http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=49

Minggu, 25 Nopember 2007
           
                  Monopoli 
               
                Oleh : Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc            

                                       Salah satu peristiwa penting yang 
terjadi pada pekan ini adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan asing dianggap bersalah karena 
mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi papan atas 
Indonesia. Perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar UU No 5/1999 tentang 
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  Meskipun mendapat dukungan penuh Presiden dan Wapres, keputusan ini mendapat 
reaksi yang bermacam-macam, baik pro maupun kontra. Banyak kalangan yang 
menunjukkan kekhawatiran bahwa keputusan KPPU tersebut akan memiliki dampak 
negatif terhadap iklim investasi yang tengah dibangun oleh pemerintah 
Indonesia. Kuasa hukum perusahaan asing tersebut pun menyatakan akan mengajukan 
banding ke pengadilan negeri karena merasa tidak bersalah dan menganggap bahwa 
keputusan tersebut mengandung banyak kesalahan.
  Terlepas dari pro dan kontra yang ada, langkah yang telah ditempuh KPPU perlu 
diapresiasi dan didukung, karena menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap 
kepentingan ekonomi nasional. Kekhawatiran akan terganggunya iklim investasi 
tidak perlu dibesar-besarkan, karena diyakini bahwa potensi yang dimiliki oleh 
bangsa ini untuk menarik dana investasi sangat besar. Justru dengan ketegasan 
KPPU, Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa kepastian hukum telah 
menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, terutama di bidang ekonomi.
  Islam dan praktik monopoli
 Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk 
dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius 
dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: "...agar harta 
itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu 
sekalian..." (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan 
membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga 
menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
  Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn 
al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang 
mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya 
Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan 
untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan 
agama.
  Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di tangan individu adalah sesuatu 
yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut 
dimanfaatkan untuk menciptakan praktik-praktik monopolistik yang merugikan, 
maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.
  Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan 
memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam 
kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan 
lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar, 
mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi 
ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak 
sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn 
al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah.
  Sementara itu, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah juga menyatakan pentingnya 
peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Ia 
menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instrumen yang dapat digunakan 
oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus untuk 
mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk 
praktik-praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis.
  Karena itu, keputusan yang dijatuhkan KPPU yang antara lain berupa kewajiban 
membayar denda bagi perusahaan asing tersebut, selain melepaskan sahamnya, 
adalah keputusan yang sangat tepat. Diharapkan ada efek jera bagi 
perusahaan-perusahaan lain yang berniat untuk melakukan manipulasi pasar demi 
kepentingan bisnis mereka.
  Namun demikian, ajaran Islam membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh 
negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang 
menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW 
bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput". Ke 
depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengelola investasi yang 
diharapkan dapat mengembangkan perekonomian nasional.
  Langkah strategis
 Pertama, perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan 
keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat 
terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum dhuafa, dan mempunyai etos kerja 
yang kuat dan produktif. Kedua, memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen 
ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam, seperti sukuk dan zakat.
  Membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan potensi dan instrumen 
ekonomi dalam negeri, harus terus-menerus dilakukan, karena tidak mungkin 
kemajuan akan dicapai dengan mengandalkan bantuan asing semata-mata. Sukuk 
dapat dijadikan sebagai pintu masuk investasi yang diharapkan dapat membuka 
lapangan pekerjaan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin 
keseimbangan sektor moneter dan sektor riil. Zakat dapat digunakan dalam upaya 
memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa. Dalam sebuah 
hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian akan diberi pertolongan dan diberi 
rezeki dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian...". Pemanfaatan 
zakat jauh lebih baik daripada mengandalkan utang luar negeri, termasuk utang 
dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia yang terkadang menjerumuskan.
  Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan tidak 
boleh ragu-ragu di dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan 
negara-negara luar. Pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat akan 
selalu mendukung jika pemerintah konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, 
meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan dan tekanan asing. 
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
                       


Irfan Syauqi Beik
   
  Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
  (www.ipb.ac.id)
   
  PhD candidate in Islamic Economics,
  Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
  International Islamic University Malaysia
  (www.enm.iiu.edu.my)
  Mob. No. +6016 9784826 

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke