http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=49
Minggu, 25 Nopember 2007
Monopoli
Oleh : Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc
Salah satu peristiwa penting yang
terjadi pada pekan ini adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan asing dianggap bersalah karena
mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi papan atas
Indonesia. Perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar UU No 5/1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meskipun mendapat dukungan penuh Presiden dan Wapres, keputusan ini mendapat
reaksi yang bermacam-macam, baik pro maupun kontra. Banyak kalangan yang
menunjukkan kekhawatiran bahwa keputusan KPPU tersebut akan memiliki dampak
negatif terhadap iklim investasi yang tengah dibangun oleh pemerintah
Indonesia. Kuasa hukum perusahaan asing tersebut pun menyatakan akan mengajukan
banding ke pengadilan negeri karena merasa tidak bersalah dan menganggap bahwa
keputusan tersebut mengandung banyak kesalahan.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, langkah yang telah ditempuh KPPU perlu
diapresiasi dan didukung, karena menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap
kepentingan ekonomi nasional. Kekhawatiran akan terganggunya iklim investasi
tidak perlu dibesar-besarkan, karena diyakini bahwa potensi yang dimiliki oleh
bangsa ini untuk menarik dana investasi sangat besar. Justru dengan ketegasan
KPPU, Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa kepastian hukum telah
menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, terutama di bidang ekonomi.
Islam dan praktik monopoli
Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk
dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius
dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: "...agar harta
itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu
sekalian..." (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan
membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga
menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang
mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya
Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan
untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan
agama.
Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di tangan individu adalah sesuatu
yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut
dimanfaatkan untuk menciptakan praktik-praktik monopolistik yang merugikan,
maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.
Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan
memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam
kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan
lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar,
mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi
ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak
sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah.
Sementara itu, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah juga menyatakan pentingnya
peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Ia
menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instrumen yang dapat digunakan
oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus untuk
mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk
praktik-praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis.
Karena itu, keputusan yang dijatuhkan KPPU yang antara lain berupa kewajiban
membayar denda bagi perusahaan asing tersebut, selain melepaskan sahamnya,
adalah keputusan yang sangat tepat. Diharapkan ada efek jera bagi
perusahaan-perusahaan lain yang berniat untuk melakukan manipulasi pasar demi
kepentingan bisnis mereka.
Namun demikian, ajaran Islam membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh
negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW
bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput". Ke
depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengelola investasi yang
diharapkan dapat mengembangkan perekonomian nasional.
Langkah strategis
Pertama, perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan
keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat
terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum dhuafa, dan mempunyai etos kerja
yang kuat dan produktif. Kedua, memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen
ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam, seperti sukuk dan zakat.
Membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan potensi dan instrumen
ekonomi dalam negeri, harus terus-menerus dilakukan, karena tidak mungkin
kemajuan akan dicapai dengan mengandalkan bantuan asing semata-mata. Sukuk
dapat dijadikan sebagai pintu masuk investasi yang diharapkan dapat membuka
lapangan pekerjaan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin
keseimbangan sektor moneter dan sektor riil. Zakat dapat digunakan dalam upaya
memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa. Dalam sebuah
hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian akan diberi pertolongan dan diberi
rezeki dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian...". Pemanfaatan
zakat jauh lebih baik daripada mengandalkan utang luar negeri, termasuk utang
dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia yang terkadang menjerumuskan.
Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan tidak
boleh ragu-ragu di dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan
negara-negara luar. Pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat akan
selalu mendukung jika pemerintah konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,
meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan dan tekanan asing.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Irfan Syauqi Beik
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac.id)
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences,
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu.edu.my)
Mob. No. +6016 9784826
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.