Assalammualaikum Wr. Wb.
Semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan oleh Allah SWT kepada kita
semua. Perkenalkan Saya seorang peternak berlokasi di wilayah kabupaten
Bandung, provinsi Jawa Barat.
Singkat kata di mana pada minggu yang lalu Saya mengajukan penawaran hewan
kurban pada sebuah perusahaan di Jakarta. Betapa bahagianya Saya ketika
penawaran tersebut direspond oleh perusahaan bersangkutan, namun bimbang hati
Saya dengan pengajuan syarat pembayaran yang diminta oleh perusahaan tersebut:
Persyaratan pembayaran adalah H+14 hari setelah hari raya kurban dikarenakan
harus masuknya terlebih dahulu berkas Tanda Terima Barang ke Bagian Keuangan
dan diproses lebih lanjut.
Selama ini syarat pembayaran yang Kami terapkan adalah pelunasan setelah
seleksi ternak dan atau pembayaran di lokasi pengiriman. Mohon saran dan
masukan atas masalah di atas. Apakah diperbolehkan kurban di mana ternak
dipotong terlebih dahulu dan pembayaran kemudian?
Demikian Email dari Saya dan semoga nikmat kesehatan senantiasa diberikan
oleh Allah SWT.
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Agus Ramada Setiadi
Blog : http://www.dombagarut.blogspot.com
HP : 0815.941.3826 atau 0817.009.2255
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers