--- Begin Message ---
02 Juli 2007
Bank Pertanian Syariah
Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Dalam orasi ilmiah Sabtu, 23 Juni 2007, Guru Besar IPB, KH Didin
Hafidhuddin, meminta bank syariah untuk lebih memperhatikan pembangunan
pertanian dengan lebih meningkatkan penyaluran pembiayaan bagi sektor
tersebut. Bahkan, beliau juga merekomendasikan untuk mendirikan bank
pertanian syariah yang dirancang khusus untuk mengembangkan sektor
pertanian di Tanah Air (Republika, 24 Juni 2007). Gagasan tersebut
sangat menarik mengingat sektor pertanian, bagi sebagian bankir dan
praktisi keuangan, masih dianggap sebagai sektor yang memiliki risiko
sangat besar dan dianggap kurang menguntungkan.
Stigma negatif
Munculnya stigma tersebut terjadi karena buruknya komunikasi dan
koordinasi antara para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor
pertanian dan lembaga keuangan. Lemahnya kondisi tersebut menyebabkan
kurang tergalinya potensi dan peluang bisnis sektor pertanian, sehingga
pembiayaan untuk sektor tersebut menjadi terbatas. Persentase
kredit/pembiayaan pertanian yang disalurkan dalam satu dekade terakhir
ini nilainya masih di bawah delapan persen dari total kredit perbankan
nasional.
Selain dianggap berisiko tinggi, menurut Bustanul Arifin, sektor
perbankan masih dipersepsi sangat bergantung pada musim, ketersediaan
air, jaminan harga yang fluktuatif, dan sebagainya. Tidak hanya itu,
pada sebagian praktisi keuangan, muncul pemahaman yang lebih ekstrem,
yang menganggap petani terutama petani kecil, masih terbelenggu dalam
kebodohan dan kemiskinan. Mereka dikhawatirkan tidak mampu memberikan
marjin keuntungan yang layak bagi kalangan perbankan dan lembaga
pembiayaan lainnya.
Memang jika kita melihat survei pendapatan petani yang dilakukan BPS
(2005), lebih dari 60 persen petani mengatakan bahwa kondisi ekonomi
rumah tangga mereka tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan
survei tersebut juga menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan tertinggi
petani dalam setahun adalah Rp 11,3 juta (Sumatera Barat) dan terendah
Rp 7,7 juta (Nusa Tenggara Barat). Tentu saja tingkat pendapatan
tersebut masih jauh dari layak untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga
petani.
Wajarlah jika kemudian sektor pertanian, terutama pertanian dengan omzet
di bawah Rp 50 juta per tahun, memiliki kesulitan dalam mengakses
sumber-sumber pembiayaan. Kalangan perbankan hanya memiliki kepercayaan
untuk menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku usaha pertanian
(agribisnis) modern dan besar, termasuk sektor usaha perkebunan besar.
Sehingga, gagasan pendirian bank pertanian syariah sebagai sumber
alternatif pembiayaan pertanian perlu ditindaklanjuti secara lebih
serius. Apalagi masyarakat sebenarnya sudah tidak asing lagi dengan
sistem bagi hasil dalam pertanian, sebagaimana tercermin pada sistem
maro dalam tanaman pangan, sistem gaduhan dalam peternakan, dan sistem
bagi hasil dalam perikanan tangkap. Pengalaman Malaysia dan Pakistan pun
menunjukkan bahwa produk keuangan syariah mampu memainkan peran yang
sangat penting dalam membangun sektor pertanian.
Mengapa bank syariah?
Satu pertanyaan yang menarik untuk didiskusikan adalah mengapa perlu
mendirikan bank pertanian syariah, sebagaimana diusulkan Didin
Hafidhuddin, dan bukan bank pertanian konvensional. Tentu saja diskusi
ini akan mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat. Dalam artikel
ini, penulis mencoba mengupas beberapa alasan pentingnya mendirikan bank
pertanian dengan prinsip syariah.
Pertama, sistem syariah sebenarnya lebih sesuai dengan karakter petani
dan pertanian di Indonesia, sehingga lebih memungkinkan untuk
diterapkan, dibandingkan dengan sistem bunga. Pada sistem syariah, yang
dituntut adalah kemampuan petani untuk memproduksi hasil pertanian.
Misalnya pada skema pembiayaan bai' as salaam, di mana petani
mendapatkan modal untuk berproduksi sesuai biaya aktual yang dibutuhkan
dan mendapat keuntungan dengan persentase tertentu. Kewajiban petani,
berdasarkan skema tersebut, adalah menyerahkan produk pertanian dengan
kriteria yang telah disepakati kepada pemberi modal (dalam hal ini
adalah bank dan atau pemerintah). Bank dan pemerintah dapat menunjuk
suatu lembaga untuk memasarkan produk pertanian tersebut. Berbeda dengan
sistem konvensional, di mana yang menjadi titik tekannya adalah
pengembalian modal (uang) plus bunga.
Jika kondisi yang ada saat ini tetap berlangsung, di mana tingkat suku
bunga SBI lebih besar daripada tingkat suku bunga deposito, maka
dipastikan bank konvensional akan merasa lebih aman menaruh uangnya
dengan membeli SBI daripada menginvestasikannya di sektor riil. Dengan
membeli SBI, bank dapat memperoleh keuntungan sekaligus mampu membayar
bunga kepada nasabahnya. Akibatnya, uang tidak akan mengalir ke sektor
riil dan pembiayaan sektor pertanian tidak akan menjadi prioritas utama.
Kalau pun petani kecil mendapat kredit, maka petani tersebut akan
kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar bunga, kecuali jika
pemerintah memberikan subsidi bunga. Subsidi bunga inipun nilainya
sangat fluktuatif, bergantung pada kondisi moneter. Saat ini setiap
tahun pemerintah harus menanggung defisit anggaran akibat pembayaran
bunga ini. Sebagai contoh pada tahun 2005, jika tanpa pembayaran bunga,
pemerintah akan mendapat surplus anggaran senilai Rp 43,67 triliun.
Kedua, bank syariah lebih menitikberatkan pada investasi di sektor riil,
dan sektor pertanian merupakan bagian dari sektor riil. Untuk itu,
struktur bank pertanian syariah yang nantinya didirikan ini sebaiknya
mengikuti struktur bank investasi daripada bank komersial. Diharapkan,
bank pertanian syariah ini dapat menjadi model bank investasi syariah,
sehingga mampu menjawab problematika akses pembiayaan bagi petani. Bank
ini pun dapat menjadi jembatan untuk mengintegrasikan pasar keuangan
syariah dengan sektor pertanian, antara lain melalui penerbitan sukuk
untuk pertanian.
Ketiga, bank pertanian syariah dapat menjadi substitusi kebijakan
subsidi pemerintah untuk sektor pertanian. Selama ini subsidi yang
diberikan pemerintah lebih menitikberatkan pada subsidi sarana produksi
pertanian. Pada praktiknya seringkali subsidi tersebut salah sasaran
akibat moral hazard. Sebagai contoh adalah subsidi pupuk yang tujuannya
adalah memberikan pupuk dengan harga murah dan dapat dijangkau oleh
petani. Namun demikian, akibat permainan di tingkat distribusi,
seringkali harga yang diterima di tingkat petani menjadi lebih mahal
dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Melalui pendirian bank pertanian syariah, dana triliunan ini dapat
disuntikkan oleh pemerintah kepada bank, dan dapat disalurkan langsung
untuk membiayai petani sehingga memiliki dampak langsung terhadap
kesejahteraan petani. Penulis berharap komitmen pemerintah untuk
mengembangkan sektor pertanian melalui pendirian bank pertanian syariah
dapat diwujudkan. Departemen Pertanian perlu mengadakan komunikasi yang
lebih intensif, terutama dengan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan
di dalam merealisasikan gagasan ini.
Ikhtisar
- Usaha pertanian skala kecil senantiasa mendapatkan stigma negatif dari
bank dan lembaga keuangan lain, akibatnya petani sulit mendapat bantuan
modal dari lembaga tersebut.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya lebih senang mengucurkan dananya ke
bisnis pertanian yang besar dan modern.
- Bank syariah memiliki banyak kedekatan dengan sistem yang berjalan di
sektor pertanian selama ini.
- Ide untuk membangun bank pertanian syariah menjadi wacana yang menarik
untuk diwujudkan.
_____
Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=298551&kat_id=16
<http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=298551&kat_id=16>
--- End Message ---