Terima kasih mas SBU buat informasinya. Kemarin Saya sudah dapat RUU Perseroan
Terbatas, sekarang ternyata sudah jadi Undang-Undang.
Sekedar numpahin uneg-uneg, walaupun bisnis Usaha Syariah sudah mulai diatur
dalam ketentuan Undang-Undang, tapi kenapa ya ketentuannya hanya "asal ada"
saja. Seperti di UU PT terbaru ini, cuma 1 pasal dan ketika melongok di bagian
penjelasan...lagi2 cuma tertulis "Cukup Jelas". Mbok ya waktu buat UU ngundang
mas SBU...pasti lebih berkwalitas..He..he...
Mbok ya diatur lebih detil misalnya...kalau Dewan Komisaris punya hak
memberhentikan Direksi sekiranya Direksi berbuat "nakal". Nah kewenangan DPS
apa saja? Bagaimana kalau Perseroan sudah tdk Syariah lagi? DPS harus ngapain?
Hal-hal kaya ginikan bisa dibahas lebih detil. Coba bandingkan dengan hak dan
kewenangan Dewan Komisaris deh. Jaaaauuuuuhhhh banget bedanya....makanya dulu
ada pemikiran DPS dilebur saja jadi bagian dari Dewan Komisaris.
Di UU Peradilan Agama juga begitu nasibnya...tiba2 muncul pasal kewenangan
Peradilan Agama berhak menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah. Lalu kalau yang
bersengketa non muslim atau perusahaan, mana mau dia disidang di Peradilan
Agama. Kalau Saya jadi lawyer, maka Saya akan bilang "Wahai Pengadilan Agama,
maap ye.. Klien Saya ini non muslim/perusahaan yang tdk beragama...jadi kayanya
ke pengadilan yg sono aja deh. jangan di pengadilan orang Islam". Hilang deh
kewenangan Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah.
Barangkali di negeri ini tahapan Ekonomi Syariah saat ini masih berstatus
"Terdaftar". Baru mudeng,ada yang namanya Ekonomi Syariah. Mungkin 5-6 tahun
lagi baru bisa menyandang status "Disamakan". Atau malah lebih lama...???
Luki
"Setiawan B. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dear Friends,
Please find attached the new Company Law Number 40/2007 and its elucidation
as specially section 109 regarding Shariah Supervisor Board (DPS)
Regards,
Setiawan Budi Utomo
Bank Researcher
Directorate of Islamic Banking
Bank Indonesia
---------------------------------
This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee
and could contain information that is confidential; If you are not the intended
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of
e-mail transmission through Internet
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.