Penggodokan RUU Perbankan Syariah masih juga belum rampung. Terakhir, saat Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Daerah, peradilan mana yang nanti berwenang menyelesaikan persoalan perbankan syariah menjadi bahan pembahasan yang alot.
Sejumlah pasal dalam RUU itu menjelaskan, persoalan perbankan syariah terdiri dari perkara perdata dan pidana. Jika timbul perkara perdata maupun pidana, RUU itu beserta penjelasannya hanya menjelaskan bakal diselesaikan di pengadilan. Tentu menjadi pertanyaan: apakah perkara itu mutlak menjadi wewenang Pengadilan Agama atau bisa juga diselesaikan di pengadilan umum? Merujuk pada UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama, persoalan ekonomi syariah memang menjadi kompetensi pengadilan agama. Namun, UU itu sejatinya hanya berkutat di wilayah perdata di antara orang-orang Islam. Memang pasal 3A UU tersebut menggariskan adanya kemungkinan diadakan pengkhususan pengadilan, termasuk dalam ranah pidana, tetapi itu hanya berlaku di nanggroe Aceh Darussalam. Sementara itu, di RUU Perbankan Syariah, persoalan hukum yang bisa muncul tak hanya perdata, melainkan juga pidana. Selain itu, yang terlibat dalam persoalan itu tak semata orang Islam, tetapi juga non- muslim. So, sebaiknya peradilan mana sih yang kompeten menangani perkara perbankan syariah? Bagaimana dengan BANI atau Basyarnas?
