Ass.wr.wb

Pak Merza

Jazakallah, tulisannya membuka mata saya sedikit demi sedikit mengenai ekonomi 
- bisnis syariah... yang memang  masih sangat awam dalam ilmu ekonomi syariah.

membaca tulisan Bapak, saya mau minta penjelasan mengenai nomor 4 yaitu harga 
yang ditetapkan adalah harga yang "wajar".. Mungkin bisa di jelaskan lagi Pak ? 
apakah margin 20 % atau 30 %. Atau misalnya ada seorang teman yang punya toko 
di ITC. Beliau menjual sajadah seharga Rp. 70,000 (modal harga Rp. 40,000), 
tetapi tidak laku-laku... (mungkin karena dianggap murah). Lalu atas nasehat 
seorang teman lain, sajadah tsb di jual seharga Rp. 150,000. Dan sajadah itu 
laku sekali... bagaimana menyikapi hal ini ??

Mohon masukannya ya. Pak

Jazakumullah

Wass


Indra



----- Original Message ----
From: Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Cc: Kajian Ekonomi Islami <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, November 12, 2007 10:23:07 AM
Subject: Re: {ekonomi-syariah} [Tanya] Definisi Prinsip Akad

Aplikasi Akad Syariah dalam BISNIS
 
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis 
secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang 
menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan 
memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. 
Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan 
petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
 
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan 
suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui otoritas 
deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang individu atau 
kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa 
saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh 
Syariah. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan 
tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin 
dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, 
penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama 
sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29.
 
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas 
seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta 
miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya 
dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis 
secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam 
hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut 
kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural 
dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand). 
 
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan 
diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di 
dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh 
dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan 
semua transaksi, yakni:
1.      Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang 
melakukan transaksi;
2.      Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3.      Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4.      Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika 
mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar 
Ar-Ru’yah)
6.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam 
jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- 
Syarth)
 
Meskipun dalam melakukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga 
memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat  luas. Ajaran Al Quran yang 
menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni 
bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
 
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji 
dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta 
memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan 
dimintai pertanggungjawabann ya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji 
dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah  Al Israa’ ayat 
34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus 
ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.
 
Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam perkembangan dan 
kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua pelaku bisnis besar melakukan 
segala daya upaya untuk membangun kepercayaan konsumen.  Al Quran berulangkali 
menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat 
Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan 
memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan mendapat 
konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.
 
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal 
dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik 
berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Berbagai 
macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah 
usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini.
 
AL MUSYARAKAH (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu 
usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan 
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai  dengan kesepakatan. 
 
Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku 
pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah 
proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil 
yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul) .
Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah 
untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut 
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham 
perusahaan.
 
AL MUDHARABAH (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan 
pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak 
lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang 
dituangkan dalam kontrak.
 
Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah 
berbentuk:
Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan 
dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan 
untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).
 
AL MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan 
yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia 
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.
 
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
Kontrak harus bebas dari riba;
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah 
pembelian;
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
 
Aplikasi Al Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk pembiayaan 
pembelian barang-barang investasi. Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali 
akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan 
modal kerja.
 
BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan 
dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang 
diterima.
 
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan 
harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
 
Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak 
diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat 
tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. 
Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada 
pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 
bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli 
kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan 
kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
 
BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan 
pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan 
pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat 
dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang 
telah ditentukan. 
 
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang 
menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan 
demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi 
kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai 
“Istishna’ Paralel”
 
AL  IJARAH (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui 
pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas 
barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula 
dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang 
artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada 
akhir periode penyewaan.
 
Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease 
maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya 
menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi 
pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik 
saat leasing ataupun sesudahnya.
 
QARD AL HASAN (Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan 
dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan 
merupakan transaksi bisnis secara komersial.
 
Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan 
sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana 
yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah. 
 
Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan 
dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan 
konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan 
dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang 
dipinjam.
 
Dengan demikian, dapat kita lihat, bahwa dalam sistem ekonomi syariah mempunyai 
produk yang jauh lebih lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi 
Konvensional, karena semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan 
mengandalkan pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya 
kepada nasabah (debitur) bank tersebut.
 
 
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
 
 



----- Original Message ----
From: mu_da <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Monday, November 12, 2007 4:30:21 AM
Subject: {ekonomi-syariah} [Tanya] Definisi Prinsip Akad


Assalamualaikum Wr. Wb.

ysh rekans milis, saya muhammad, mau menanyakan mengenai Definisi
Prinsip Akad dalam murabahah & contoh akad dalam perbankan syariah
serta literatur yg berhubungan dgn akadnya.

terima kasih atas perhatian dan bantuannya
Wassalamualaikum Wr. Wb.

*Mohon kalau bisa dibalas lewat japri





____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail. yahoo.com 



      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

Kirim email ke