wah kalo kasusnya seperti itu, maka akad yang digunakan sebetulnya yang benar adalah Qord, nah apabila anda tidak ingin salah akad maka sebaiknya dijual saja kendaraan anda, or digadaikan saja (rahn). Murabahah merupakan salah satu akad yang digunakan lembaga syariah untuk produknya, nah setelah nasabah pembiayaan tersebut terpercaya/amanah/bankable maka niscaya lembaga keuangan syariah akan menggunakan akad mudharabah/musyarakah dalam penyaluran pembiayaan untuk usaha produktif -Wallahu 'alam bi al-showab-(sumber:ust hasan:staff penulis pkes)
*QIRADH (PINJAMAN)* "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" *(QS. Al – Baqarah [2] : 280)* "Barangsiapa yang memberikan kelapangan terhadap orang miskin dari duka dan kesulitan hidup di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesulitan duka dan kesulitan di hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan seseorang, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya" *(HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)* "Tidaklah seorang muslim yang memberikan Qiradh atas hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya tersebut dinilai sedekah satu kali" *(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)* ""Pada waktu aku isra' di malam hari, aku melihat di pintu surga sebuah tulisan yang berbunyi : 'sedekah mendapat pahala sepuluh kali lipat dan qiradh mendapat pahala delapan belas kali lipat.' Aku katakan, 'Wahai Jibril, mengapa pahala qiradh itu lebih afdhal daripada sedekah?' Jibril menjawab : 'Pada umumnya orang yang meminta sedekah, ia sendiri punya. Sedangkan orang yang memohon qiradh, ia tidak akan meminta qiradh kecuali karena ia butuh'" *(HR. Anas)* "Aisyah berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya para tetangga meng-qiradh-kan (meminjamkan) roti dan ragi, dan mereka mengembalikannya lebih – kurang banyaknya (kuantitasnya). 'Rasulullah menjawab, "Tidak mengapa. Sesungguhnya hal demikian termasuk dalam adab bermasyarakat bukan bermaksud riba fadhal" *(HR. Aisyah)* "Penundaan pembayaran bagi orang yang mampu membayar adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang di antara kalian yang dihalahkan kepada orang kaya maka hendaklah ia terima ihalah (pengambilalihan utang) tersebut" *(HR. Abu Hurairah)* "Barangsiapa yang memberikan kemudahan, maka Allah menyelamatkan dari duka dan kesulitan pada hari Kiamat nanti. Oleh karena itu, hendaklah ia mau memberikan kelapangan dan kemudahan terhadap orang yang dalam kesulitan atau membebaskannya" *(HR. Abu Qatadah)* "Barangsiapa yang memberikan penangguhan tagihan kepada orang yang dalam kesulitan atau membebaskannya, niscaya Allah akan memayungi-Nya di bawah naungan-Nya" *(HR. Ka'ab bin Umar)* *RAHN (GADAI)* "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat (utang)nya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan Tuhannya" *(QS. Al – Baqarah [2] : 283)* "Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan ia menggadaikan baju besinya" *(HR. Bukhari)* "Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan dia berkewajiban membayar dendanya" *(HR. Syafi'i, Atsram, dan Daruquthni)* ** **
