Assalamualaikum ww,
Saya cuma mau menambahkan sedikit dari hasil ngobrol2 dengan teman2 yang 
berkepentingan dengan sukuk, baik regulator Depkeu & Bapepam (maaf bukan BI 
karena memang bukan dia regulatornya), BES (bukan BEJ), Lembaga Pemeringkat, 
beberapa emiten, beberapa underwriter, dan beberapa konsultan, kurang bagusnya 
perkembangan  sukuk disebabkan oleh (semua penting tapi yang paling penting 
tersusun sebagai berikut)  :
1. pajak ganda (biang dari segala biang)
2. belum ada sukuk negara / pemerintah yang bisa dijadikan benchmark dan 
sandaran regulasi (masalah trust dan reputasi)
3. (agak) sulitnya mencari aset negara yang mau dijadikan obyek terkait posisi 
legalnya (tapi sekarang sepertinya sudah terselesaikan atas kerja keras Depkeu, 
salut, alhamdulillah, semoga mendapat balasan dari Allah swt)
4. keterbatasan wewenang dalam mendisclose aset perusahaan pemerintah (mau 
nggak mau ada unsur politiknya, umpamanya kalau didisclose bener2 jadi ada 
gempa politik karena masyarakat jadi tahu sebenarnya siapa 'pemiliknya', 
astaghfirullah.. )  
5. driver terbitnya sukuk selama ini ada di pihak underwriter (seharusnya di 
emiten)  yang memiliki kompetensi syariah dan itu jumlahnya sangat-sangat 
sedikit, ditambah feenya makin kecil banget (cape deh ! )
6. dan beberapa masalah lain lagi yang bobotnya agak kecil tapi sebenarnya 
cukup menyumbang masalah...saya kuatir kalau diungkap di sini jadi kepanjangan 
dan terkesan nyinyir kaya nenek-nenek...

Solusinya, tentu saja segera RUU SBSN disetujui DPR, ini yang pareto, bak 
membuka kotak pandora... tapi sebagaimana yang kita ketahui bersama, berurusan 
dengan wakil rakyat...??? cape deh......

mohon maaf, kalau ada yang tidak berkenan, anggap saja komentar ini tidak 
pernah ada....
wassalam,

hendy 





----- Original Message ----
From: Edi Setijawan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, December 6, 2007 12:39:25 PM
Subject: RE: {ekonomi-syariah} Faktor2 Penghambat Pertumbuhan Perbankan Syariah 
di Indonesia > Re: Perbankan Syariah

Menarik sekali dengan analisa yang disampaikan oleh Ibyu Hadiati, berikut ini 
beberapa hal untuk sedikit klarifikasi sehingga kita tidak kehilangan arah.
Pertama terkait dengan sukuk (obligasi Syariah) itu bukan wewenang Bank 
Indonesia , namun pemerintah dalam hal ini departemen keuangan. Posisi ini Bi 
telah melakukan banyak hal mulai dari kajian tentang sukuk, berbicara di forum 
internasional seperti IIFM dan IFSB hingga berkomunikasi dengan Departemen 
Keuangan. Mungkin dimasa depan komunikasi dengan departemen keuangan akan lebih 
diintensifkan, karena kami percaya dengan diterbitkannya sukuk oleh pemerintah 
akan menjadi trigger bagi berkembangnya pasar keuangan Syariah di Indonesia 
sekaligus sebagai benchmark bagi penerbit sukuk non pemerintah. Disisi lain 
investor luar juga sudah menunggu-nunggu kapan keluarnya sukuk pemerintah RI. 
Karena masalah pengembangan industri keuangan Syariah bukan hanya tanggungjawab 
BI namun kita semua marilah kita bersama-sama dengan segala potensi yang kita 
miliki untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan sukuk-nya.  
Kedua, mengenai bagi hasil deposito bank Syariah dibandingkan suku bunga 
deposito bank konvensional, bank Syariah sangat kompetitif. Keunggulan lainnya 
adalah bagi hasil bank Syariah adalah dari kerjakeras menggerakkan sector riil 
dan bukan berasal dari penanaman di SBI.
Ketiga.menyadari bahwa sebagian besar masyarakat masih sangat awam tentang bank 
Syariah maupun system ekonomi syariah, maka mulai tahun ini BI mengintensifkan 
edukasi public, antara dengan membuat logo industri yaitu iB yang wajib 
dicantumkan seluruh kantor bank Syariah, membuat iklan layanan masyarakat yang 
ditayangkan di TV, radio dan media cetak maupun media lainnya seperti pesawat 
terbang, kereta api dan info haji. Pada awal tahun 2008 akan diadakan Festival 
Ekonomi Syariah yang diselenggarakan di Jakarta dan beberapa kota besar seperti 
Surabaya, Makasar, Palembang dan Yogyakarta.
 

 
SEmoga bermanfaat,
 
Edi Setijawan
Peneliti Bank – Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia



From: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com [mailto: ekonomi-syariah@ yahoogroups. 
com ] On Behalf Of Bara Ampera
Sent: Wednesday, December 05, 2007 2:36 PM
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Subject: {ekonomi-syariah} Faktor2 Penghambat Pertumbuhan Perbankan Syariah di 
Indonesia > Re: Perbankan Syariah
 
Menyambung tulisan tentang Perbankan Syariah ...
 
Sebenarnya sudah lama ada pertanyaan lama: mengapa di Indonesia yang populasi 
Muslimnya jauh lebih banyak daripada Malaysia pertumbuhan perbankan syariahnya 
amat lambat. 
Faktanya, menurut Wikipedia: Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak 
profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, 
aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total 
aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode 
Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia 
memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan 
dimulai tahun ini.
 
Mas Adiwarman percaya bahwa Indonesia bisa mengejar Malaysia dengan SBI syariah 
(sukuk), ditambah office channeling (terutama rekening haji pemerintah) dan 
investor baru (bank syariah asing) akan medorong pertumbuhan. Menurut 
Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, 
membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan 
selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional) , orang masih 
tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk 
pindah ke bank konvensional, " kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah 
yang tidak terlalu loyal syariah. Apakah benar Muslim Indonesia kurang loyal?
Dalam a Good Industry, with a Poor PR karena ROA Indonesia lebih besar dari 
Malaysia, Adiwarman percaya Public Relations yang kurang menghambat pertumbuhan 
perbankan syariah.
 
Menurut Priyonggo Suseno dari UII Yogya, lambatnya perkembangan perbankan 
syariah di antaranya disebabkan kurangnya jaringan perbankan syariah, kurangnya 
pemahaman masyarakat mengenai bank syariah dan kurangnya keunggulan yang 
ditawarkan oleh bank syariah sehingga masih kalah dibanding bank konvensional. 
Riawan Amin - Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) menyebutkan bahwa kendala 
pengembangan perbankan syariah antara lain adalah jaringan kantor bank syariah 
dan pangsa pasar yang masih terbatas dan pemahaman masyarakat yang belum tepat 
mengenai produk, jasa, dan kegiatan operasional bank syariah. Anwar Nasution 
dari BI berpendapat bahwa terhambatnya pertumbuhan perbankan syariah Indonesia 
bukannya disebabkan oleh lambatnya perizinan pembukaan bank syariah, tapi 
karena faktor kepercayaan masyarakat karena pendirian Bank Muamalat dipelopori 
oleh rejim Soeharto (ICMI) sehingga mayoritas dananya "panas" karena berasal 
dari pendukung Soeharto.
 
Kesimpulan sementara mengenai faktor-faktor terhambatnya pertumbuhan perbankan 
syariah di indonesia adalah:
1. Kurangnya dukungan Bank Indonesia selaku bank sentral, misalnya kasus sukuk 
yang belum juga terbit dan perizinan pembukaan bank syariah yang lambat;
2. Kurangnya dukungan Pemerintah, misalnya kasus rekening haji masih di bank 
konvensional;
3. Jasa (return) yang rendah - paling tidak 2% lebih rendah dari bank 
konvensional, menyebabkan Muslim di Indonesia kurang loyal terhadap bank 
syariah;
4. Promosi (PR) yang kurang gencar sehingga masyarakat kurang paham akan 
layanan yang ditawarkan;
5. Kurangnya kepercayaan masyarakat, misalnya Bank Muamalat didirikan oleh 
rejim Soeharto;
6. ...
 
Mohon bagi mereka yang tahu lebih dalam tentang perbankan syariah di Malaysia 
memberikan pencerahan dengan memperpanjang list faktor penghambat perbankan 
syariah Indonesia .
Sedangkan bagi mereka yang tahu mengenai cara mengatasinya, mohon sharing 
pendapat tentang solusi pemecahan masalah demi kemashlahatan bersama.
Terima kasih, wassalam.
 
Hadiati Ampera
Muslim College , London .
 
----- Original Message ----- 
From: Taufiq Firmansyah 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Cc: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com ; [EMAIL PROTECTED] com 
Sent: Wednesday, December 05, 2007 1:14 AM
Subject: {ekonomi-syariah} Re: Perbankan Syariah
 
Menambahkan, definisi riba bermacam-macam karena memang riba bermacam-macam 
jenisnya. Bunga Bank adalah salah satu dari jenis Riba yang dimaksud. CMIIW. 
Ada banyak sumber yang menerangkan tentang riba, dan yang paling mudah 
dimengerti mungkin di situsnya Tazkia, asuhan pak Syafii Antonio. 
Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan pada niat, tapi pada 
skim produknya (dan tentunya akad). Misal, untuk produk simpanan. Di Bank 
Konvensional kita dijanjikan bunga 6%. Bank untung besar ngasih ke nasabah 6%, 
bank rugi juga ngasih ke nasabah 6%. Di bank syariah, penentuan di awal nya 
dengan nisbah (porsi pembagian), misal 60:40 artinya untuk satu bulan 
keuntungan, 40% buat bank 60% buat nasabah. Tentunya 60% ini dibagi ke semua 
nasabah deposan. Bank Syariah bisa rugi ? Cabangnya bisa aja rugi di awal 
pembukaan, tetapi secara nasional biasanya untung. 
Untuk produk pembiayaan (kredit di Bank Konvensional) , bank konvensional 
menggunakan sistem bunga anuitas, efektif yang mengambang (floating) dan atau 
flat. Di bank syariah, skim produknya menggunakan sistem jual-beli, joint 
venture dan skim lainnya tapi saya lupa  ;-)  tapi yang paling sering dipake 
oleh bank syariah adalah skim jual-beli (murabahah). Saya mau beli mobil harga 
100jt. Bank syariah membeli mobil itu, dan menjual lagi kepada saya dengan 
harga 140jt, dengan cara mengangsur selama tiga tahun. Karena praktiknya 
seperti ini, makanya Dirjen Pajak mengenakan pajak dua kali dalam transaksi ini 
(tapi terakhir saya dengar ada dispensasi). 
Kedengarannya seperti sama dengan bunga flat bank konvensional ya? Perbedaan 
mendasar adalah pada akad bank syariah. Salah satunya tidak ada pengaturan 
pelunasan dipercepat. Jadi kalo nasabah mau melunasi hutangnya sebelum jatuh 
tempo, ya harus bayar sesuai harga akad dalam contoh kasus saya tadi 140jt, 
karena ini harga jual yang telah dispakati kedua belah pihak. Tapi bank bisa 
saja memberikan diskon jika bayar dipercepat. Hal ini disebabkan oleh karena 
jika pelunasan dipercepat sudah disebutkan di akad maka yang terjadi adalah 
pinjam-meminjam uang dengan pembayaran berlebih (riba) bukan jual beli. 
Pada praktiknya, orang bank syariah sering menjual produk kepada nasabahnya 
dengan equivalen rate, untuk memudahkan nasabah dalam menghitung. Tapi 
dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bank 
konvensional, bahkan lebih mahal.
Kepada rekan-rekan praktisi ekonomi syariah silahkan menambahkan, dan mohon 
dikoreksi jika ada yang salah.
  
L
Best Regards,
Taufiq Firmansyah
Re: Perbankan Syariah 
Posted by: "ice-pack" icepack_zero@ yahoo.co. id   icepack_zero 
Mon Dec 3, 2007 7:46 pm (PST) 
Mas Wahyu, thanks penjelasannya, sori baru bisa reply.

Mengenai definisi riba, kalo memang definisinya masih beragam seperti itu, 
jadinya boleh ada ekonomi syariah versi A, ekonomi syariah versi B, dst, dan 
semuanya berhak make cap "syariah compliant" dong. It is really confusing, and 
I don't think it will work if it stay that way.

Mengenai niat, kalo memang ukurannya niat, berarti praktek bank konvensionalpun 
kalo bunga nya di berikan utk amal (di niatkan dari awal) sebenernya masih 
masuk kategori syariah ga ?

Kalo iya, kenapa repot2 ngurusin bank syariah ? Pake perbankan konvensional 
aja, tapi sebelumnya di niatkan bunga nya utk amal......

boleh ga ya ? :D

------------ --------- --------- ---






** 


“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet” 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke