Pak, poinnya diurutkan sebagai skala prioritas? Jika iya, saya cenderung menempatkan nomor 3 di nomor 1 dengan pertimbangan sbb :
"excellent organization structure, line of authority, and job description, while important, do not substitute for good employee. personnel who are unsuitable to perform their assigned task can threaten even the best design organization." sekedar tambahan untuk pengembang sdi-nya : "even though an organization may hire qualified individuals, those employees require an orientation and, usually, ongoing training and development in order to improve their abilities to advance within the organization. job orientation should be given immediately upon employment. training and development may include in-house classes, self-study programs, attendance at appropriate seminars and conferences, on-the-job training, and courses conducted outside the organization." hal-hal tersebut diatas saya kutip dari "Internal Auditing, Principles and Techniques", edisi kedua, The IIA, halaman 110. terimakasih. silakan jika ada yang ingin mengoreksi/menambahkan. --- In [email protected], Irwan Hermawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: PROSPEK DAN PENGEMBANGAN BRI SYARIAH PASCA SPIN OFF Oleh : Irwan Hermawan Akhir bulan lalu tersiar kabar tentang akan Spin off-nya unit usaha Syariâah Bank BRI menjadi âBRI Syariâahâ yang mandiri tidak bergantung lagi dari sisi permodalan maupun manajemen perusahaan. Ini tentunya kabar yang menggembirakan bagi para praktisi, akademisi ekonomi syariâah dan masyarakat luas. Setelah Fatwa MUI yang menyatakan secara tegas keharaman bunga bank, sebenarnya growth perbankan syariâah dari sisi assets telah mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Namun apabila kita mencermati share-nya dengan total asset perbankan nasional sangat dirasakan kecil sekali (hanya 1,67 % dari total asset perbankan nasional sebesar 1704,63 Trilyun), namun hal itu ternyata tidak mengurangi kinerja dari perbankan - perbankan syariâah. Bisa kita lihat dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) yang cukup tinggi (95,14 % untuk posisi Maret 2007). Dan bila kita bandingkan dengan LDR perbankan Nasional sebesar 61,98% terbukti kemampuan untuk mengelola Deposits Fund untuk menjadi Value added melalui financing (pembiayaan) perbankan Syariâah lebih unggul. Fatwa MUI yang sebelumnya diharapkan menjadi trigger bagi lonjakan pertumbuhan dan perkembangan Perbankan Syariâah di Indonesia ternyata tidak sepenuhnya memenuhi harapan tersebut. Hal ini menurut penulis dikarenakan âSharia Complienceâ pada masyarakat Indonesia masih minim, terutama untuk bidang muâamalah (lebih khusus lagi muâamalah maaliyah), dan ini adalah tugas dari para daâi, ulama dan para akademisi untuk lebih mensyiâarkan ekonomi syariâah. kemajuan perbankan syariâah di masa depan, banyak tergantung pada tangan-tangan yang mengendalikan perbankan syariâah itu sendiri. Bila lembaga perbankan syariâah tidak berbenah dan meningkatkan pelayananan, profesionalisme, inovasi produk dan ekspansi jaringan, maka fatwa MUI kurang bermakna dalam meningkatkan kemajuan perbankan syariâah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, fatwa MUI itu justru bisa menjadi bumerang, karena lembaga bank syariâah tidak mampu tampil dengan, pelayanan, performance dan kinerja terbaik sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi serta kebutuhan masyarakat konsumen. Prospek Bank Syariâah Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syariâah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh tiga hal ; Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syariâah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Kedua, Political will pemerintah cukup mendukung pengembangan perbakan syariâah di Indonesia. Hal ini terbukti dari sikap Bank Indonesia yang cukup responsif terhadap pengembangan perbankan syariâah melalui peraturan-peraturan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga sejak awal telah mengeluarkan blue print pengembangan bank syariâah di Indonesia dan disusul kebijakan Bank Indonesia melakukan perubahan dari Biro Syariâah menjadi Direktorat Bank Syariâah. Hal ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan perbankan syariâah di Indonesia. Ketiga, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syariâah sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syariâah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. BRI Syariâah pasca Spin Off Pasca wacana Spin Off BRI Syariâah terealisir (diputuskan pada RUPSLB akhir September 2007), prospek perbankan syariâah (BRI syariâah secara khusus) saya lihat akan semakin cerah (terutama untuk sosialisasi sistem lembaga keuangan syariâah), mengapa, hal ini dikarenakan BRI merupakan bank yang memiliki jaringan kantor yang sangat luas dari mulai kantor cabang yang mencakup daerah kota dan kabupaten hampir di seluruh Indonesia, dan mempunyai jaringan BRI unit yang sangat luas (hanya bisa tersaingi oleh unit usaha non perbankan PT. Posindo), apalagi apabila sebagian ataupun bahkan mungkin seluruh jaringan BRI unit ikut âberhijrahâke syariâah (menurut informasi sekitar 1000 BRI unit akan dikonversi menjadi syariâah). Hal ini merupakan kelebihan dari BRI yang sangat sulit bisa tertandingi oleh bank â" bank yang ada Indonesia, namun bagi pihak BRI ataupun BRI syariâah nantinya perlu segera di evaluasi berbagai macam kendala apabila Spin Off itu sudah dilakukan. Sangat sayang apabila kelebihan yang sangat menonjol dari BRI syariâah (spreading network yang luas) tertutupi oleh kelemahan lain yang sebenarnya sangat penting juga dalam ketatnya persaingan bisnis perbankan. Dan kelemahan itu kalau saya lihat adalah Penerapan Teknologi Informasi (terutama On-line System). Di BRI sendiri sebenarnya penerapan On-line system sudah merata untuk KC ataupun KCP, namun untuk di daerah pelosok (BRI unit) masih sangat belum merata penerapan On-line system nya. Dan yang diharapkan nantinya setelah BRI syariâah hasil spin off itu hadir di tengah masyarakat, BRI syariâah mempunyai keunggulan dari sisi teknologi informasi selain jaringan kantor yang luas Pengembangan BRI Syariâah Menghadapi spin off BRI syariâah, pihak internal BRI harus berbenah diri dan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini : 1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme Di masa depan, ketika bank-bank syariâah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syariâah harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer Apabila perbankan syariâah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syariâah. Para praktisi bank syariâah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syariâah itu lebih baik. 2.Inovasi Produk Perkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumenn (salah satunya produk Sharâe Bank Muamalat). Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri. Produk-produk bank syariâah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syariâah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syariâah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syariâah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syariâah Keberhasilan sistem perbankan syariâah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syariâah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariâah 3. Sumber Daya Insani Bank BRI Syariâah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syariâah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan suskes, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syariâah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syariâah, visi dan missi, serta kepribadian syariâah. Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syariâah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen BRI syariâah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) . 4. Perluasan Jaringan Kantor Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, selain memperluas jaringan kantor hal lain yang yang bisa dilakukan adalah optimalisasi sistem office chanelling yang bisa digunakan pihak BRI Syariâah untuk meningkatkan market share 5. Konsisten pada syariâah Praktek operasional perbankan syariâah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syariâah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syariâah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syariâah. Dengan semakin meluasnya jaringan BRI syariâah, maka Dewan Pengawas Syariâah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. 6. Bagi Hasil yang kompetitif Sebagaimana disebut di awal, bahwa pasca fatwa MUI, terjadi peningkatan aliran dana masyarakat yang masuk ke perbankan syariâah sehingga menimbulkan overlikuiditas. Apabila realitas ini tidak diantisipasi dengan pembiayaan secara seimbang, maka tingkat bagi hasil akan menurun, akibatnya masyarakat akan kembali menarik dananya dari bank syariâah. Untuk mengantisipasi overlikuiditas tersebut, maka pembiayaan (lending) harus segera disalurkan ke sektor riel atau obligasi syariâah agar tingkat bagi hasil tetap kompetitif. Karena itu, praktisi bank syariâah harus proaktif mencari peluang-peluang bisnis yang prospektif dengan tetap menjaga prinsip kehatian-hatian (prudencial principles). Perbankan syariâah sebagai lembaga kepercayaan harus selalu menjaga prinsip kehati-hatian ini agar berbagai kemungkinan resiko yang dapat merugikan perbankan dan masyarakat dapat diminimalisir sekecil mungkin. 8. Reorientasi ke Sektor Riil Syariâah Pasca spin off, pengembangan sektor riel lewat saluran pembiayaan, harus lebih diutamakan, mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syariâah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riil. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riil syariâah, karena itu, pengembangan perbankan syariâah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riil,. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam. Pengembangan sektor riil syariâah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syariâah,. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif. Kalau overlikuiditas tidak segera diantispasi dengan pengembangan usaha sektor riil, maka realita ini akan memaksa bank-bank syariâah menempatkan dananya di bank Indonesia dalam jumlah yang besar melalui SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Penutup Sebagai penutup tulisan ini, diharapkan nantinya perbankan syariâah sacara umum (BRI syariâah pasca Spin off khususnya) agar konsisten dengan usaha perbankan syariâah dengan selalu mengedepankan kemaslahatan ummat sehingga tidah hanya berorientasi pada profit semata. Niatkanlah untuk kesejahteraan ummat di Indonesia yang sudah relative lama âterpuruk. Ada kaidah ushul Fiqh âAl umuuri bi maqosidihaâ, niat memiliki kaitan yang kuat dengan hukum ekonomi syariâah. Apabila niatnya baik insyaaalah hasilnya baik pula. l Share 7.44 0.65% 1142.23 Deposit Fund 5.16 0.59% 875.42 5.47 1.15% 434.10 105.92% 54.34% 3.67% 7.77% Islamic Banks Total Banks Penulis : Irwan Hermawan Mahasiswa S2 Program Islamic economics and FinanceUniversitas trisakti dan aktif di IEF Consulting
