Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon maaf moderator, OOT lagi. Kami lagi memerlukan pencerahan dan pengalaman dari member ini yang ahli dalam mengelola masjid. Jika ingin berbagi pengalaman dan pencerahan, mohon Japri saja biar tidak mengganggu member yang lain. Mertua saya diminta tolong untuk menjadi Ketua Badan Takmir di masjid di sekitar lingkungan rumah kami oleh tokoh masyarakat sekitar. Mertua saya tidak mau, dengan alasan sudah tua dan takut tidak bisa menjaga amanah. Tetapi tokoh masyarakat tsb memohon dengan sangat, karena ketua badan takmir yang lama sudah 15 tahun menjabat dan sebagian masyarakat sudah tidak mempercayai ketua badan takmir yang lama tersebut (kecuali kelompoknya), terutama karena masalah keuangan yang tidak transparan. Saat ini sedang renovasi masjid secara besar-besaran dan masyarakat banyak mempertanyakan sumbangan-sumbangan yang masuk, karena pembangunan vakum. Saya pernah ikut pemilihan pengurus badan takmir mesjid di beberapa mesjid di kota manado, saya menjumpai suasana tegang dan ribut seperti voting di DPR yang saya saksikan di berita-berita televisi, bahkan waktu itu ada yang hampir adu fisik. Struktur organisasi mesjid di Manado sulawesi utara terdiri dari dua pimpinan, yaitu ketua badan takmir dan Imam, Imam berada dibawah koordinasi Badan Takmir. Yang ingin saya tanyakan dan mohon pencerahan dari rekan-rekan member milis adalah : 1. Bagaimana struktur organisasi ideal di masjid itu ? Saya mohon gambaran struktur pengelola masjid di daerah lain, seperti di jawa, sumatera, kalimantan, sulawesi dan lain-lain. Saya dengar di Jawa Cuma ada satu pimpinan ya, Cuma imam dan merangkap menjadi ketua DKM. Apakah struktur organisasi itu formal dan ada SK dari departemen Agama (di manado saya pernah dengar ada 1 masjid 2 imam, karena masjid terletak di perbatasan 2 daerah) ? jika demikian, apakah pengurus seperti Imam mendapat tunjangan atau honor ? dari mana dana untuk tunjangan atau honor tersebut ? 2. Bagaimana untuk pengelolaan dana masuk dan keluar ? saya mengusulkan kepada mertua saya untuk menerapkan sistem dual kontrol yang biasa dilakukan di bank. Namun untuk transparansi kepada jamaah masjid apa yang sebaiknya dilakukan ? Apakah ada sejenis dewan pengawas (internal control/audit) dari depag ? 3. Apakah dana mesjid selain untuk pembangunan masjid (kencleng jumat misalnya) bisa digunakan untuk pemberdayaan umat, sejenis koperasi simpan pinjam begitu ? Terima kasih sebelumnya kepada yang telah mau untuk berbagi pengalaman kepada kami. Kami sangat membutuhkan advice dari anda-anda semua. Wassalamu'alaikum wr. wb. Salam, taufiq f
