Hadits tersebut sangat terkenal dan populer yang dijadikan sebagai dalil 
tentang konsep harga sesuai dengan suply and demand yang telah dicuri oleh Adam 
Smith dengan teori  invisible hand. Para ahli hadits sudah mentakhrij hadits 
tersebut, jadi tak perlu disangsikan tentang kesahihannya.


----- Pesan Asli ----
Dari: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 3:34:09
Topik: Re: {ekonomi-syariah} Keuntungan dalam Bank Syariah

Ada buku yang saya baca berkaitan dengan penetapan harga..Mohon 
bantuan ahli hadits apakah kutipan hadits di bawah ini riwayatnya 
shahih atau tidak :

Anas bin Malik menceritakan bahwa harga barang-barang di kota Madinah 
pada masa Rasulullah SAW pernah naik. Orang-orang berkata kepada Nabi 
SAW, "Wahai Rasulullah, harga barang2 telah naik. Karena itu hendaklah 
tuan menetapkan harga untuk kami." Rasulullah lalu bersabda, 
"Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, menahan maupun yang 
melepas serta memberi rezki. Sesungguhnya aku berharap kelak aku 
bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun diantara kamu 
yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan zalim 
terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya." (HR Mutaffaq 
álahi kecuali Nasai)

Fajar Nindyo
http://www.pojokasu ransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

Quoting Syahrudin Udin <syahrudin2010@ gmail.com>:

> Jawaban : Anda bisa baca Al-majalah al-Ahkam al-Adliyah (Undang-Undang
> Ekonomi Islam di Turki Usmani), terdiri dari 1851 pasal.Menurut Bpk
> Agustianto (Sekjen IAEI, dosen pascasarjana di UI dan Trisakti) yang pernah
> saya baca tulisan beliau, bahwa di Undang-Undang tersebut terdapat aturan
> penetapan harga menurut syariah,misalnya untuk kebutuhan pokok sekitar 5 %,
> untuk kebutuhan properti sekitar 15 %, untuk kebutuhan sekunder lainnya
> sekitar 10 %. dll.saya kurang ingat deh. Yang jelas demi kepastian dan
> kemaslahatan bersama harusnya ada harga minimal dan maksimal. Jika perlu
> harga dipatok persentase marginnya, sehingga nasabah/pembeli tidak merasa
> dirugikan. Katanya, Ulama terkemuka Syiria, Prof.Anas Zarqa juga menyetujui
> rumusan para ulama Turki Usmani tersebut. (Undang-Undang Ekonomi Islam
> tersebut disahkan sekitar 1786 H)
>
> Fazlur

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
This message was Sent by Takaful Mail System





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke