Oleh: Edo Segara, SE.*

DALAM sebuah kelas matrikulasi pengantar Ilmu Ekonomi terjadi
perdebatan yang menarik antara mahasiswa dan dosen terkait dengan
penerapan mata uang Dinar dalam kebijakan sistem moneter keuangan di
Indonesia. Kebetulan mahasiswa tersebut bekerja di sebuah perguruan
tinggi S1 Yogyakarta yang sangat kental dengan semangat menerapkan
sistem syariah Islam di Indonesia. Si mahasiswa bersikukuh bahwa
keniscayaan mata uang Dinar bisa diterapkan di Indonesia, sehingga
debat kusir tidak bisa dielakkan. Yang cukup menarik disampaikan dosen
Ilmu ekonomi tersebut adalah dinar tidak bisa diterapkan dengan
kecukupan cadangan emas yang ada di Indonesia dan Negara-negara yang
mau bertransaksi dengan menggunakan mata uang dinar.

Sejatinya terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara sistem
ekonomi konvensional dengan Sistem Ekonomi Islam. Dalam sudut pandang
sistem ekonomi konvensional terdapat kelangkaan dari sumber daya yang
diperlukan untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas.
Sehingga timbul pilihan-pilihan atas penggunaan sumber daya yang bisa
dimiliki. Akibatnya timbul kemungkinan penggunaan sumber daya dalam
suatu kegiatan (produksi) dan menghasilkan konsep opportunity cost.
Ini yang menjadi dasar pegangan dosen tersebut.

Mengenai implementasi gold dinar di Indonesia, saya lebih cenderung
dengan pemikiran M. Baqir as Shadr salah seorang Ulama Irak, ia
menilai bahwa persoalan ekonomi muncul sebagai akibat dari sistem
distribusi yang tidak adil dan merata, bukan karena sumber daya yang
terbatas. Dalam sudut pandang Islam, Allah SWT telah menyediakan
sumber daya secara cukup dan seimbang bagi kebutuhan manusia.

"Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya
gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran
(yang seimbang). Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi
keperluan-keperluan hidup dan (Kami menciptakan pula) mahluk-mahluk
yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya. Dan tidak ada
sesuatupun melainkan dari sisi Kami-lah sumbernya, dan Kami tidak
menurunkannya kecuali sesuai dengan kadar yang (Kami) ketahui." (Qs.
Al Hijr: 19: 21). Dalam ayat yang lain: "Tidakkah kamu perhatikan
sesungguhnya Allah telah memudahkan bagimu apa yang di langit dan apa
yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir batin."
(Qs.Luqman: 20). Maka konsep keterbatasan emas terbantahkan jika
menilik ayat-ayat diatas.

Asumsi Dasar Implementasi Gold Dinar

Ide pemunculan emas sebagai alat transaksi dalam perdagangan
internasional ini sesungguhnya merupakan jawaban untuk mengurangi
ketergantungan negara-negara Islam terhadap dominasi dua mata uang
dunia tersebut (dolar AS dan Euro). Selain itu, ide ini juga dapat
digunakan sebagai alat untuk meminimalisasi praktik-praktik spekulasi,
ketidakpastian, hutang, dan riba. Terutama yang selama ini terjadi
pada aktivitas di pasar uang, di mana hal tersebut terjadi sebagai
akibat dari penggunaan uang kertas (fiat money), sehingga menjadi
dilema tersendiri bagi negara-negara Islam.

Ide untuk menjadikan Gold dinar sebagai mata uang bersama negara Islam
yang digunakan sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi
perdagangan, telah diajukan dalam persidangan Organisasi Konferensi
Islam (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Oktober 2003 lalu. Ide
tersebut dilontarkan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Dr. Mahathir
Mohamad. Usulan tersebut kembali menggema pada Konferensi ke-12 mata
uang ASEAN di Jakarta pada 19 September 2005. Kali ini penggagasnya
adalah Eks. Menteri Negara BUMN, Sugiharto. Beliau menilai bahwa
dengan kondisi keuangan yang diliputi oleh ancaman inflasi setiap saat
dan serangan spekulan yang unpredicted, maka penggunaan dinar-dirham
perlu menjadi pertimbangan Negara-negara Muslim.

Tidak berlebihan kiranya untuk menyatakan bahwa mantan PM Malaysia Dr.
Mahathir Mohamad yang menjadi pioner pertama dalam mengkampanyekan
penerapan gold dinar sebagai alat pembayaran dalam perdagangan
Internasional. Beberapa asumsi dasar yang pernah disampaikan Mahathir
Mohamad dan para penasehat ekonominya (Tan Sri Nor Mohamed Yakcop)
dalam sebuah seminar dengan tajuk "The Gold Dinar in Multilateral
Trade Seminar," di Kuala Lumpur pada tanggal 22-23 Oktober 2002 semasa
ia menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia antara lain, adalah:

Pertama, gold dinar tidak menggantikan mata uang lokal. Gold dinar
semata-mata hanya akan dipakai dalam perdagangan baik bilateral maupun
multi-lateral, sementara uang local seperti ringgit, rupiah dan riyal
akan tetap digunakan sebagai mata uang untuk keperluan transaksi
domestik di masing-masing Negara.

Kedua, gold dinar akan dimaknai sebagai refleksi emas yang tidak
muncul dalam bentuk fisik. Contohnya, satu gold dinar sama dengan satu
ons emas. Baru kemudian satu ons emas ini ditetapkan sesuai dengan
harga yang berlaku dipasar. Umpamanya, satu ons emas di pasar senilai
dengan $ 400, maka nilai dari satu gold dinar akan sama dengan $ 400.

Ketiga, tidak perlu mentransfer secara langsung emas dari satu Negara
anggota gold dinar trade block (GDTB) ke Negara anggota yang lain
ketika transaksi perdagangan dilakukan. Melainkan, sistem
pembayarannya cukup berupa transfer kepemilikan emas dalam rekening
kustodian emas dari masing-masing anggota. Namun demikian, dalam
periode tertentu, katakanlah berbasis kwartalan bahkan tahunan, Negara
anggota yang memiliki defisit perdagangan harus memindahkan
kepemilikan emasnya ke rekening kustodian dari Negara yang mengalami
surplus perdagangan. Ketika transfer kepemilikan gold dinar ini oleh
suatu sebab tidak bisa dieksekusi, maka perdagangan bisa diselesaikan
dengan mata uang lain, dengan catatan ini hanya berlaku untuk
perkecualian, bukan aturan utamanya.

Keempat, penyelesaian perdagangan akan difasilitasi dengan menggunakan
sistem Bilateral Payment Agrement (BPA), ini terjadi bila hanya
melibatkan dua Negara saja yang menyetujui perdagangan
internasionalnya dilakukan dengan gold dinar. Bila pesertanya ada tiga
atau lebih, maka dieksekusi dengan metode Multilateral Payment
Agreement (MPA).

Kelima, berdasarkan sistem BPA, Bank Sentral dari anggota GDTB akan
menyediakan kredit dalam bentuk gold dinar. Posisi surplus atau
defisit yang bisa muncul dalam transaksi perdagangan dari
masing-masing anggota bisa saja diperpanjang hingga impor atau ekspor
waktu yang akan datang atau dicatat dalam balance sheet dari rekening gold
dinar dari Bank Sentral.

Keenam, perlu didirikan semacam bank kustodian disalah satu anggota
dengan maksud bisa agar bisa memudahkan memonitor dan memastikan
masing-masing anggota memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan dari
simpanan emasnya. Institusi ini juga akan memastikan fungsi pembayaran
dan sekaligus juga berfungsi sebagai pemegang custodian dari rekening
gold dinar.

Menjawab Keraguan Ketersediaan Emas

Seperti didiskusikan diawal, untuk menjawab keraguan cadangan emas
yang diperlukan adalah dengan menghitung jumlah gold dinar yang
diperlukan untuk memfasilitasi perdagangan masing-masing Negara.
Apakah masing-masing Negara mengalami surplus atau sebaliknya defisit
emas dalam transaksi perdagangan. Diasumsikan Negara yang tergabung
dalam Gold Dinar Trade Block (GDTB) adalah negara pengekspor utama
OKI. Mereka adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Malaysia, Indonesia,
Turki, dan Pakistan.

Negara-negara para pendukung gold dinar ini harus memiliki reserve
emas yang mencukupi untuk melakukan transaksi perdagangan. Negara
anggota yang memiliki defisit perdagangan harus memindahkan
kepemilikan emasnya ke rekening kustodian dari Negara yang mengalami
surplus perdagangan. Dr. Mahathir Mohamad (2002) pernah menyarankan
mereka yang terlibat dalam blok perdagangan gold dinar bisa membantu
anggota lainnya dengan membeli komoditi dari Negara-negara yang miskin
reserve emas, sehingga lambat laun mereka juga akan mengakumulasi emas
yang dalam derajat tertentu bisa turut mendukung terjadinya perdagangan.

Alternatif lain yang bisa diambil untuk menangani masalah kebekuan ini
adalah pertama, gold dinar bisa dipakai untuk memfasilitasi
perdagangan yang melibatkan keperluan dari pemerintah Negara itu.
Dengan kata lain membatasi perdagangan hanya pada sektor pemerintah,
sedangkan sektor privat (swasta) yang jumlahnya diperkirakan lebih
besar akan dilakukan secara bertahap sembari menyiapkan sarana dan
prasarananya kemudian hari, sebelum akhirnya bisa menyiapkan reserve
emas yang cukup untuk memfasilitasi perdagangan secara total. Ada dua
keuntungan dalam menerapkan strategi ini: pertama, setiap Negara
anggota tak perlu menyediakan reserve emas dalam jumlah yang besar.
Reserve yang ada (existing) bisa diharapkan untuk membiayai
perdagangan yang melibatkan pemerintah masing-masing. Kedua,
administrasi untuk mengeksekusi perdagangan menjadi lebih sederhana
karena perdagangan itu sepenuhnya didukung oleh pemerintah masing-masing.

Alternatif yang kedua, ketersediaan emas bisa dipenuhi dengan
mengkonversi sebagian reserve dolar mereka ke dalam emas. Dengan
membelikan dolar dalam jumlah yang signifikan itu dengan emas,
persoalan ketersediaan emas untuk memfasilitasi perdagangan itu bisa
teratasi.

Perjuangan menggaungkan reformasi moneter di Indonesia masih sangat
terbuka. Hanya mereka yang membawa solusi, yang bisa mengambil
pelajaran dan memperbaiki sistem lama bagi terciptanya sistem baru
yang lebih adil dan tidak eksploitatif. Inilah yang dijanjikan Allah
SWT dalam Al-Qur'an bahwa masa kejayaan dan kehancuran akan
dipergilirkan di antara manusia.

Memang tidak akan mudah, banyak rintangan yang menghadang. Kalau
Indonesia dan Negara-negara OKI tidak memulai langkah strategis ini,
maka mereka akan terus hidup sebagai 'rumput' bukan 'pohon cemara.'
Mereka memang tidak akan dihempas angin, namun diinjak-injak.
Selamanya kita terus jadi free launch orang lain, sementara diri
sendiri kelaparan. Masihkah kita mau berpangku tangan? Wallahua'lam

*)Mahasiswa Magister Studi Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam UII Yogyakarta


Kirim email ke