wah kalo kasusnya seperti itu, maka akad yang digunakan sebetulnya yang
benar adalah Qord, nah apabila anda tidak ingin salah akad maka sebaiknya
dijual saja kendaraan anda, or digadaikan saja (rahn). Murabahah merupakan
salah satu akad yang digunakan lembaga syariah untuk produknya, nah setelah
nasabah pembiayaan tersebut terpercaya/amanah/bankable maka niscaya lembaga
keuangan syariah akan menggunakan akad mudharabah/musyarakah dalam
penyaluran pembiayaan untuk usaha produktif -Wallahu 'alam bi
al-showab-(sumber:ust hasan:staff penulis pkes)

*QIRADH (PINJAMAN)*

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah
penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagian
atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"

*(QS. Al – Baqarah [2] : 280)*
"Barangsiapa yang memberikan kelapangan terhadap orang miskin dari duka dan
kesulitan hidup di dunia, maka Allah

akan melapangkannya dari kesulitan duka dan kesulitan di hari kiamat. Dan
barangsiapa yang memudahkan urusan seseorang, maka Allah akan memberikan
kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong
hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya"

*(HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)*

"Tidaklah seorang muslim yang memberikan Qiradh atas hartanya kepada orang
muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya tersebut dinilai sedekah satu
kali"

*(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)*

""Pada waktu aku isra' di malam hari, aku melihat di pintu surga sebuah
tulisan yang berbunyi : 'sedekah mendapat pahala sepuluh kali lipat dan
qiradh mendapat pahala delapan belas kali lipat.' Aku katakan, 'Wahai  Jibril,
mengapa pahala qiradh itu lebih afdhal daripada sedekah?' Jibril menjawab :
'Pada umumnya orang yang meminta sedekah, ia sendiri punya. Sedangkan orang
yang memohon qiradh, ia tidak akan meminta qiradh kecuali karena ia butuh'"

*(HR. Anas)*

"Aisyah berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya para tetangga
meng-qiradh-kan (meminjamkan) roti dan ragi, dan mereka mengembalikannya
lebih – kurang banyaknya (kuantitasnya). 'Rasulullah menjawab, "Tidak
mengapa. Sesungguhnya hal demikian termasuk dalam adab bermasyarakat bukan
bermaksud riba fadhal"

*(HR. Aisyah)*

"Penundaan pembayaran bagi orang yang mampu membayar adalah suatu kezaliman.
Jika salah seorang di antara kalian yang dihalahkan kepada orang kaya maka
hendaklah ia terima ihalah (pengambilalihan utang) tersebut"

*(HR. Abu Hurairah)*


"Barangsiapa yang memberikan kemudahan, maka Allah menyelamatkan dari duka
dan kesulitan pada hari Kiamat nanti. Oleh karena itu, hendaklah ia mau
memberikan kelapangan dan kemudahan terhadap orang yang dalam kesulitan atau
membebaskannya"

*(HR. Abu Qatadah)*

"Barangsiapa yang memberikan penangguhan tagihan kepada orang yang dalam
kesulitan atau membebaskannya, niscaya Allah akan memayungi-Nya di bawah
naungan-Nya"

*(HR. Ka'ab bin Umar)*


*RAHN (GADAI)*

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanat (utang)nya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan
Tuhannya"

*(QS. Al – Baqarah [2] : 283)*

"Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan ia menggadaikan
baju besinya"

*(HR. Bukhari)*

"Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut
dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan
dia berkewajiban membayar dendanya"

*(HR. Syafi'i, Atsram, dan Daruquthni)*


**


**

Kirim email ke