Perlukah kedewasaan (baligh) seseorang dalam menikah dan bermuamalah dibedakan? Perlu juga sinkronisasi dengan aturan lainnya soal kecakapan hukum.
"Hanya untuk 17 tahun ke atas." Begitulah peringatan yang kerap kita baca di gedung bioskop atau di layar televisi. Menentukan usia dewasa di gedung bioskop atau di layar televisi mungkin bukan perkara sulit. Berbeda halnya dalam ranah hukum. Tak terkecuali hukum Islam yang diterapkan di Indonesia, meskipun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan batas usia dewasa adalah 21 tahun. Dalam hukum Islam, usia dewasa dikenal dengan istilah baligh. Prinsipnya, seorang lelaki telah baligh jika sudah pernah bermimpi basah (mengeluarkan sperma). Sedangkan seorang perempuan disebut baligh jika sudah pernah menstruasi. Nyatanya, sangat sulit memastikan pada usia berapa seorang lelaki bermimpi basah atau seorang perempuan mengalami menstruasi. "Untuk mengatasi kesulitan itu, ulama Hanafiah kemudian memberikan batasan usia untuk kepastian hukum, karena ini terkait kecakapan hukum," kata Prof A Djazuli, Koordinator Tim Penyusun Draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), ketika dihubungi hukumonline, Rabu (20/6). Kedewasaan seseorang memang menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah ia cakap secara hukum atau tidak. Dalam hukum Islam, kecakapan hukum merupakan kepatutan seseorang untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan (ahliyat al-wujub), serta kepatutan seseorang untuk dinilai perbuatannya sehingga berakibat hukum (ahliyat al-ada'). Pandangan ulama mengenai usia dewasa ternyata bervariasi. Sebagian besar ulama sepakat bahwa patokan usia dewasa bagi lelaki dan perempuan tidaklah sama. Mayoritas ulama juga tidak membedakan batas usia dewasa dalam pernikahan dan muamalah atau transaksi bisnis. Sebab, keduanya sama-sama mengandung akad atau perikatan. Dalam hal penentuan usia dewasa, khususnya untuk perkawinan, ulama Indonesia yang mayoritas bermadzab Syafi'i punya pandangan sendiri. KHI adalah buktinya. Sejalan dengan UU Perkawinan, KHI menyatakan, lelaki yang ingin menikah sekurangnya harus berusia 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun. Tentu, aturan itu bisa `dinego' dengan cara meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Namun harus dipahami, batas usia dewasa ternyata bukan 19 tahun atau 16 tahun. Pasal 98 KHI menyatakan, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Catatannya anak itu tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Karena itu, usia 21 tahun ini juga menjadi pertimbangan penting bagi orang yang hendak melangsungkan perkawinan. Pasal 15 ayat (2) KHI mengharuskan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun untuk mendapat izin dari kedua orang tua atau walinya jika hendak menikah. Hal itu selaras dengan Pasal 6 UU Perkawinan. Sinkronisasi Sekarang, mari kita cermati ukuran kedewasaan versi draft KHES. Pada Buku I, tepatnya di Bab II tentang Kecakapan Hukum, ditegaskan bahwa usia dewasa bagi laki-laki adalah 19 tahun penuh, dan bagi perempuan adalah 16 penuh. Yang menarik, bagi lelaki, kedewasaan tak hanya dibuktikan dengan keluarnya sperma ketika bermimpi, tapi juga kemampuan untuk bisa menghamili. BAB II KHES - KECAKAPAN HUKUM Pasal 2 Kedewasaan (baligh) dibuktikan dengan keluarnya sperma ketika bermimpi, kemampuan untuk bisa menghamili, dan atau menstruasi. Pasal 3 Umur dewasa (baligh) bagi laki-laki adalah 19 tahun penuh, dan bagi perempuan adalah 16 penuh. Pasal 4 Seseorang yang setelah mencapai batas akhir usia baligh, tetapi tidak memperlihatkan tanda-tanda baligh, dianggap telah mencapai baligh secara hukum. Pasal 5 Tindakan seseorang yang belum mencapai usia baligh yang memperlihatkan tingkah laku seperti orang yang telah baligh, tidak diakui secara hukum. Pasal 6 (1) Pengakuan kedewasaan dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadilan dapat mengukuhkan dan atau menolak permohonan pengukuhan pengakuan kedewasaan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Sumber: Draft KHES Mahkamah Agung Menurut Prof Djazuli, pada prinsipnya akad dalam pernikahan sama dengan akad dalam bermuamalat. "Kan sama-sama ada ijab, kabul, keridloan dan sebagainya," tuturnya. Karena itu, tim yang dipimpinnya berusaha menyelaraskan dengan batasan usia lelaki dan perempuan berdasarkan UU Perkawinan maupun KHI. "Tapi ini kan masih bisa dibahas lagi. Yang penting jangan sampai ada tumpang tindih dengan undang-undang lainnya," tegas Prof Djazuli sembari berharap ada kontribusi pemikiran dari praktisi ekonomi Syariah. Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Syariah Agustianto punya pandangan lain. Dalam bermuamalah, ujarnya, sebaiknya usia baligh bagi laki-laki dan perempuan disamakan. Kesetaraan di muka hukum adalah pertimbangannya. "Dalam kajian hukum Islam, penentuan usia baligh sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural masyarakat, juga harus disinkronkan dengan peraturan perundangan yang sudah ada," ujarnya. Sinkronisasi memang sebuah keniscayaan. Karena itulah, Prof Zulfa Djoko Basuki mengusulkan agar usia dewasa bagi orang yang melakukan perikatan dipatok 21 tahun. "BW (Bourgelijk Wetboekred) dulu juga menyatakan usia dewasa itu 21 tahun. UU Kewarganegaraan dan UU Perlindungan Anak juga seperti itu," tegas guru besar Hukum Perdata Universitas Indonesia ini. Batas usia anak dan dewasa di beberapa undang-undang KUH Perdata Pasal 330: belum dewasa berarti di bawah 21 tahun atau belum kawin. UU Perkawinan Pasal 47 ayat (1): anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. UU Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1): Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki ISTP UU Penyelenggaran Pemilu Pasal 1 ayat (8): Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1): anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. UU Kesejahteraan Anak Pasal 1 ayat (2): anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Sejatinya batas usia dewasa terhitung masalah pelik. Karena itulah, bisa dimaklumi, di sejumlah UU, batas usia dewasa ternyata tidak sama. Dan, hal ini tampaknya bakal menjadi perhatian serius tim penyusun Draft KHES. Prof Djazuli menyadari, penjabaran usia dewasa yang ada dalam draft KHES masih sangat teoretis. Pendefinisian lebih lanjut terhadap batas usia dewasa ini sekaligus menjadi pintu gerbang untuk mengupas lebih jauh persoalan kecakapan hukum lainnya seperti pengampuan atau perwalian, al-janun (gila), Al- Safih (bodoh dan boros), al-`atah (dungu), dan al-ikrah (keterpaksaan). (Her-hukumonline)
