Assalamu 'alaikum wr.wb.
Pak, apakah masalah ini juga berlaku untuk uang Dollar ? misalnya seperti ini : Saya pinjam ke teman sejumlah USD kemudian sebulan kemudian sewaktu ingin saya kembalikan teman tersebut meminta saya mengembalikan dalam Rupiah saja, apakah ini Riba ? Salam, Hendra Santoso _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bagus indrajaya Sent: Saturday, September 29, 2007 4:31 AM To: [email protected] Subject: Re: {ekonomi-syariah} apakah ini riba Assalamualaikum Wr.Wb perkenankanlah saya turut berpendapat. Contoh 1 dalam kasus tersebut, yaitu Katakanlah saya meminjam uang kepada si A Rp 10,000,000. Lalu si A mengatakan kepada saya bahwa uang sebesar itu sama nilainya dengan 50 gram emas (sekarang). Ia melanjutkan bahwa dia berharap saya mengembalikan uangnya nanti senilai 50 gram emas juga. Apakah cara seperti ini termasuk riba? Hal di atas adalah Riba. karena saya meminjam Rp 10 juta (senilai dgn 50 gr emas), dan A meminta saya mengembalikan uang tersebut senilai 50 gr emas pada saat nanti. Katakanlah harga emas nanti Rp 250 rb per gram nya sehingga saya harus mengembalikan Rp 250 rb x 50 gr emas = 12.500.000,00. Jadi karena dasar peminjaman di atas adalah uang, maka uang 10 jt yang saya pinjam seharusnya saya kembalikan Rp 10 juta juga. Jika saya harus mengembalikan Rp 12,5 jt. JELAS RIBA! Contoh 2 Akan berbeda bila yang terjadi seperti ini: Saya meminjam kepada Si A 50 gram emas, pada saat jatuh tempo saya akan kembalikan sebesar 50 gr emas juga. Hal di atas bukan riba karena 50 gr emas dikembalikan dengan 50 gr emas. Meski setelah saya menerima emas itu, kemudian saya jual untuk menambah modal. Tapi dasar peminjaman tersebut adalah Emas. Pada saat jatuh tempo, tidak peduli harga emas mau naik atau turun, saya harus kembalikan sebesar 50 gr emas juga. Contoh 3 Bagaimana bila seperti ini: Saya berniat meminjam Rp 10 juta kepada si A. Karena si A hanya mempunyai 50 gr emas, maka saya meminta A menjual emasnya dan memberi saya rupiah, dan nanti akan saya kembalikan dalam benDemiktuk emas. Transaksi di atas adalah Riba , mirip dengan contoh 1 meski usulan riba datang dari yang berhutang (kalau contoh 1, usulan riba datang dari pemberi hutang). untuk menghindari riba dari contoh2 di atas, adalah sebaiknya saya harus memilih untuk berhutang rupiah yang akan dikembalikan rupiah dengan nominal yang sama, atau berhutang emas yang akan saya kembalikan dalam bentuk emas dengan ukuran dan takaran yang sama. Demikian pendapat saya, mohon maaf bila ada kekurangan. Semoga bermanfaat. Salam syariah
