Semoga bermanfaat..mohon maaf bila kurang berkenan...
  http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=319972&kat_id=16
   
  Wassalaam
  Irfan

Note: forwarded message attached.


Irfan Syauqi Beik
   
  Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
  (www.ipb.ac.id)
   
  PhD candidate in Islamic Economics,
  Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
  International Islamic University Malaysia
  (www.enm.iiu.edu.my)
  Mob. No. +6016 9784826 

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
--- Begin Message ---
        
        
16 Januari 2008 
Alternatif Kebijakan Sektor Riil Syariah 



Irfan Syauqi Beik
Dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia 

Pertumbuhan sektor riil perekonomian nasional tampaknya tetap menjadi
tantangan utama pemerintah memasuki tahun 2008 meskipun Presiden SBY
optimistis terhadap prospek ekonomi nasional. Argumentasi SBY didasarkan
pada angka pertumbuhan ekonomi nasional 2007 yang mencapai 6,3 persen
serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 52 persen sehingga
menjadikan bursa kita memiliki kinerja terbaik kedua di Asia tahun 2007.


Namun, membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan
sektor riil. Akibatnya, sejumlah persoalan terutama pengangguran dan
kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dalam sebuah survei
terungkap bahwa kepuasan rakyat terhadap kinerja tim ekonomi pemerintah
terus menurun, bahkan mencapai 55 persen. Belum lagi dengan evaluasi
sejumlah parpol yang memberi rapor merah pada kinerja menteri-menteri
ekonomi. Terlepas dari pro dan kontra serta kepentingan politik, penulis
melihat perlunya sejumlah terobosan kebijakan pemerintah terkait dengan
upaya mengembangkan sektor riil. 

APBN 2008 
Salah satu indikator serius tidaknya pemerintah meningkatkan kinerja
sektor riil antara lain dari alokasi anggaran pembangunan dalam APBN
2008. APBN tahun ini naik 13,2 persen dibandingkan dengan APBN 2007,
atau naik dari Rp 755,3 triliun menjadi Rp 854,6 triliun. Alokasi untuk
pemerintah pusat Rp 573,4 triliun, sedangkan untuk pemerintah daerah Rp
281,2 triliun. 

Komposisi penggunaan anggaran pemerintah pusat Rp 128,3 triliun untuk
belanja pegawai, belanja barang Rp 69,4 triliun, belanja modal Rp 95,4
triliun, bantuan sosial Rp 66 triliun, serta pembayaran utang, subsidi
dan belanja lain-lain Rp 214,1 triliun. Dengan komposisi itu, pemerintah
berusaha meningkatkan pengeluaran agregat yang diharapkan dapat
menstimulasi pertumbuhan sektor riil. 

Variabel pengeluaran pemerintah ini komponen yang sangat penting dalam
memacu pertumbuhan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah upaya
meningkatkan investasi sebagai komponen utama pertumbuhan ekonomi. Di
sinilah tantangannya, yang penulis sendiri ragu apakah pemerintah saat
ini mampu memberikan perubahan yang berarti atau tidak, mengingat pola
kerja pemerintah masih belum efektif. 

Alternatif kebijakan 
Kebijakan pertama adalah penguatan peran intermediasi perbankan nasional
dalam pembiayaan dan investasi sektor riil. Tampaknya peran perbankan
nasional terhadap investasi di sektor riil masih belum optimal. Karena
itu, penulis mengusulkan untuk memperkuat posisi lembaga keuangan
syariah dan instrumen pembiayaan syariah yang ada. Alasannya sederhana,
karena semua jenis transaksi dan produk keuangan syariah memiliki
korelasi yang sangat kuat dengan sektor riil. 

Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah terobosan untuk mengalirkan
dana menganggur yang disimpan di SBI dan SWBI ke sektor riil. Ada
sejumlah alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, BI menetapkan batas
maksimal pembelian SBI dan SWBI. Misalnya, BI mewajibkan dalam
portofolio investasi bank konvensional dan syariah, investasi di SBI dan
SWBI maksimal lima persen. Kedua, jika bank masih kelebihan likuiditas
dan mereka bermaksud membeli obligasi, mereka dapat diwajibkan membeli
sukuk, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi, dengan persentase
minimal tertentu. 

Misalnya, persentase minimal pembelian sukuk negara 50 persen. Dengan
sukuk, dipastikan dana tersebut akan mengalir ke sektor riil. Bagi bank,
yang membedakannya dengan SBI/SWBI adalah pada return-nya karena return
sukuk sangat bergantung pada pola transaksinya. 

Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini.
Pertama, belum adanya landasan hukum penerbitan sukuk negara akibat
belum rampungnya pembahasan RUU SBSN oleh DPR. Mudah-mudahan pada masa
persidangan awal tahun ini pembahasannya segera diselesaikan sehingga
sukuk negara dapat segera diterbitkan. Kedua, kemampuan pemerintah
menyiapkan sejumlah proyek investasi riil yang mampu menyerap dana dalam
jumlah besar sekaligus memiliki prospek yang baik. Ketiga, kesiapan BI
dan kalangan industri perbankan sendiri, terutama bank konvensional. 

Kemungkinan akan ada reaksi mengingat return yang akan mereka terima
dari pembelian sukuk menjadi tidak pasti, sedangkan mereka memiliki
kewajiban tetap membayar bunga kepada nasabah. Keempat, perlu kajian
fikih secara komprehensif tentang boleh tidaknya sumber dana sukuk
berasal dari bank konvensional. 

Di sinilah letak pentingnya fatwa DSN MUI. Jika fatwa tersebut ternyata
tidak membolehkan, perlu ada antisipasi lain, yaitu seluruh bank
konvensional diwajibkan membuat dan memperbesar volume aset UUS.
Contohnya, hingga mencapai 20 persen dari nilai aset bank induk dalam
tiga tahun mendatang. 

Jika fatwa tersebut membolehkan maka tidak ada masalah. Penulis melihat
bahwa tanpa keinginan untuk mulai mentransformasi sistem keuangan
konvensional menuju sistem syariah, rasanya Indonesia akan terjebak pada
permasalahan yang itu-itu saja, yaitu stagnasi sektor riil meskipun
kondisi moneter berada dalam keadaan yang baik. Ada semacam missing
link.

Kebijakan lainnya adalah membuat linkage bank syariah (BUS/UUS) dengan
BPRS, BMT, dan koperasi syariah. Banyak pola linkage dapat dibuat,
bergantung pada situasi dan kebutuhan. Misalnya, antara BUS/UUS dengan
BPRS dibuat pola kerja sama berbasis mudarabah muqayyadah dengan BUS/UUS
bertindak sebagai shahibul maal dan BPRS sebagai mudarib-nya. 

BPRS yang akan menyalurkan pembiayaan ke berbagai pelosok kecamatan dan
desa. BPRS juga bisa membuat link dengan BMT/koperasi syariah dengan
pola sama atau BUS/UUS langsung membuat link dengan BMT/koperasi
syariah. Pemerintah dan BI harus mendorong proses sinergi itu.

Zakat, infak, dan wakaf
Pemerintah dapat pula memanfaatkan instrumen zakat, infak, dan wakaf.
Ada sejumlah kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, mengoptimalkan
potensi dana CSR BUMN. Menneg BUMN dapat mengeluarkan kebijakan
pemanfaatan dana tersebut melalui sinergi dengan lembaga-lembaga lain,
seperti BAZNAS. 

Kedua, meningkatkan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat.
Zakat memiliki dampak nyata terhadap perekonomian jika realisasi potensi
zakat dapat berjalan optimal. Ketiga, memanfaatkan instrumen wakaf,
termasuk wakaf tunai. Pemerintah juga harus memikirkan integrasi aset
wakaf dengan bursa syariah. Potensinya sangat besar. Sebagai contoh,
luas tanah wakaf di Indonesia 1.400 km2 dengan nilai lebih dari Rp 590
triliun. 

Aset tersebut berpotensi untuk menarik investasi. Arab Saudi dan
Singapura telah memberi contoh mengintegrasikan aset wakaf dengan bursa
melalui instrumen sukuk. Demikian pula dengan wakaf tunai. 

Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah saatnya didorong lebih proaktif
mengembangkan wakaf tunai. Sebaiknya BWI bekerja sama dengan BI dan bank
syariah dalam penghimpunan wakaf tunai dan bersinergi dengan BAZNAS
dalam pendayagunaannya. 

Ikhtisar
- Membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor
riil. 
- Peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil belum
optimal. 
- Kerja sama BUMN dan BAZNAS harus lebih ditingkatkan.



  _____  

Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=319972&kat_id=16
<http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=319972&kat_id=16> 

--- End Message ---

Kirim email ke