Assalamu'alaikum Wr.Wb. Mudah-mudahan informasi yang saya berikan ini bisa membantu memperkenalkan produk bank syariah. Untuk pembiayaan perumahan, Bank Muamalat mempunyai produk yang sangat berbeda dengan bank syariah lain. Yaitu dengan Akad Musyarakah atau Syirkah Al Milk dan akad Ijarah. Silakan menghubungi cabang terdekat untuk mendapatkan info lebih jauh. Kalau skim Murabahah saya rasa tidak dapat diterapkan pada rumah indent, apa obyek Murabahahnya kalau rumahnya saja belum jadi ? Sedangkan dalam rukun jual beli harus ada akad, obyek jual beli, dll. Demikian. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
----- Pesan Asli ---- Dari: budi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 11:42:09 Topik: [ekonomi-syariah] Mohon pencerahan - Murabahah Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon pencerahan dengan permasalahan ttg layanan bank syariah yg kami alami. Kami membeli rumah dengan pembiayaan murabahah dari sebuah bank syariah pada bulan Agustus 2007. Sebelum menandatangani akad, kami diberi kuasa (wakalah) oleh bank untuk membeli rumah tersebut. Rumah yang kami beli dalam kondisi inden atau masih berupa tanah dan belum dibangun. (ada temen yg berpendapat bahwa bank syariah tidak bisa melakukan akad murabahah utk beli rumah inden, tp pake akad pesanan (istishna') Masalah muncul saat ini karena pihak developer terindikasi melakukan wanprestasi. Saat ini pembangunan rumah mencapai 70% dan sertifikat tanah telah dibalik nama atas nama kami yang saat ini dipegang oleh pihak bank. Kami sudah membayar cicilan utang pembelian sebanyak 8 kali. Pertanyaan kami: Sesuai prinsip syariah, siapakah yang harus bertanggungjawab menuntut penyelesaian rumah tersebut, apakah nasabah atau bank? Apakah adanya akad wakalah membuat rumah tersebut menjadi tanggungjawab pembeli bukan tanggung jawab bank? Apakah wakalah hanya memberikan hak untuk membeli saja, tetapi tidak untuk memiliki? Apa saran kepada kami untuk menyelesaikan secara hukum syariah bila terjadi kemungkinan terburuk bahwa pihak developer memang wanprestasi? Apakah kami bisa menuntut bank sebagai pihak yang menjual rumah kepada kami? Mohon pencerahan dr rekan2. Wass ww budi ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
