Perlukah kedewasaan (baligh) seseorang dalam menikah dan bermuamalah 
dibedakan? Perlu juga sinkronisasi dengan aturan lainnya soal 
kecakapan hukum.

"Hanya untuk 17 tahun ke atas." Begitulah peringatan yang kerap kita 
baca di gedung bioskop atau di layar televisi. Menentukan usia dewasa 
di gedung bioskop atau di layar televisi mungkin bukan perkara sulit. 
Berbeda halnya dalam ranah hukum. Tak terkecuali hukum Islam yang 
diterapkan di Indonesia, meskipun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan batas 
usia dewasa adalah 21 tahun.

Dalam hukum Islam, usia dewasa dikenal dengan istilah baligh. 
Prinsipnya, seorang lelaki telah baligh jika sudah pernah bermimpi 
basah (mengeluarkan sperma). Sedangkan seorang perempuan disebut 
baligh jika sudah pernah menstruasi. Nyatanya, sangat sulit 
memastikan pada usia berapa seorang lelaki bermimpi basah atau 
seorang perempuan mengalami menstruasi. 

"Untuk mengatasi kesulitan itu, ulama Hanafiah kemudian memberikan 
batasan usia untuk kepastian hukum, karena ini terkait kecakapan 
hukum," kata Prof A Djazuli, Koordinator Tim Penyusun Draft Kompilasi 
Hukum Ekonomi Syariah (KHES), ketika dihubungi hukumonline, Rabu 
(20/6).

Kedewasaan seseorang memang menjadi tolok ukur untuk menentukan 
apakah ia cakap secara hukum atau tidak. Dalam hukum Islam, kecakapan 
hukum merupakan kepatutan seseorang untuk melaksanakan kewajiban dan 
meninggalkan larangan (ahliyat al-wujub), serta kepatutan seseorang 
untuk dinilai perbuatannya sehingga berakibat hukum (ahliyat al-ada').

Pandangan ulama mengenai usia dewasa ternyata bervariasi. Sebagian 
besar ulama sepakat bahwa patokan usia dewasa bagi lelaki dan 
perempuan tidaklah sama. Mayoritas ulama juga tidak membedakan batas 
usia dewasa dalam pernikahan dan muamalah atau transaksi bisnis. 
Sebab, keduanya sama-sama mengandung akad atau perikatan.

Dalam hal penentuan usia dewasa, khususnya untuk perkawinan, ulama 
Indonesia yang mayoritas bermadzab Syafi'i punya pandangan sendiri. 
KHI adalah buktinya. Sejalan dengan UU Perkawinan, KHI menyatakan, 
lelaki yang ingin menikah sekurangnya harus berusia 19 tahun 
sedangkan perempuan 16 tahun. Tentu, aturan itu bisa `dinego' dengan 
cara meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk 
oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

Namun harus dipahami, batas usia dewasa ternyata bukan 19 tahun atau 
16 tahun. Pasal 98 KHI menyatakan, batas usia anak yang mampu berdiri 
sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Catatannya anak itu tidak cacat 
fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. 

Karena itu, usia 21 tahun ini juga menjadi pertimbangan penting bagi 
orang yang hendak melangsungkan perkawinan. Pasal 15 ayat (2) KHI 
mengharuskan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun untuk 
mendapat izin dari kedua orang tua atau walinya jika hendak menikah. 
Hal itu selaras dengan Pasal 6 UU Perkawinan.


Sinkronisasi

Sekarang, mari kita cermati ukuran kedewasaan versi draft KHES. Pada 
Buku I, tepatnya di Bab II tentang Kecakapan Hukum, ditegaskan bahwa 
usia dewasa bagi laki-laki adalah 19 tahun penuh, dan bagi perempuan 
adalah 16 penuh. Yang menarik, bagi lelaki, kedewasaan tak hanya 
dibuktikan dengan keluarnya sperma ketika bermimpi, tapi juga 
kemampuan untuk bisa menghamili.


BAB II KHES - KECAKAPAN HUKUM

Pasal 2

Kedewasaan (baligh) dibuktikan dengan keluarnya sperma ketika 
bermimpi, kemampuan untuk bisa menghamili, dan atau menstruasi.

Pasal 3

Umur dewasa (baligh) bagi laki-laki adalah 19 tahun penuh, dan bagi 
perempuan adalah 16 penuh. 

Pasal 4

Seseorang yang setelah mencapai batas akhir usia baligh, tetapi tidak 
memperlihatkan tanda-tanda baligh, dianggap telah mencapai baligh 
secara hukum.

Pasal 5

Tindakan seseorang yang belum mencapai usia baligh yang 
memperlihatkan tingkah laku seperti or­ang yang telah baligh, tidak 
diakui secara hukum.


Pasal 6

(1)   Pengakuan kedewasaan dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti 
yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pengadilan dapat mengukuhkan dan atau menolak permohonan 
pengukuhan pengakuan kedewasaan berdasarkan alat bukti yang diajukan. 

Sumber: Draft KHES Mahkamah Agung

 

Menurut Prof Djazuli, pada prinsipnya akad dalam pernikahan sama 
dengan akad dalam bermuamalat. "Kan sama-sama ada ijab, kabul, 
keridloan dan sebagainya," tuturnya. Karena itu, tim yang dipimpinnya 
berusaha menyelaraskan dengan batasan usia lelaki dan perempuan 
berdasarkan UU Perkawinan maupun KHI.

"Tapi ini kan masih bisa dibahas lagi. Yang penting jangan sampai ada 
tumpang tindih dengan undang-undang lainnya," tegas Prof Djazuli 
sembari berharap ada kontribusi pemikiran dari praktisi ekonomi 
Syariah.

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Syariah Agustianto punya pandangan lain. 
Dalam bermuamalah, ujarnya, sebaiknya usia baligh bagi laki-laki dan 
perempuan disamakan. Kesetaraan di muka hukum adalah 
pertimbangannya. "Dalam kajian hukum Islam, penentuan usia baligh 
sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural masyarakat, juga harus 
disinkronkan dengan peraturan perundangan yang sudah ada," ujarnya.

Sinkronisasi memang sebuah keniscayaan. Karena itulah, Prof Zulfa 
Djoko Basuki mengusulkan agar usia dewasa bagi orang yang melakukan 
perikatan dipatok 21 tahun. "BW (Bourgelijk Wetboek—red) dulu juga 
menyatakan usia dewasa itu 21 tahun. UU Kewarganegaraan dan UU 
Perlindungan Anak juga seperti itu," tegas guru besar Hukum Perdata 
Universitas Indonesia ini.

Batas usia anak dan dewasa di beberapa undang-undang

KUH Perdata
 Pasal 330: belum dewasa berarti di bawah 21 tahun atau belum kawin. 
 
UU Perkawinan
 Pasal 47 ayat (1): anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum 
pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya 
selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
 
UU Administrasi Kependudukan
 Pasal 63 ayat (1): Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing 
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau 
telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki ISTP
 
UU Penyelenggaran Pemilu
 Pasal 1 ayat (8): Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-
kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin
 
UU Perlindungan Anak
 Pasal 1 ayat (1): anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, 
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
 
UU Kesejahteraan Anak
 Pasal 1 ayat (2): anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 
tahun dan belum pernah kawin.
 
Sejatinya batas usia dewasa terhitung masalah pelik. Karena itulah, 
bisa dimaklumi, di sejumlah UU, batas usia dewasa ternyata tidak 
sama. Dan, hal ini tampaknya bakal menjadi perhatian serius tim 
penyusun Draft KHES. Prof Djazuli menyadari, penjabaran usia dewasa 
yang ada dalam draft KHES masih sangat teoretis.

Pendefinisian lebih lanjut terhadap batas usia dewasa ini sekaligus 
menjadi pintu gerbang untuk mengupas lebih jauh persoalan kecakapan 
hukum lainnya seperti pengampuan atau perwalian, al-janun (gila), Al-
Safih (bodoh dan boros), al-`atah (dungu), dan al-ikrah 
(keterpaksaan). 

(Her-hukumonline)


Kirim email ke