Ass.wr.
Saya nukilkan sebuah artikel "Ushul Fiqh dan Ulama Ekonomi Syariah" karya
Bapak Agustianto.
Semoga artikel ini dapat memotivasi pegiat ekonomi Islam, terutama yang
berlatar belakang syariah untuk menjadi ulama ekonomi syariah masa depan.
Wassalam,semoga bermanfaat
Ridwan
USHUL FIQH DAN ULAMA EKONOMI SYARIAH
(Bagian Pertama)
Oleh : Agustianto
Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan
yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia.
Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi
syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing
syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan
berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan
inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain
itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi
juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi
negara, ekonomi pemerintah daerah, ekonomi makro (kebijakan fiskal, public
finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan
moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan
sebagainya. Sepanjang subjek itu terkait dengan ekonomi syariah, maka
keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syaria berperan : 1.
berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul
baik skala mikro maupun makro. 2. Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan
produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan syariah, 3. Mengawal dan
menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syariah dijalankan sesuai
syariah.
Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan
sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi
syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah
melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab
persoalan-persoalan hukum syariah dan memberikan solusi terhadap permasalahan
yang muncul.
Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama
yang bertugas berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui
ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi
syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur yang
duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang
senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan
yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang
terkait.
Urgensi dan kedudukan ilmu ushul fiqh
Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat
penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), mengatakan,
mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan
mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan
maksud setiap dalil syara (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana
menerapkannya. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa
yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada
cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh. .
Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara
tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah hadits
dan bahasa Arab. Prof. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang
mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti
dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya)
adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus
berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab
pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern,
memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi
lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh
masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah
(dewan syariah), harus menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu
ini diperlukan untuk berijitihad.
Seorang ulama ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dewan pengawas
syariah apalagi sebagai Dewan Syariah Nasional, mestilah menguasai ilmu ushul
fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qawaid fiqh, tarikh tasyri, falsafah
hukum Islam, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, dan sejarah pemikiran
ekonomi Islam.
Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka untuk
menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab
fiqh secara luas dan detail, cukup mengetahui sebagian saja asal ia memiliki
kemampuan ilmu ushul fiqh, yaitu kemampuan istinbath dalam mengeluarkan
kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu
yang dibenarkan syariat, baik ijtihad istimbathy maupun ijtihad tathbiqy.
Metodologi istimbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu
ushul fiqh bagi seorang ulama. Termasuk dalam lingkup ushul fiqh adalah
pengetahuan maqashid syariah. Seorang ulama ekonomi syariah harus memahami
konsep maqashid syariah dan penerapannya. Untuk menguasai ilmu maqashid
syariah, harus dibaca buku-buku tentang ilmu maqashid syariah, seperti,
Al-Muwafaqat karangan Imam Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil karangan
Imam Al-Ghazali, Ilamul Muwaqqiin, karangan Ibnu Al-Qayim, Qawaid Ahkam
fi Masholih al-Anam, karya Izzuddin Abdus Salam (660 H), kitab Maqashid al-
Syariah karya Muhammad Thahir Ibnu Ashur ( Tunisia, 1946, ) Al-Ijtihad karya
Prof. Dr Yusuf Musa, dan sebagainya. Sedangkan untuk menguasai ilmu ushul fiqh
secara mendalam minimal seorang ulama membaca 100 buku ushul fiqh. (Daftar buku
ushul dipaparkan pada tulisan kedua artikel ini)
Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam obyek kajian, seperti :
Kaedah-kaedah ushul fiqh kulliyah yang digunakan dalam mengistimbath hukum
dan cara menggunakanya. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang ulama ekonomi
syariah akan mengetahui metode ijtihad para ulama.
Sumber-sumber hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, dan Ijma, serta metode
perumusan hukum Islam, seperti qiyas, maslahah mursalah , istihsan, sadduz
zariah, mazhab shahabi,urf, qaul shahaby, dll.
Konsep Ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujtahid, juga konsep fatwa
Konsep qathiy dan zhanniy,
Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara, dsb.
Selain ilmu ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai
qawaid fiqh, khususnya yang terkait dengan qawaid fiqh ekonomi (muamalah).
Kitab-kitab qawaid fiqh sangat luas dan beragam. Seorang ulama ekonomi syariah
tidak cukup meguasai kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Al-Suyuthy atau
Al_Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah, Kitab Undang-Undang Ekonomi Islam Turki Usmani
di masa lampau (1876), karena Qanun ekonomi Islam tersebut hanya berisi 100
qaidah fiqh ekonomi dan terlalu Hanafi centris. Namur demikian, Al-majallah ini
seharusnya menjadi buku wajib pada mata kuliah qawaid fiqh di jurusan perbankan
dan ekonomi syariah di IAIN/UIN. Di jurusan ekonomi Islam, jangan lagi
diajarkan qawaid fiqh yang penuh munakahat, ibadah dan jinayat. Qawaid fiqh
pada tiga bidang ini difokuskan di jurusan lain. Sedangkan jurusan ekonomi
syariah atau perbankan syariah hanya membahas qawid fiqh tentang ekonomi
keusangan.
Selain syarat menguasai ilmu ushul fiqh, maqashid dan qawaid fiqh, seorang
ulama ekonomi syariah juga harus menguasai ayat-ayat hukum. Menurut Imam
Al-Ghazali, seorang ulama mujtahid paling tidak menguasai 500 ayat ayat hukum
syariah. Pendapat Imam Al-Ghazali, meskipun tidak relevan menjadi syarat ulama
ekonomi syariah, karena 500 ayat tersebut mencakup munakahat, dan jinayat dan
hukum dil luar ekonomi. Namun syarat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam
hal penguasaan ayat-ayat bagi ulama ekonomi syariah.
Jadi, paling tidak ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 370 ayat
tentang ekonomi dalam Al-quran. Menurut C.C. Torrey dalam buku The Commercial
Theological Term in the Quran dan Dr. Mustaq Ahmad dalam Etika Ekonomi dalam
Al-Quran, bahwa di dalam Al-quran tedapat 370 ayat tentang bisnis. Maka semua
ini harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah. Selain itu, ulama ekonomi
syariah juga harus menguasai 1354 hadits-hadits ekonomi, ditambah ilmu
mushthalah hadits. Angka 1354 hadits ini didasarkan pada jumlah hadits yang
terdapat pada kitab hadits Musannaf karya Abdul Razzaq. Sedangkan dalam Sunan
Bayhaqy terdapat 1145 hadits ekonomi. Dalam kitab hadits al-Mustadrak terdapat
1000an hadits yang terdiri dari 639 bab pembahasan hadits. Oleh karena
banyaknya ayat dan hadits tentang ekonomi dan bisnis, maka di seluruh program
pascasarjana ekonomi keuangan Islam, materi ayat dan hadits ekonomi ini
dijadikan sebagai mata kuliah wajib.
Dalam konteks pemahaman ayat-ayat ekonomi, seorang ulama ekonomi syariah
harus mengetahui asbabun nuzul, (bila perlu nasakh mansukh juga), demikian
pula masalah-masalah yang telah diijmaiy ulama, metode ijma, syarat-syarat
ijma, metode qiyas, metode maslahah, ishtihsan, urf, qaul Sahabi, dan
sebagainya.
Melihat, sejumlah syarat-syarat yang harus dimiliki ulama ekonomi syariah,
ada tiga hal yang menjadi catatan.
Pertama, kelihatannya menjadi ulama ekonomi syariah tersebut, sangat sulit,
tetapi bagi generasi yang hidup dan bergelut dengan tradisi keilmuan syariah
sejak usia dini, memenuhi syarat-syarat itu tidaklah terlalu sulit. Maka, jika
kita mau jujur, ikhlas, dan terbuka, masih ada ahli-ahli syariah di Indonesia
yang memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang ushul fiqh dan sekaligus
tentang ekonomi Islam. Majlis Ulama Indonesia dan bank-bank syariah harus
secara cerdas memilih dan mempertahankan para ahli syariah yang memenuhi
kualifikasi yang memadai dan bisa diandalkan.
Kedua, para mahasiswa pascasarjana jurusan ekonomi syariah di manapun berada,
tidak perlu berkecil hati, jika bukan dibesarkan dari pendidikan syariah yang
arabic (Ibtidaiyah salafi, Tsanawiyah salafi dan Aliyah salafi). Maksud sekolah
salafi adalah sekolah yang semua rujukan pelajarannya berbahasa Arab, kitab
kuning), dan tak perlu juga berkecil hati jika bukan berasal dari sarjana
syariah, karena tujuan belajar ilmu ushul fiqh di program ekonomi syariah
bukanlah untuk menjadi mujtahid (ulama) yang ahli ushul fiqh, pakar ushul fiqh
atau dosen ushul fiqh yang handal, tetapi sekedar untuk : 1. Memahami dan
mengetahui metode istimbath para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya
hukum ekonomi keuangan, 2. Mengetahui kaedah-kaedah ushul fiqh dan qawaid fikih
dan cara menerapkannya 3. Mengetahui dalil-dalil hukum ekonomi Islam dan proses
ijtihad ulama dari dalil-dalil yang ada.4, Mengetahui sumber-sumber hukum
ekonomi Islam dan keterkaitannya dengan epistemologi
ekonomi Islam. 5. Mengetahui prinsip-prinsip umum syariah yang ditarik dari
Al-quran dan sunnah.
Hal itu sama dengan seorang sarjana syariah belajar ekonometrik. Tujuannya
bukanlah menjadi pakar ekonometrik, atau dosen ekonometrik, tetapi dapat
menerapkannya dalam metode penelitian ekonomi, mengukur berbagai macam resiko,
dan sebagainya. Dengan berbekal ilmu ushul fiqh, seorang mahasiswa pascasarjana
sudah dapat menjadi konsultan ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah, menjadi
praktsi ekonomi syariah yang memahami metode menetapkan hukum ekonomi Islam,
juga menjadi officer atau ALCO di bank-bank syarah.
Ketiga, keharusan belajar ilmu ekonomi keuangan dan ushul fiqh secara
ekstra. Ulama yang ahli syariah, jika diminta menjadi Dewan Pengawas Syariah,
misalnya, seharusnya memiliki ghirah yang kuat untuk mendalami dan mempelajari
ilmu ekonomi dan perbankan serta keuangan, sebab tanpa bekal ilmu ekonomi dan
perbankan, maka rumusan fatwa bisa tidak tepat dan kaku. Bahkan DPS wajib
belajar akuntansi secara sederhana, agar bisa membaca laporan keuangan lembaga
keuangan syariah. Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah atau anggota Dewan
Syariah Nasional yang bukan berasal dari latar pendidikan ilmu syariah, tidak
segan-segan belajar ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah lainnya kepada ahli
ushul fiqh yang memahami ekonomi keuangan, juga belajar ilmu maqashid, falsafah
tasyri dan tarikh tasyri, juga ilmu bahasa Arab, tafsir ayat-ayat ekonomi,
hadits-hadits ekonomi. Upaya integrasi ilmu ini menjadi keniscayaan, agar di
masa depan dikhotomi ahli ilmu syariah dan ahli ekonomi
umum dapat dihilangkan secara bertahap. Pada gilirannya nanti, sejalan dengan
berkembangnya program doktor (S3) ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi
dunia, figur integratif yang menguasai dua bidang keilmuan sekaligus dapat
diwujudkan.
Para ulama ekonomi ekonomi syariah (Dosen Perguruan Tinggi, DPS dan DSN)
yang belum mendalami ilmu ushul fiqh harus membaca sejumlah kitab-kitab ushul
fiqh yang terkenal, agar bisa memahami dasar-dasar ilmu ushul fiqh dan
maqashid. Sarjana ekonomi umum memang sulit menjadi ahli ushul fiqh. Namun
pemahaman pokok-pokoknya tidaklah terlalu sulit asalkan mau dan serius belajar,
khususnya di perguruan Tinggi.
Menurut Ibnu Taymiyah, untuk menjadi ahli di bidang tertentu, seperti ushul
fiqh, paling tidak menguasai (mempelajari) seratus buku ushul fiqh. Upaya untuk
menjadi ahli ilmu ushul fiqh secara mendalam hanyalah melalui proses pendidikan
panjang dan intensif, seperti melalui pendidikan pesantren salafi, selanjutnya
dikembangkan di Perguruan Tinggi S1, S2 dan S3. Di pesantren salafi (kitab
kuning) buku-buku ushul fiqh yang dibaca sangat terbatas, karena tidak ada
tradisi membuat makalah dan presentasi dengan membaca puluhan buku ushul fiqh,
tetapi di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang mendalami ushul fiqh dapat
membaca puluhan, belasan, bahkan seratusan buku-buku ushul fiqh dan ilmu-ilmu
syariah yang terkait. Hal itu dikarenakan mahasiwa diwajibkan membuat makalah
atau membuat karya ilmiah skripsi atau tesis yang harus dipertanggung jawabkan
secara ilmiah. Fakultas Syariah IAIN/UIN/STAIN, merupakan lembaga kajian
ilmu-ilmu syariah, yang secara intensif mengkaji ilmu
ushul fiqh, qawaid fiqh dan ilmu syariah yang terkait. Sudah Menjadi tradisi
dan lumrah dalam pembuatan skripsi tentang ushul fiqh, mahasiswa membaca
seratusan kitab ushul fiqh dan disiplin ilmu syariah yang terkait.
Mahasiswa unggulan dan terbaik dari perguruan tinggi Islam tersebut dapat
menjadi calon ilmuwan ushul fiqh jika dia mengembangkan lagi di program
pascasarjana S2 dan S3 ekononi syariah atau program studi syariah saja. Ketika
memasuki jenjang S3, seorang sarjana syariah seharusnya bisa menjadi mujtahid,
asalkan memenuhi sejumlah syarat yang dikemukakan di atas. Namun harus dicatat
masih banyak sarjana syariah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ulama
ekonomi syariah. Indikatornya mudah sekali diukur antara lain, kemampuan bahasa
Arab, kemampuan berijtihad dengan imu ushul fiqh dan qawaid fiqh, kemampuan
penguasaan ayat-ayat al-quran dan tafsirnya (khususnya tentang ekonomi), juga
kemampuan ilmu hadits-hadits. Jika keempat indikator ini saja tidak beres,
maka kedudukan sebagai calon ulama ekonomi syariah menjadi gugur.
Namun harus dicatat, jika 4 indikator tersebut sudah dipenuhi, seseorang
belum tentu bisa mejadi ulama ekonomi syariah, karena dia disyaratkan harus
menguasai ilmu ekonomi syariah, dan teknik perbankan dan keuangan. Syarat untuk
menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu
ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan,
public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini
hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Buku-buku yang terkait kuat dengan ushul fiqh juga harus dikuasai oleh ulama
ekonomi syariah, seperti kitab-kitab tarikh tasyri, fiqh muamalah klasik dan
kontemporer, perbandingan mazhab, qawaid fiqh, falsafah asyri atau falsafah
hukum Islam. Sulit menyebutkan nama-nama kitab yang direkomenfasikan untuk
dikuasai para ulama ekonomi syariah, karena ruangan yang terbatas. Sekedar
contoh, untuk menguasai ilmu tarikh tasyri, ulama ekonomi syariah minimal
membaca buku Tarikh Tasyri Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri Muhammad Ali
Al-Sayis, Tarikh Mazahib al-Islamiyah Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Tasyrik
Khudhriy Beyk dan sebagainya. DI IAIN belasan buku tarikh tasyrik menjadi buku
wajib untuk mata kuliah bersangkutan.
(Penulis adalah Dosen Ushul fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits
ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program
Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana
Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan
UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.