Assalamu'alaikum, Kalau boleh saya mau bertanya sedikit pada bapak2 dan ibu2 ahli ekonomi syariah disini :)
Mengenai pemasaran produk syariah (misalnya Islamic Fund, deposit terstruktur/structured deposit, dll), apakah ada regulasi yang mengatur bahwa hanya produk dari bank di Indonesia yang boleh dipasarkan di Indonesia? Kalau produk tsb berasal dari bank syariah di luar Indonesia, lalu dipasarkan dengan rebranding/relabelling melalui distribution network milik bank/perusahaan asuransi di Indonesia, apakah ada aturan yang membatasi hal ini? Kalau ada, mohon keterangannya dan dimana saya bisa mendapatkan rincian regulasi ini. Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon maaf kalau ada kata2 yang salah. Wassalam, Wanda.
