Terima kasih mas SBU buat informasinya. Kemarin Saya sudah dapat RUU Perseroan 
Terbatas, sekarang ternyata sudah jadi Undang-Undang.
   
  Sekedar numpahin uneg-uneg, walaupun bisnis Usaha Syariah sudah mulai diatur 
dalam ketentuan Undang-Undang, tapi kenapa ya ketentuannya hanya "asal ada" 
saja. Seperti di UU PT terbaru ini, cuma 1 pasal dan ketika melongok di bagian 
penjelasan...lagi2 cuma tertulis "Cukup Jelas". Mbok ya waktu buat UU ngundang 
mas SBU...pasti lebih berkwalitas..He..he...
   
  Mbok ya diatur lebih detil misalnya...kalau Dewan Komisaris punya hak  
memberhentikan Direksi sekiranya Direksi berbuat "nakal". Nah kewenangan DPS 
apa saja? Bagaimana kalau Perseroan sudah tdk Syariah lagi? DPS harus ngapain?
  Hal-hal kaya ginikan bisa dibahas lebih detil. Coba bandingkan dengan hak dan 
kewenangan Dewan Komisaris deh. Jaaaauuuuuhhhh banget bedanya....makanya dulu 
ada pemikiran DPS dilebur saja jadi bagian dari Dewan Komisaris.
   
  Di UU Peradilan Agama juga begitu nasibnya...tiba2 muncul pasal kewenangan 
Peradilan Agama berhak menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah. Lalu kalau yang 
bersengketa non muslim atau perusahaan, mana mau dia disidang di Peradilan 
Agama. Kalau Saya jadi lawyer, maka Saya akan bilang "Wahai Pengadilan Agama, 
maap ye.. Klien Saya ini non muslim/perusahaan yang tdk beragama...jadi kayanya 
ke pengadilan yg sono aja deh. jangan di pengadilan orang Islam". Hilang deh 
kewenangan Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah.
   
  Barangkali di negeri ini tahapan Ekonomi Syariah saat ini masih berstatus 
"Terdaftar". Baru mudeng,ada yang namanya Ekonomi Syariah. Mungkin 5-6 tahun 
lagi baru bisa menyandang status "Disamakan". Atau malah lebih lama...??? 
   
  Luki
   
   
  

"Setiawan B. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              
    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
  
  Dear Friends,

    Please find attached the new Company Law Number 40/2007 and its elucidation 
as specially section 109 regarding Shariah Supervisor Board (DPS)  

    

    Regards,

    

    Setiawan Budi Utomo 
  Bank Researcher
  Directorate of Islamic Banking
  Bank Indonesia  


      
---------------------------------
  “This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”   

  

         

       
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.

Kirim email ke