõæÇ ÝóÃúÐóäõæÇ ÈöÍóÑúÈò
ãöäó Çááåö æóÑóÓõæúáöåö æóÅöäú ÊõÈúÊõãú Ýóáóßõãú
ÑõÄõæúÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó ÊóÙúáöãõæúäó æóáÇó
ÊõÙúáóãõæúäó
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi
kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(Al-Baqarah: 278-279)
Penjelasan mufradat ayat:
ÐóÑõæÇ
Maknanya: Tinggalkanlah. Yaitu tinggalkan mencari
sesuatu dari yang kalian miliki sebagai modal kalian,
sebelum menghasilkan riba.
ÝóÃúÐóäõæÇ
Pada lafadz ayat ini terdapat dua bacaan. Yang pertama
dengan huruf dzal yang di-fathah dan ini merupakan
bacaan kebanyakan ahli qira`ah. Sebagian ada yang
membaca ÝóÂÐöäõæÇ dengan huruf alif yang dipanjangkan
dan dzal yang di-kasrah. Ini merupakan bacaan Hamzah
dan Ashim dalam riwayat Ibnu Ayyasy (lihat Tafsir
Al-Alusi). Berdasarkan bacaan yang pertama, maknanya
adalah yakini dan ketahuilah. Sedangkan berdasarkan
bacaan yang kedua bermakna sampaikan dan kabarkanlah
kepada mereka bahwa kalian memerangi mereka (para
pemakan riba). Ibnu Jarir At-Thabari menguatkan makna
yang pertama.
ÈöÍóÑúÈò
Maknanya adalah peperangan yang mengantarkan kepada
pembunuhan. Adapula yang mengatakan bahwa yang
dimaksud adalah musuh. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi)
ÑõÄõæúÓõ ÃóãúæóÇáößõãú
Pokok harta kalian. Yang dimaksud adalah harta yang
dimiliki oleh seseorang yang masih ada di tangan orang
lain sebagai pinjaman, maka boleh bagi pemilik harta
untuk mengambil modal (harta)nya itu. Adapun
keuntungan yang dihasilkan dari riba, maka tidak boleh
bagi dia untuk mengambilnya sedikitpun.
Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi
rahimahullahu berkata: Tatkala Allah menyebutkan
tentang orang-orang yang memakan riba dan merupakan
perkara yang dimaklumi bahwa kalau seandainya mereka
orang-orang mukmin dengan keimanan yang memberi
manfaat, tentu tidak akan muncul (perbuatan) dari
mereka apa yang telah nampak pada mereka itu. Lalu
Allah Subhanahu wa Taala menyebut keadaan kaum
mukminin dan pahala mereka. Allah Subhanahu wa Taala
menyebut mereka dengan keimanan dan melarang mereka
dari memakan hasil riba jika mereka benar-benar
sebagai mukmin. Mereka inilah orang-orang yang
menerima nasihat dari Rabb mereka dan tunduk terhadap
perintah-Nya. Allah Subhanahu wa Taala memerintahkan
mereka agar bertakwa, dan di antara bentuk ketakwaan
tersebut adalah agar mereka meninggalkan apa yang
tersisa dari harta riba, yaitu muamalah (transaksi)
yang sedang berlangsung pada saat itu. Adapun yang
telah lalu, maka barangsiapa yang menerima nasihat,
Allah Subhanahu wa Taala akan memaafkan apa yang
telah lalu. Sedangkan orang yang tidak peduli akan
nasehat dari Allah Subhanahu wa Taala dan tidak
menerimanya, sesungguhnya dia telah menyelisihi
Rabbnya dan memerangi-Nya dalam keadaan dia lemah,
tidak memiliki kekuatan untuk memerangi Yang Maha
Perkasa dan Maha Bijaksana, yang memberi kesempatan
kepada orang yang dzalim (untuk bertaubat, pen.) namun
Dia tidaklah membiarkannya. Sehingga jika Allah
Subhanahu wa Taala hendak menyiksa, maka Dia
menyiksanya dengan siksaan yang kuat dan tidak lemah
sedikitpun. Jika kalian bertaubat dari bermuamalah
dengan cara riba, maka kalian boleh mengambil modal
dasar dari harta kalian dan kalian tidak mendzalimi
orang yang bermuamalah dengan kalian dengan cara
mengambil tambahan yang merupakan hasil riba. Kalian
juga tidak didzalimi dengan mengurangi modal dasar
kalian. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Berkenaan tentang ayat ini, Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam menjelaskan tatkala beliau berdiri
di hadapan para shahabatnya pada haji wada, di mana
beliau bersabda:
ÃóáÇó Åöäøó ßõáøó ÑöÈðÇ ãöäú ÑöÈóÇ ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö
ãóæúÖõæúÚñ¡ áóßõãú ÑõÄõæúÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó
ÊóÙúáöãõæúäó æóáÇó ÊõÙúáóãõæúäó
"Ketahuilah, sesungguhnya setiap riba dari riba
jahiliyyah adalah batil, bagi kalian modal dasar dari
harta yang kalian miliki. Kalian tidak mendzalimi dan
tidak pula didzalimi." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud,
dan Ibnu Majah dari sahabat Amr bin Al-Ahwash.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu
Dawud, no. 3087)
Hukuman bagi Pelaku Riba
Pada bahasan tafsir di edisi yang lalu, telah
disebutkan dalil tentang haramnya riba. Riba termasuk
di antara dosa yang sangat besar yang mendatangkan
kebinasaan bagi pelakunya. Ini merupakan perkara yang
telah disepakati umat ini. Al-Imam Asy-Syaukani
rahimahullahu mengatakan ketika mengomentari ayat ini:
Ayat ini menunjukkan bahwa memakan hasil riba dan
bekerja dengan menghasilkan riba termasuk di antara
dosa besar. Tidak ada perselisihan dalam hal ini.
(lihat Tafsir Fathul Qadir, karya Al-Imam
Asy-Syaukani)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata:
Adapun riba, maka pengharamannya di dalam Al-Quran
lebih keras. Lalu beliau menyebut ayat ini dan
berkata: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebut
riba di antara dosa-dosa besar, sebagaimana yang
diriwayatkan dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim)
dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu. (Majmu
Al-Fatawa, jilid 29 hal. 23)
Berkenaan dengan hukuman pelaku riba di dunia, maka
ayat ini telah menjelaskan bahwa Allah Jalla jalaluhu
telah menyatakan perang, yang mengantarkan kepada
pembunuhan. Oleh karenanya para ulama menjelaskan
bahwa barangsiapa telah mendapatkan penjelasan tentang
haramnya hasil riba, namun tidak mengindahkannya, maka
hukumnya adalah dibunuh. Telah diriwayatkan dari Ibnu
Abbas radhiyallahu anhuma bahwa beliau berkata:
Barangsiapa yang tetap berada di atas amalan ribanya
dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas
pemimpin kaum muslimin untuk meminta dia bertaubat.
Jika ia melepaskan dirinya (maka ia selamat dari
hukuman) dan jika tidak, maka pemimpin kaum muslimin
memenggal lehernya.
Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga
berkata: Demi Allah, sesungguhnya para pemberi
pinjaman uang (yang menerapkan riba, ed.) adalah para
pemakan riba dan sesungguhnya mereka telah mengetahui
adanya pernyataan perang dari Allah Subhanahu wa
Taala dan Rasul-Nya. Jika kaum muslimin memiliki
pemimpin yang adil yang meminta mereka bertaubat,
dimana jika mereka bertaubat (maka mereka selamat) dan
jika tidak maka mereka ditebas dengan pedang.
Demikian pula yang dinukilkan dari Qatadah dan Rabi
bin Anas t. (lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Ibnu Khuwaiz Mandad ulama dari kalangan Malikiyyah
berkata: Kalau sekiranya sebuah penduduk negeri
sepakat untuk menghalalkan riba, maka mereka telah
menjadi murtad. Hukum terhadap mereka sama seperti
hukum terhadap orang-orang yang murtad. Jika mereka
tidak menghalalkannya, boleh bagi penguasa memerangi
mereka. Tidakkah engkau melihat Allah telah memberikan
izin untuk itu dalam firman-Nya: Maka yakinlah akan
peperangan (terhadap mereka) dari Allah dan
Rasul-Nya. (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Riba Termasuk Perbuatan Dzalim
Di dalam ayat yang mulia ini juga menjelaskan bahwa
bermuamalah dengan cara riba termasuk salah satu
bentuk kedzaliman terhadap yang lainnya. Dari sisi
inilah riba itu diharamkan. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menguraikan permasalahan ini, di mana beliau
berkata:
Sesungguhnya perkara-perkara yang diharamkan dalam
syariat, kembali kepada perkara kedzaliman. Baik
terhadap hak Allah Subhanahu wa Taala dan ada kalanya
terhadap hak seorang hamba atau hak hamba-hamba-Nya.
Setiap kali seorang berbuat dzalim terhadap hak para
hamba, maka hamba (yang berbuat dzalim itu) itu telah
mendzalimi dirinya sendiri dan tidak sebaliknya. Maka
setiap dosa yang dikerjakan termasuk dalam bentuk
kedzaliman hamba tersebut terhadap diri sendiri. Orang
yang pertama mengakui hal ini adalah bapak seluruh
manusia (Adam u), tatkala ia menerima beberapa kalimat
dari Rabbnya, maka ia berkata:
ÞóÇáÇó ÑóÈøóäóÇ ÙóáóãúäóÇ ÃóäúÝõÓóäóÇ æóÅöäú áóãú
ÊóÛúÝöÑú áóäóÇ æóÊóÑúÍóãúäóÇ áóäóßõæúäóäøó ãöäó
ÇáúÎóÇÓöÑöíúäó
"Keduanya berkata: 'Ya Rabb kami, kami telah
menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak
mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami,
niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi'."
(Al-Araf: 23)
Dalam kalimat ini terdapat pengakuan terhadap dosa
yang telah dilakukannya dan meminta kepada Rabbnya
dengan menampakkan sikap sangat butuh serta berharap
maghfirah dan rahmat-Nya. Maghfirah (permohonan ampun)
adalah bentuk menghilangkan kesalahan, sedangkan
rahmat adalah menurunkan kebaikan. Ini berkenaan
tentang mendzalimi diri sendiri, bukan mendzalimi
orang lain. Musa alaihissalam juga mengatakan tatkala
menyebutkan seseorang yang tergolong dari musuhnya:
ÝóÞóÖóì Úóáóíúåö ÞóÇáó åóÐóÇ ãöäú Úóãóáö ÇáÔøóíúØóÇäö
Åöäøóåõ ÚóÏõæøñ ãøõÖöáøñ ãøõÈöíúäñ. ÞóÇáó ÑóÈøö Åöäøöí
ÙóáóãúÊõ äóÝúÓöí ÝóÇÛúÝöÑú áöí ÝóÛóÝóÑó áóåõ Åöäøóåõ
åõæó ÇáúÛóÝõæúÑõ ÇáÑøóÍöíúãõ
"Dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: 'Ini adalah
perbuatan setan, sesungguhnya setan adalah musuh yang
menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).' Musa berdoa:
'Ya Rabbku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku
sendiri karena itu ampunilah aku.' Maka Allah
mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Qashash: 15-16)
Ia mengakui akan perbuatannya yang mendzalimi dirinya
sendiri dari kejahatan yang ia lakukan terhadap orang
lain, yang ia tidak diperintah untuk melakukannya.
Yunus alaihissalam juga mengatakan:
áÇó Åáóåó ÅáÇøó ÃóäúÊó ÓõÈúÍóÇäóßó Åäøöí ßõäúÊõ ãöäó
ÇáÙøóÇáöãöíúäó
Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.
Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang dzalim. (Al-Anbiya`: 87)
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa doa yang
pernah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ajarkan
kepada Abu Bakr radhiyallahu anhu agar berdoa dalam
shalatnya:
Çááøóåõãøó Åäøöí ÙóáóãúÊõ äóÝúÓöí ÙõáúãðÇ ßóËöíúÑðÇ
æóáÇó íóÛúÝöÑõ ÇáÐøõäõæúÈó ÅáÇøó ÃóäúÊó ÝóÇÛúÝöÑú áöí
ãóÛúÝöÑóÉð ãöäú ÚöäúÏößó æóÇÑúÍóãúäöí Åäøóßó ÃóäúÊó
ÇáúÛóÝõæúÑõ ÇáÑøóÍöíúãõ
Ya Allah, sesungguhnya aku telah mendzalimi diriku
dengan kedzaliman yang banyak dan tidak ada yang
mengampuni segala dosa kecuali Engkau, maka ampunilah
aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku.
Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Muttafaq alaihi)
Doa ini sesuai dengan doa Nabi Adam alaihissalam
dalam hal mengakui kedzaliman terhadap diri sendiri
dan meminta ampunan dan rahmat-Nya. Demikian pula Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam apabila telah berada di
atas kendaraannya, beliau mengucapkan hamdalah, tasbih
dan takbir, lalu berkata:
áÇó Åáóåó ÅáÇøó ÃóäúÊó ÓõÈúÍóÇäóßó ÙóáóãúÊõ äóÝúÓöí
ÝóÇÛúÝöÑú áöí
"Tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Dia, Maha
Suci Engkau. Aku telah mendzalimi diriku sendiri, maka
ampunilah aku."
Lalu beliau tertawa . Hadits ini mahfuzh dari hadits
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.
Jika demikian halnya, maka kedzaliman itu ada dua
macam: Melalaikan al-haq dan melampaui batas,
sebagaimana yang telah saya terangkan di beberapa
tempat. Maka meninggalkan kewajiban merupakan
kedzaliman, sebagaimana halnya melakukan perkara haram
juga kedzaliman. (Majmu Al-Fatawa, 29/277-278)
Bertaubat dari Muamalah Riba
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: Para ulama
kita berkata: Sesungguhnya cara bertaubat dari orang
yang di tangannya terdapat harta yang haram, jika dari
hasil riba, maka hendaklah dia kembalikan kepada yang
telah dia ambil ribanya. Ia harus mencari orang
tersebut jika dia tidak mengetahui keberadaannya. Jika
ia telah putus asa (setelah berusaha keras) untuk
menemukannya, maka hendaklah ia sedekahkan harta
tersebut atas nama orang itu. Jika ia mengambilnya
dengan cara dzalim, maka hendaklah ia melakukan hal
yang sama terhadap orang yang pernah didzaliminya.
Jika tersamarkan olehnya, sehingga dia tidak
mengetahui berapa jumlah harta yang haram dibanding
yang halal yang ada di tangannya, maka hendaklah ia
berusaha mengetahui kadar apa yang ada di tangannya
dari harta yang harus dikembalikannya, sampai dia
tidak ragu lagi bahwa apa yang tersisa di tangannya
telah bersih. Lalu dia kembalikan harta yang telah dia
pisahkan dari miliknya tersebut kepada orang yang
pernah dia dzalimi (hartanya) atau yang dia ambil riba
darinya. Jika telah putus asa dalam mencari orang
tersebut, maka dia bersedekah dengan harta tersebut
atas nama orang itu.
Jika telah menumpuk kedzaliman yang ada dalam
tanggungannya dan dia mengetahui bahwa dia wajib
mengembalikan sesuatu yang dia tidak mampu membayar
selamanya karena demikian banyak jumlahnya, maka cara
bertaubatnya adalah dia melepaskan semua apa yang ada
di tangannya, baik kepada orang-orang miskin atau
kepada sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi
kaum muslimin. Sampai tidak ada lagi yang tertinggal
di tangannya kecuali yang paling minimal berupa
pakaian yang dapat menutupinya dalam shalat. Yaitu
yang menutup auratnya, antara pusar sampai lututnya.
Juga yang mencukupi kebutuhan makanannya dalam sehari,
karena itulah yang boleh baginya untuk dia mengambil
dari harta orang lain dalam kondisi darurat, walaupun
orang yang diambil barangnya tersebut merasa benci.
(lihat Tafsir Al-Qurthubi dalam menjelaskan ayat ini
dalam permasalahan yang ke-36)
Masalah: Hukum pelaku riba yang meninggalkan harta
riba untuk ahli warisnya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya
tentang seseorang yang bermuamalah dengan cara riba,
lalu meninggalkan harta dan seorang anak, dalam
keadaan anak tersebut mengetahui keadaan ayahnya.
Apakah harta tersebut halal bagi anaknya sebagai
warisan atau tidak? Maka beliau menjawab:
Adapun kadar jumlah yang diketahui oleh si anak bahwa
itu hasil riba maka hendaklah ia keluarkan (dari harta
warisan), dengan mengembalikan kepada para pemilik
harta tersebut jika memungkinkan. Jika tidak maka ia
sedekahkan. Sedangkan yang tersisa, tidak diharamkan
atasnya. Namun pada kadar yang masih tersamarkan
(apakah termasuk bagian dari riba atau tidak, pen.),
disukai baginya untuk meninggalkannya. Jika tidak,
wajib untuk diarahkan guna melunasi hutang atau
menafkahi keluarga. Dan jika sang ayah memperolehnya
dengan cara muamalah riba yang dibolehkan oleh
sebagian para ahli fiqih, maka boleh bagi ahli waris
tersebut untuk memanfaatkannya. Jika bercampur antara
harta yang halal dan yang haram sementara tidak
diketahui kadar masing-masing darinya, maka dia
membaginya menjadi dua bagian. (Majmu Al-Fatawa,
29/307)
Demikian pula Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah, pernah ditanya tentang seseorang yang
meninggal yang di masa hidupnya dia bermuamalah dengan
cara riba. Apakah ada cara yang syari bagi kerabatnya
yang hidup dan ingin menebus dosanya yang meninggal?
Beliau menjawab: Disyariatkan bagi ahli warisnya agar
menentukan secara teliti kadar yang masuk ke dalam
hartanya dari hasil riba lalu dia sedekahkan atas nama
yang meninggal dan mendoakannya dengan maghfirah dan
ampunan. (lihat Al-Fatawa Al-Islamiyyah, 2/hal. 387,
yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad)
Wallahu alam.
Sumber :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=426
Rabu, 18 April 2007 - 01:48:34, Penulis : Al-Ustadz
Askari bin Jamal Al-Bugisi
__________________________________________________________
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel
bargains.
http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.