Assalamu'alaikum wr. wb. 

 

Mohon maaf moderator, OOT lagi. Kami lagi memerlukan pencerahan dan
pengalaman dari member ini yang ahli dalam mengelola masjid. Jika ingin
berbagi pengalaman dan pencerahan, mohon Japri saja biar tidak mengganggu
member yang lain.

 

Mertua saya diminta tolong untuk menjadi Ketua Badan Takmir di masjid di
sekitar lingkungan rumah kami oleh tokoh masyarakat sekitar. Mertua saya
tidak mau, dengan alasan sudah tua dan takut tidak bisa menjaga amanah.
Tetapi tokoh masyarakat tsb memohon dengan sangat, karena ketua badan takmir
yang lama sudah 15 tahun menjabat dan sebagian masyarakat sudah tidak
mempercayai ketua badan takmir yang lama tersebut (kecuali kelompoknya),
terutama karena masalah keuangan yang tidak transparan. Saat ini sedang
renovasi masjid secara besar-besaran dan masyarakat banyak mempertanyakan
sumbangan-sumbangan yang masuk, karena pembangunan vakum.

 

Saya pernah ikut pemilihan pengurus badan takmir mesjid di beberapa mesjid
di kota manado, saya menjumpai suasana tegang dan ribut seperti voting di
DPR yang saya saksikan di berita-berita televisi, bahkan waktu itu ada yang
hampir adu fisik. Struktur organisasi mesjid di Manado sulawesi utara
terdiri dari dua pimpinan, yaitu ketua badan takmir dan Imam, Imam berada
dibawah koordinasi Badan Takmir.

 

Yang ingin saya tanyakan dan mohon pencerahan dari rekan-rekan member milis
adalah :

 

1.       Bagaimana struktur organisasi ideal di masjid itu ?  Saya mohon
gambaran struktur pengelola masjid di daerah lain, seperti di jawa,
sumatera, kalimantan, sulawesi dan lain-lain. Saya dengar di Jawa Cuma ada
satu pimpinan ya, Cuma imam dan merangkap menjadi ketua DKM. Apakah struktur
organisasi itu formal dan ada SK dari departemen Agama (di manado saya
pernah dengar ada 1 masjid 2 imam, karena masjid terletak di perbatasan 2
daerah) ?  jika demikian, apakah pengurus seperti Imam mendapat tunjangan
atau honor ? dari mana dana untuk tunjangan atau honor tersebut ?

2.       Bagaimana untuk pengelolaan dana masuk dan keluar ?  saya
mengusulkan kepada mertua saya untuk menerapkan sistem dual kontrol yang
biasa dilakukan di bank. Namun untuk transparansi kepada jamaah masjid apa
yang sebaiknya dilakukan ?  Apakah ada sejenis dewan pengawas (internal
control/audit) dari depag ?

3.       Apakah dana mesjid selain untuk pembangunan masjid (kencleng jumat
misalnya) bisa digunakan untuk pemberdayaan umat, sejenis koperasi simpan
pinjam begitu ?

 

Terima kasih sebelumnya kepada yang telah mau untuk berbagi pengalaman
kepada kami. Kami sangat membutuhkan advice dari anda-anda semua.

 

Wassalamu'alaikum wr. wb.

 

 

Salam,

 

taufiq f

 

Kirim email ke