Assalammualaikum Wr. Wb.
   
  Semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan oleh Allah SWT kepada kita 
semua. Perkenalkan Saya seorang peternak berlokasi di wilayah kabupaten 
Bandung, provinsi Jawa Barat.
   
  Singkat kata di mana pada minggu yang lalu Saya mengajukan penawaran hewan 
kurban pada sebuah perusahaan di Jakarta. Betapa bahagianya Saya ketika 
penawaran tersebut direspond oleh perusahaan bersangkutan, namun bimbang hati 
Saya dengan pengajuan syarat pembayaran yang diminta oleh perusahaan tersebut:
   
  Persyaratan pembayaran adalah H+14 hari setelah hari raya kurban dikarenakan 
harus masuknya terlebih dahulu berkas Tanda Terima Barang ke Bagian Keuangan 
dan diproses lebih lanjut.
   
  Selama ini syarat pembayaran yang Kami terapkan adalah pelunasan setelah 
seleksi ternak dan atau pembayaran di lokasi pengiriman. Mohon saran dan 
masukan atas masalah di atas. Apakah diperbolehkan kurban di mana ternak 
dipotong terlebih dahulu dan pembayaran kemudian?
   
  Demikian Email dari Saya dan semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan 
oleh Allah SWT.
   
  Wassalammualaikum Wr. Wb.
   
  Agus Ramada Setiadi
   
  Blog    : http://www.dombagarut.blogspot.com 
  HP       : 0815.941.3826 atau 0817.009.2255
   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke