Kebolehan Wakaf Uang
Oleh : M.Yafiz
(Mhsw Pascasarjana UIN Jakarta)
Menurut Agustianto, pakar fiqh muamalah Universitas Indonesia, bahwa wakaf
uang, telah lama dikenal di dalam pemerintahan Islam, yaitu sejak zaman Bani
Mamluk dan Turki Usmani. Menurutnya, di awal perkembangan Islam pun, cash wakaf
telah dibenarkan oleh para ulama. Imam Bukhori menyebutkan bahwa imam Az-zuhri,
membolehkan mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan
dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan
keuntungannya sebagai wakaf.[1] Az Zuhri salah seorang ulama terkemuka dan
peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham
untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
[2]Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan
sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang
disebut Al-Mawardy.
وروى أبو ثور عن الشافعى جواز وقفها اي الدنانير و الدراهم
Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan
dirham.
Dr. wahbah az-Zuhaily, dalam kitab Al-fiqh Islamy wa Adillatuhu
menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang, karena substansi uang
yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk
kemaslahatan umat. Caranya menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikannya
sebagai modal usaha secara mudharabah, lalu keuntungannya digunakan untuk pihak
yang menerima wakaf. [3]
Bahkan MUI (majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang
wakaf tunai sebagai berikut :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syar' i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,
dihibahkan, dan atau
diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, bahkan pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan
UU No. 41/2004 tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf
berupa uang (wakaf tunai)
Wakaf Uang Tunai
Di Indonesia, wakaf tunai relatif baru dikenal. Ia adalah objek wakaf selain
tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Ditengarai, wakaf
jenis ini berdampak ekonomi lebih besar dibandingkan wakaf harta tak bergerak.
Jika menengok negari jiran, Bangladesh, wakaf tunai memang telah menuai hasil
memuaskan. Melalui dana wakaf, pemerintah Bangladesh mampu memberdayakan
masyarakatnya dan mandiri secara ekonomi.
Seperti yang telah diuraikan di atas, wakaf dalam bentuk uang tunai
diperbolehkan, dan dalam prakteknya juga sudah dilaksanakan oleh umat Islam. Di
dalam sumber-sumber ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah tidak dijumpai
larangan wakaf uang tunai. Munculnya perbedaan tentang wakaf uang tunai bermula
dari penafsiran tentang ucapan Rasulullah saw kpada umar ibn al-Khathtab:
ان شــٔت حبست اصلها و تصد قت بها
“Kalau kamu berkenan, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya“
Dari “tahan pokoknya” itulah difahami harta wakaf harus tetap
materialnya. Fatwa Imam az-Zuhri lebih mudah difahami apabila “pokok” di sini
tidak berarti material, tetapi bermakna substansi, karena uang juga mempunyai
substani yang relatif tetap.
[1] Agustianto, Manajemen Wakaf Produktif : Pemberdayaan Ekonomi Umat,: Bandung
Press, (2002), hal. 33
[2] Makalah Drs. Agustianto,M.Ag, wakaf Tunai Dalam Hukum Positif dan prospek
Pemberdayaan Ekonomi Syariah disampaikan pada Seminar STAIN Kediri Jatim.
[3] Agustianto (Ed.)., op.cit, hal 33-34
----- Original Message ----
From: arzein_robben <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 1, 2008 9:08:10 PM
Subject: {ekonomi-syariah} tanya hukum istibdal dalam wakaf tunai
assalamualaikum
ana mau tanya tentang wakaf tunai ni...
bagaimana tinjauan fiqh mengenai kasus istibdal dalam wakaf tunai.
setahu ana, wkaf tunai juga masih dalam perdebatan.
istibdal baik dalam peruntukannya maupun penggantian barangnya.
jazakallah.. .
zein
STEI SEBI
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search..
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping