Assalamu'alaikum Wr.Wb.

KONTROVERSI KARTU KREDIT SYARIAH: Kok...aneh...?

Berikut saya sajikan data kontroversi mengenai kartu kredit syariah di 
Indonesia...
Lengkapnya silakan akses di http://ajidedim.wordpress.com

Kompas, edisi cetak, Sabtu, 12 Januari 2008. Amerika Serikat saat ini mengalami 
guncangan ekonomi setelah terjadi kasus gagal bayar kartu kredit...tetapi, 
Niriah.com, 19 Juli 2007. Di Indonesia, Bank Danamon menggandeng dedengkot 
kartu kredit berbasis bunga, yakni MasterCard meluncurkan Kartu Kredit Syariah, 
Dirham Card...

data ini disajikan hanya untuk muhasabah kita semua di tahun baru Hijriyah 1429 
H...
maaf bila kurang berkenan...
wassalam

http://ajidedim.wordpress.com

  ----- Original Message ----- 
  From: Merza Gamal 
  To: Ekonomi Syariah 
  Sent: Friday, January 04, 2008 2:22 PM
  Subject: {ekonomi-syariah} Koperasi & Ekonomi Syariah






    KOPERASI MASJID & SISTEM EKONOMI SYARIAH
    Firman Allah SWT:
    "..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan 
jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.." 
    (QS. Al-Maidah:2)
    Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di 
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik 
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah 
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan 
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas 
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
    Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, 
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan 
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya 
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, 
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada 
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka 
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan 
Undang-Undang Dasar 1945.
    Di sisi lain, sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas penduduk Indonesia 
beragama Islam. Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah 
kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar 
faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor 
psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktor-faktor terkait 
lainnya.
    Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama 
Islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah Islam tidak dapat 
dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, 
dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan 
prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta 
dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini 
lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah 
mempunyai beberapa tujuan, yakni:
      1.. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar 
pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu'ah 
ayat 10);
    2.      Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan 
keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah 
ayat 8, Asy-Syu'araa ayat 183)
    3.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata 
(QS. Al-An'am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
    4.      Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social 
(QS. Ar-Ra'du ayat 36, Luqman ayat 22).
    Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, 
memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada "amar ma'ruf nahi 
mungkar" yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. 
Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu: Pertama, 
Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an); Kedua, Ekonomi Akhlaq; Ketiga, Ekonomi 
Kemanusiaan; dan Keempat, Ekonomi Keseimbangan.
    Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu 
pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca 
keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, 
perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut 
syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang 
terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu 
sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak 
individu dan masyarakat.
    Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai 
konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya, 
pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih 
parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi. 
Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju 
kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur'an sebagai Kitab Suci 
dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi 
kebutuhan hidupnya.
    Salah satu jalan yang dapat ditempuh dalam upaya peningkat kesejahteraan 
ummat dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk berperan alami 
dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid dengan menggunakan 
ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat setempat sebagai 
mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam berusaha sehingga 
dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid tersebut 
berada. Peningkatan kesejahteraan umat tersebut dapat dilakukan dengan membuat 
Koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dengan kegiatan ekonomi yang 
berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan 
kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut.
    Menurut UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa fungsi dan 
peranan Koperasi adalah:  a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan 
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan 
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. Berperan serta secara aktif dalam upaya 
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. Memperkokoh 
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional 
dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. Berusaha untuk mewujudkan dan 
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas 
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    Sedangkan prinsip Koperasi menurut UU Koperasi tersebut adalah: Keanggotaan 
bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa 
usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
dan Kemandirian.
    Memperhatikan fungsi, peranan dan prinsip Koperasi di atas, maka 
konsep-konsep Koperasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan yang ada pada 
Sistem Ekonomi Syariah, yakni menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Namun 
dalam Islam, menurut Qardhawi (1997), keadilan yang dimaksud bukanlah 
pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antara individu dengan 
masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hal tersebut 
mengandung implikasi bahwa pembagian laba atau sisa hasil usaha harus 
merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada Koperasi oleh anggota bukan 
hanya sekedar modal (financial) tetapi juga berupa modal keahlian, waktu, 
kemampuan manajemen, good will, dan kontrak usaha. Kerugian usaha juga harus 
dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul 
akibat usaha tersebut.
    Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan 
pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena 
setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. 
Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh 
antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak 
sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja 
karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah
    Menurut Umer Chapra (2000), koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis 
berorientasi kepada pelayanan yang dapat memberikan sumbangan yang kaya kepada 
realisasi sasaran-sasaran suatu perekonomian Islam. Dengan penekanan Islam pada 
persaudaraan, maka koperasi dalam memecahkan persoalan yang saling 
menguntungkan antara berbagai pihak, seharusnya mendapatkan penekanan yang 
besar dalam sebuah masyarakat Islam. Koperasi dapat menyumbangkan sejumlah 
pelayanan kepada para anggota, termasuk penyediaan keuangan berjangka pendek 
bila diperlukan melalui dana mutual, ekonomi penjualan dan pembelian dalam 
jumlah besar, pemeliharaan fasilitas, pelayanan bimbingan, bantuan atau 
pelatihan untuk memecahkan persoalan-persoalan manajemen dan teknik, dan 
asuransi mutual. Sesungguhnya, sulit melihat bagaimana suatu masyarakat Islam 
modern dapat secara efektif merealisasikan tujuan-tujuannya tanpa suatu peran 
yang dimainkan oleh Koperasi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya, untuk memulai 
pendirian Koperasi yang beranggotakan jamaah masjid dan masyarakat di sekitar 
lingkungannya, namun tentu saja dengan memperhatikan dan menggunkana 
kaidah-kaidah ekonomi dan keuangan yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

    Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)


    Berminat kontribusi dalam kajian sosial ekonomi islami?????
    Silahkan klik http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/ 

----------------------------------------------------------------------------
    Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 



  Berminat kontribusi dalam kajian sosial ekonomi islami?????
  Silahkan klik http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/


------------------------------------------------------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

   

Kirim email ke