Penggodokan RUU Perbankan Syariah masih juga belum rampung. Terakhir, 
saat Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Daerah, peradilan mana 
yang nanti berwenang menyelesaikan persoalan perbankan syariah 
menjadi bahan pembahasan yang alot.

Sejumlah pasal dalam RUU itu menjelaskan, persoalan perbankan syariah 
terdiri dari perkara perdata dan pidana. Jika timbul perkara perdata 
maupun pidana, RUU itu beserta penjelasannya hanya menjelaskan bakal 
diselesaikan di pengadilan. Tentu menjadi pertanyaan: apakah perkara 
itu mutlak menjadi wewenang Pengadilan Agama atau bisa juga 
diselesaikan di pengadilan umum?

Merujuk pada UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama, persoalan ekonomi 
syariah memang menjadi kompetensi pengadilan agama. Namun, UU itu 
sejatinya hanya berkutat di wilayah perdata di antara orang-orang 
Islam. Memang pasal 3A UU tersebut menggariskan adanya kemungkinan 
diadakan pengkhususan pengadilan, termasuk dalam ranah pidana, tetapi 
itu hanya berlaku di nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara itu, di RUU Perbankan Syariah, persoalan hukum yang bisa 
muncul tak hanya perdata, melainkan juga pidana. Selain itu, yang 
terlibat dalam persoalan itu tak semata orang Islam, tetapi juga non-
muslim.

So, sebaiknya peradilan mana sih yang kompeten menangani perkara 
perbankan syariah? Bagaimana dengan BANI atau Basyarnas?

Kirim email ke