assalamualaikum...
  saya ucapkan terima kasih atas file zakat profesinya.
  jazakumullah khairan katsiron....
  

Achmad Nuryasin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Kebetulan ada tulisan tentang Zakat Profesi, saya kutipkan ke 
milis ini.
  Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi institusi pengelola zakat terdekat.
  Semoga bermanfaat.
    Wallohu ’alam bish showwab.
  Achmad Nuryasin
  
  Zakat Profesi
  A. Dasar Hukum
Firman Allah SWT : 
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan 
orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Qs. Adz Dzariyat : 19) "Wahai 
orang-orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang 
baik-baik (Qs. AlHadid ; 7)
  B. Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan 
dapat mendatangkan hasil. Dalam kamus Bahasa Indonesia (1989 hal 702) : Profesi 
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. 
Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, keahlian, memerlukan kepandaian 
khusus untuk menjalankannya. Bila ditinjau dari hasil usahanya profesi bisa 
berupa :
    
   Hasil yang teratur dan pasti, bulanan maupun mingguan atau harian, seperti 
gaji pekerja atau pegawai   
   Hasil tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti 
kontraktor, pengacara, royalty pengarang dan konsultan   
   Termasuk kategori ini adalah perniagaan, yaitu semua harta yang 
diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenis, seperti alat-alat, 
pakaian, makanan, perhiasan dll. Perniagaan tersebut baik yang diusahakan 
secara perorangan atau perserikatan 
  C. Penelusuran Ushul Fiqh Zakat Profesi
Dalam surat Al-Baqarah 267 Allah menjelaskan, "Hai orang-orang yang beriman, 
nafkahkanlah sebagian yang baik dari yang kamu usahakan dan dari sebagian apa 
yang kami keluarkan untuk kamu dari perut bumi, dan janganlah kamu mencari yang 
buruk daripadanyauntuk kamu infaqkan padahal kamu sendiri tidak suka 
memegang/menerimnya, kecuali dengan memicingkan mata, dan ketahuilah bahwasanya 
Allah sangat kaya dan terpuji.
  Kata Anfiquu dalam ayat ini berarti wajib. Karena kaidah ushul fiqh, perintah 
itu memiliki arti wajib. Kata apa yang telah kamu usahakan bersifat umum. 
Abdullah bin Mas'ud telah mempraktekkan pertama kali zakat penghasilan dengan 
menarik zakat pada setiap keranjang kecil panen yang ia berikan kepada Hubairah 
bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua : Khalifah dari Bani Mu'awiyah, Abu Hurairah 
yang juga memungut zakat pada setiap gaji yang diberikan kepada pegawainya.
  D. Nishab Zakat Profesi  
Besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena tidak 
adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad Al-Ghazali mengiyaskannya 
dengan zakat pertanian, yaitu 5% untuk sistem irigasi dan 10% kalau menggunakan 
pengairan tadah hujan. Sedangkan Yusuf Qardhawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad 
Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf berbeda dengan Ghazali, dengan menganalogikan 
dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram sebesar 2,5%, sebagaimana yang 
dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz. 
  Jalaluddin (1989 : 84) membantah bahwa zakat profesi tidak ada dalil yang 
tegas dan hanya diqiyas-qiyaskan saja. Tetapi ia menetapkan sama dengan 
ghonimah (rampasan perang). Jalaluddin tidak menterjemahkan ghanimah tidak 
melulu dengan rampasan perang, tapi juga pahala atau keuntungan. Sebagaimana 
yang termaktub dalam Quran "…padahal di sisi Allah ada harta yang banyak…" (Qs. 
An Nisa : 94).
  Sebenarnya kegiatan berperang adalah dimana pengerahan total dan segenap 
kemampuan dimobilisasi. Karena mereka yang telah berperang yang mempertaruhkan 
segalanya termasuk jiwa dan raga, kemudian harus mengikhlaskan potongan khumus 
sebesar 20% dari rampasan perang, maka pantaslah kita mengutip zakat terhadap 
berbagai profesi modern lebih dari 2,5%, karena semua itu demi kehidupan sosial 
yang lebih sehat agar jarak antara kaum kaya dan miskin tidak menganga semakin 
lebar. "Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa-apa yang dapat kamu rampas dalam 
peperangan, sesungguhnya yang seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat, anak 
yatim, orang miskin dan orang dalam perjalan. (Qs. Anfal : 41)
  E. Waktu Mengeluarkan
Selanjutnya mengenai cara mengeluarkannya, Yusuf Qardhawi memberikan pandangan 
berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para sahabat dan ahli hadits dengan 
berlandaskan Al-Quran surat Al-Anam : 141, "…dan tunaikanlah haknya dihari 
memetik hasilnya…". Jadi terkait waktu mengeluarkan ketika kita menerima 
penghasilan.
  

      
---------------------------------
  
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
addin alfatih
Sent: Wednesday, August 01, 2007 6:03 PM
To: [email protected]
Subject: Re: {ekonomi-syariah} Zakat Profesi

  
        Assalamu'alaykum,
Mohon maaf, 
Qiyas itu apa ya ?
Kalo Jeruk diqiyaskan dengan manalagi yang sama-sama
mempunyai karakter asem (kecut)nya dan sama-sama
kuningnya dan sama-sama buahnya apakah tepat ?
Kalau sholat wajib diqiyaskan dengan orang bekerja
yang sama-sama wajib apakah bisa ?
Mohon maaf, karena saya belum tahu benar tentang
qiyas.
Jangan sampai kita terjebak kepada metodologi qiyas
yang tidak syar'i....
Apa saja syarat yang bisa diqiyaskan itu kan ada...
Zakat itu setahu saya kan termasuk ibadah tertentu
yang sudah dipakemkan syarat rukun dan tata caranya...
Jadi, kewajiban zakat profesi diqiyaskan dengan zakat
tanaman itu menurut saya pendapat yang sangat lemah
...
Berbeda lagi kalo tujuannya zakat itu bukan ibadah,
tetapi untuk mengentaskan kemiskinan. Maka bisa jadi
kewajiban zakat profesi akan dicarikan qiyas yang di
pas-paskan .... ?
Tapi apa benar zakat itu 'illat syar'inya untuk
mengentaskan kemiskinan ?
Mohon maaf atas ketidaktahuan saya.

Wallahu a'lam.
Wassalam.

--- is sugiyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualikum Wr Wb.
> 
> Menyambung dari pembicaraan ikhwah ttg zakat
> profesi..
> ane pengin tanya lebih jauh ke temen yang tahu
> banyak ttg zakat profesi.
> Sebenarnya ana sih setuju degn adanya zakat
> profesi yang dikiaskan dgn zakat pertanian.
> Akan tetapi supaya lebih jelas lagi, ane pengin
> tahu ttg dalil dan pendapat2 yang mendukung ttg
> diadakannay zalat profesi tsb. Sekali lagi, ana
> tidak bermaksud apa2, hany sekedar menambah
> keyakinan ane.
> Syukron bagi ikhwah yang maumembantu mencarian
> jawabannya.
> 
> Wassalamualikum Wr. Wb. 
> 
> 
> ---------------------------------
> Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. 
> Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.

__________________________________________________________
Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the 
tools to get online.
http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting 

  



  

         

       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

Kirim email ke