Assalamu'alaikum,

Kalau boleh saya mau bertanya sedikit pada bapak2 dan ibu2 ahli ekonomi
syariah disini :)

Mengenai pemasaran produk syariah (misalnya Islamic Fund, deposit
terstruktur/structured deposit, dll), apakah ada regulasi yang mengatur
bahwa hanya produk dari bank di Indonesia yang boleh dipasarkan di
Indonesia?
Kalau produk tsb berasal dari bank syariah di luar Indonesia, lalu
dipasarkan dengan rebranding/relabelling melalui distribution network milik
bank/perusahaan asuransi di Indonesia, apakah ada aturan yang membatasi hal
ini?

Kalau ada, mohon keterangannya dan dimana saya bisa mendapatkan rincian
regulasi ini.

Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon maaf kalau ada kata2 yang salah.


Wassalam,

Wanda.

Kirim email ke