Pak, poinnya diurutkan sebagai skala prioritas?

Jika iya, saya cenderung menempatkan nomor 3 di nomor 1 dengan
pertimbangan sbb :

"excellent organization structure, line of authority, and job
description, while important, do not substitute for good employee.
personnel who are unsuitable to perform their assigned task can threaten
even the best design organization."

sekedar tambahan untuk pengembang sdi-nya :

"even though an organization may hire qualified individuals, those
employees require an orientation and, usually, ongoing training and
development in order to improve their abilities to advance within the
organization. job orientation should be given immediately upon
employment. training and development may include in-house classes,
self-study programs, attendance at appropriate seminars and conferences,
on-the-job training, and courses conducted outside the organization."

hal-hal tersebut diatas saya kutip dari "Internal Auditing, Principles
and Techniques", edisi kedua, The IIA, halaman 110.



terimakasih. silakan jika ada yang ingin mengoreksi/menambahkan.








--- In [email protected], Irwan Hermawan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:



  PROSPEK DAN PENGEMBANGAN BRI SYARIAH
  PASCA SPIN OFF

  Oleh : Irwan Hermawan


  Akhir bulan lalu tersiar kabar tentang akan Spin off-nya unit usaha
Syari’ah Bank BRI menjadi “BRI Syari’ah”
yang mandiri tidak bergantung lagi dari sisi permodalan maupun manajemen
perusahaan. Ini tentunya kabar yang menggembirakan bagi para praktisi,
akademisi ekonomi syari’ah dan masyarakat luas. Setelah Fatwa MUI
yang menyatakan secara tegas keharaman bunga bank, sebenarnya growth
perbankan syari’ah dari sisi assets telah mengalami lonjakan yang
cukup signifikan. Namun apabila kita mencermati share-nya dengan total
asset perbankan nasional sangat dirasakan kecil sekali (hanya 1,67 %
dari total asset perbankan nasional sebesar 1704,63 Trilyun), namun hal
itu ternyata tidak mengurangi kinerja dari perbankan - perbankan
syari’ah. Bisa kita lihat dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) yang
cukup tinggi (95,14 % untuk posisi Maret 2007). Dan bila kita bandingkan
dengan LDR perbankan Nasional sebesar 61,98% terbukti kemampuan untuk
mengelola
  Deposits Fund untuk menjadi Value added melalui financing (pembiayaan)
perbankan Syari’ah lebih unggul.
  Fatwa MUI yang sebelumnya diharapkan menjadi trigger bagi lonjakan
pertumbuhan dan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
ternyata tidak sepenuhnya memenuhi harapan tersebut. Hal ini menurut
penulis dikarenakan “Sharia Complience” pada masyarakat
Indonesia masih minim, terutama untuk bidang mu’amalah (lebih
khusus lagi mu’amalah maaliyah), dan ini adalah tugas dari para
da’i, ulama dan para akademisi untuk lebih mensyi’arkan
ekonomi syari’ah. kemajuan perbankan syari’ah di masa
depan, banyak tergantung pada tangan-tangan yang mengendalikan perbankan
syari’ah itu sendiri. Bila lembaga perbankan syari’ah
tidak berbenah dan meningkatkan pelayananan, profesionalisme, inovasi
produk dan ekspansi jaringan, maka fatwa MUI kurang bermakna dalam
meningkatkan kemajuan perbankan syari’ah. Bahkan tidak tertutup
kemungkinan, fatwa MUI itu justru bisa menjadi bumerang, karena lembaga
bank syari’ah tidak mampu tampil dengan, pelayanan,
  performance dan kinerja terbaik sesuai dengan perkembangan sains dan
teknologi serta kebutuhan masyarakat konsumen.

  Prospek Bank Syari’ah Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan
syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk
dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai
oleh tiga hal ;
  Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam
merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di
Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap
secara signifikan. Kedua, Political will pemerintah cukup mendukung
pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia. Hal ini terbukti
dari sikap Bank Indonesia yang cukup responsif terhadap pengembangan
perbankan syari’ah melalui peraturan-peraturan Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga sejak awal telah mengeluarkan blue print
pengembangan bank syari’ah di Indonesia dan disusul kebijakan
Bank Indonesia melakukan perubahan dari Biro Syari’ah menjadi
Direktorat Bank Syari’ah. Hal ini menunjukkan bahwa Bank
Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan perbankan
syari’ah di Indonesia.
  Ketiga, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa
usaha perbankan syari’ah sesungguhnya merupakan indikator bahwa
usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan
dipercaya oleh para investor luar negeri.

  BRI Syari’ah pasca Spin Off
  Pasca wacana Spin Off BRI Syari’ah terealisir (diputuskan pada
RUPSLB akhir September 2007), prospek perbankan syari’ah (BRI
syari’ah secara khusus) saya lihat akan semakin cerah (terutama
untuk sosialisasi sistem lembaga keuangan syari’ah), mengapa, hal
ini dikarenakan BRI merupakan bank yang memiliki jaringan kantor yang
sangat luas dari mulai kantor cabang yang mencakup daerah kota dan
kabupaten hampir di seluruh Indonesia, dan mempunyai jaringan BRI unit
yang sangat luas (hanya bisa tersaingi oleh unit usaha non perbankan PT.
Posindo), apalagi apabila sebagian ataupun bahkan mungkin seluruh
jaringan BRI unit ikut “berhijrah”ke syari’ah
(menurut informasi sekitar 1000 BRI unit akan dikonversi menjadi
syari’ah). Hal ini merupakan kelebihan dari BRI yang sangat sulit
bisa tertandingi oleh bank â€" bank yang ada Indonesia, namun bagi
pihak BRI ataupun BRI syari’ah nantinya perlu segera di evaluasi
berbagai macam kendala apabila Spin Off itu
  sudah dilakukan. Sangat sayang apabila kelebihan yang sangat menonjol
dari BRI syari’ah (spreading network yang luas) tertutupi oleh
kelemahan lain yang sebenarnya sangat penting juga dalam ketatnya
persaingan bisnis perbankan. Dan kelemahan itu kalau saya lihat adalah
Penerapan Teknologi Informasi (terutama On-line System). Di BRI sendiri
sebenarnya penerapan On-line system sudah merata untuk KC ataupun KCP,
namun untuk di daerah pelosok (BRI unit) masih sangat belum merata
penerapan On-line system nya. Dan yang diharapkan nantinya setelah BRI
syari’ah hasil spin off itu hadir di tengah masyarakat, BRI
syari’ah mempunyai keunggulan dari sisi teknologi informasi
selain jaringan kantor yang luas

  Pengembangan BRI Syari’ah
  Menghadapi spin off BRI syari’ah, pihak internal BRI harus
berbenah diri dan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini :
  1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
  Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan
meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi.
Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi.
Bank-bank syari’ah harus mengedepankan profesionalisme dan
mengutamakan service exellence kepada customer
  Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima
dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat
dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan
syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat
meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik.
  2.Inovasi Produk
  Perkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa
terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar
semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumenn (salah satunya
produk Shar’e Bank Muamalat). Semuanya itu dikembangkan dengan
dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih,
sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan
usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus
bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.
  Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan
variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank
syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan
syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan
menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan
kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan
produk-produk bank syari’ah
  Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan akan banyak
tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan
produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
  3. Sumber Daya Insani Bank BRI Syari’ah harus mempersiapkan
sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi
kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan
syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan
tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada
keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan
suskes, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu
syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami
berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai
bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena
yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma
syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
  Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum
syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki
integritas tinggi, maka manajemen BRI syari’ah harus siap
berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya.
Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai
kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung
dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) . 4.
Perluasan Jaringan Kantor Perbankan syariah harus memperluas jaringan
kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, selain memperluas
jaringan kantor hal lain yang yang bisa dilakukan adalah optimalisasi
sistem office chanelling yang bisa digunakan pihak BRI Syari’ah
untuk meningkatkan market share
  5. Konsisten pada syari’ah Praktek operasional perbankan
syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip
syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah
payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya
benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan BRI
syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih
meningkatkan perannya secara aktif.

  6. Bagi Hasil yang kompetitif Sebagaimana disebut di awal, bahwa pasca
fatwa MUI, terjadi peningkatan aliran dana masyarakat yang masuk ke
perbankan syari’ah sehingga menimbulkan overlikuiditas. Apabila
realitas ini tidak diantisipasi dengan pembiayaan secara seimbang, maka
tingkat bagi hasil akan menurun, akibatnya masyarakat akan kembali
menarik dananya dari bank syari’ah. Untuk mengantisipasi
overlikuiditas tersebut, maka pembiayaan (lending) harus segera
disalurkan ke sektor riel atau obligasi syari’ah agar tingkat
bagi hasil tetap kompetitif. Karena itu, praktisi bank syari’ah
harus proaktif mencari peluang-peluang bisnis yang prospektif dengan
tetap menjaga prinsip kehatian-hatian (prudencial principles). Perbankan
syari’ah sebagai lembaga kepercayaan harus selalu menjaga prinsip
kehati-hatian ini agar berbagai kemungkinan resiko yang dapat merugikan
perbankan dan masyarakat dapat diminimalisir sekecil mungkin. 8.
Reorientasi ke Sektor Riil
  Syari’ah
  Pasca spin off, pengembangan sektor riel lewat saluran pembiayaan,
harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan
syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan
pengembangan sektor riil. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor
keuangan harus terkait erat dengan sektor riil syari’ah, karena
itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan
ekonomi Islam di sektor riil,. Orientasi pengembangan ekonomi Islam
melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel.
Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi
Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran
ekonomi Islam.
  Pengembangan sektor riil syari’ah harus menjadi perhatian yang
serius bagi perbankan syari’ah,. Pembiayaan melalui produk
murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel,
karena bentuknya dominan konsumtif. Kalau overlikuiditas tidak segera
diantispasi dengan pengembangan usaha sektor riil, maka realita ini akan
memaksa bank-bank syari’ah menempatkan dananya di bank Indonesia
dalam jumlah yang besar melalui SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
  Penutup Sebagai penutup tulisan ini, diharapkan nantinya perbankan
syari’ah sacara umum (BRI syari’ah pasca Spin off
khususnya) agar konsisten dengan usaha perbankan syari’ah dengan
selalu mengedepankan kemaslahatan ummat sehingga tidah hanya
berorientasi pada profit semata. Niatkanlah untuk kesejahteraan ummat di
Indonesia yang sudah relative lama “terpuruk. Ada kaidah ushul
Fiqh “Al umuuri bi maqosidiha”, niat memiliki kaitan
yang kuat dengan hukum ekonomi syari’ah. Apabila niatnya baik
insyaaalah hasilnya baik pula.

  l

  Share



  7.44

  0.65%

  1142.23

  Deposit Fund

  5.16

  0.59%

  875.42



  5.47

  1.15%

  434.10



  105.92%

  54.34%



  3.67%

  7.77%



  Islamic Banks

  Total Banks





  Penulis : Irwan Hermawan
  Mahasiswa S2 Program Islamic economics and FinanceUniversitas trisakti
  dan aktif di IEF Consulting



































Kirim email ke