http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=332590&kat_id=16
   
  Senin, 05 Mei 2008

Sukuk, Inggris, dan Tantangan Bagi Bangsa 

Oleh : 


  KH Didin Hafidhuddin
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS
   
  Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia
   
   
  Alhamdulillah dengan rahmat Allah akhirnya UU Surat Berharga Syariah Negara 
telah resmi disahkan oleh paripurna DPR pada tanggal 9 April 2008 lalu. Ini 
adalah sesuatu yang sangat menggembirakan dan menjadi momentum yang sangat baik 
untuk mengembangkan industri keuangan syariah ke depan. 
   
  Diharapkan arus investasi akan semakin meningkat, pintu lapangan kerja 
semakin tersedia, dan angka kemiskinan dapat dikurangi. Rencana pemerintah 
menerbitkan obligasi syariah senilai Rp 15 triliun patut mendapat apresiasi 
yang luar biasa. Meski demikian, bangsa ini harus terus-menerus berbenah dan 
memperbaiki diri, mengingat tantangan dan persaingan merebut pasar sukuk akan 
semakin ketat. Salah satu negara yang memiliki perhatian yang sangat tinggi 
terhadap sukuk adalah Inggris yang notabene bukan negara Islam.
   
  Sikap Inggris 
Dalam pidato yang disampaikan di hadapan Parlemen Inggris pada 12 Maret 2008 
lalu, Menteri Keuangan Alistair Darling menegaskan bahwa Pemerintah Inggris 
memiliki komitmen yang sangat kuat untuk mengkaji penerbitan sukuk negara. 
Bukti komitmen tersebut adalah dengan memfasilitasinya melalui perencanaan 
penerbitan sukuk dalam APBN Inggris tahun 2008 ini. 
   
  Sejumlah langkah persiapan telah dilakukan sejak April 2007, termasuk 
meneliti implikasi dari penerbitan sukuk ini terhadap pasar keuangan London dan 
sistem hukum di negara tersebut. Bagi Inggris, langkah tersebut diambil sebagai 
upaya untuk menjadikan London sebagai pusat keuangan syariah terkemuka di 
dunia. 
   
  Bahkan, saat ini London merupakan pusat keuangan terkuat di Eropa (New 
Horizon edisi April-Juni 2007). Keseriusan Inggris juga dapat dilihat dari 
upaya Menkeu Alistair Darling yang telah mendirikan sejumlah lembaga khusus 
yang bertugas untuk memberikan input kebijakan yang terkait dengan pengembangan 
keuangan syariah, yaitu HM Treasury Islamic Experts Group dan HM Revenue and 
Customs (HMRC) Islamic Finance Group.
   
  Selanjutnya, sejak 21 November 2007 hingga 12 Februari 2008, Kementerian 
Keuangan Inggris telah membuka konsultasi publik terkait dengan sukuk. Publik 
dipersilakan memberikan pendapat dan masukan melalui dokumen yang dapat diakses 
secara online oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali. 
   
  Pada waktu yang bersamaan, otoritas keuangan Inggris, yaitu FSA (Financial 
Services Authority) memublikasikan laporan tentang peran yang telah 
dimainkannya dalam upaya mengembangkan industri keuangan syariah di negeri Ratu 
Elizabeth tersebut. Yang menarik, laporan tersebut memberikan sejumlah 
rekomendasi regulasi yang perlu diadopsi oleh Inggris untuk meningkatkan 
ekspansi bisnis keuangan syariahnya. 
   
  FSA juga mengingatkan urgensi menyiapkan SDM yang memiliki kualifikasi khusus 
untuk mengisi pos Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengingat strategisnya peran DPS 
dalam mengawal kesesuaian bisnis dengan syariat Islam. Jika tidak disiapkan 
secara serius, hal tersebut berpotensi melemahkan upaya-upaya yang telah 
dilakukan pemerintah Inggris. 
  Sungguh ajaib, sebuah negara non-Muslim tetapi memiliki niat kuat untuk 
mencetak pakar yang diharapkan menguasai ilmu syariah sekaligus ilmu ekonomi. 
Selanjutnya, Inggris juga berniat menyelenggarakan London Sukuk Summit pada 
Juni 2008 dengan agenda utamanya antara lain pembahasan tentang rencana 
Pemerintah Inggris untuk menerbitkan sukuk di pasar retail dan beberapa isu 
syariah, seperti masalah underlying asset dalam transaksi sukuk serta 
implementasi bagi hasil dalam sukuk musyarakah. 
   
  Dari sisi pelaku pasar, sejumlah perusahaan besar yang termasuk ke dalam 
kategori blue chip di bursa London mengisyaratkan kesiapan mereka untuk segera 
menerbitkan sukuk korporasi pada akhir 2008 ini atau awal tahun 2009. Mereka 
telah mempersiapkan sejumlah langkah sambil menunggu rencana pemerintah 
melakukan sejumlah perubahan kebijakan dan peraturan terkait dengan masalah 
perpajakan dan agraria (pertanahan).
   
  Hal lain yang menarik adalah demam sukuk ini juga melanda panitia Olimpiade 
London 2012. Mereka juga berencana menggali sumber dana penyelenggaraan yang 
mencapai angka 10 miliar poundsterling (sekitar Rp 180 triliun) melalui sukuk. 
Angka ini senilai dengan 22,14 persen dari total APBN Indonesia.
   
  Respons oposisi
Meski demikian, upaya Pemerintah Inggris menerbitkan sukuk ini sempat 
mendapatkan penentangan, terutama dari partai oposisi. Salah satu tokohnya 
adalah Edward Leigh, anggota parlemen senior dari Partai Konservatif, yang 
menyatakan bahwa rencana tersebut berpotensi mengubah sistem hukum Inggris yang 
sekuler ke sistem yang mengadopsi agama tertentu. 
   
  Kalangan lain juga sempat mengingatkan bahwa kondisi tersebut mengancam 
nilai-nilai sekuler Inggris yang selama ini telah diterapkan. Namun, pemerintah 
yang dimotori oleh Partai Buruh sepertinya tidak peduli. Mereka berpendapat 
bahwa manfaat yang akan didapat Inggris jauh lebih besar bila dibandingkan 
dengan madharatnya. Apalagi, hingga saat ini mereka masih merasakan dampak dari 
krisis kredit perumahan yang terjadi di AS sehingga mencari alternatif 
instrumen keuangan menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan.
   
  Isu lain yang diangkat pihak oposisi adalah terkait dengan manfaat yang 
didapat oleh rakyat dan penguasaan asing atas aset-aset Inggris, seperti tanah 
dan bangunan. Pemerintah pun telah memberikan respons dengan menyatakan hal 
tersebut tidak perlu dikhawatirkan. 
  Manfaat yang akan didapat sangat banyak, seperti tambahan pendapatan pajak 
negara yang dihasilkan dari transaksi syariah di bursa. Apalagi, sejumlah 
investor Timteng yang kelebihan likuiditas juga telah menyatakan minatnya untuk 
berinvestasi di pasar sukuk Inggris. Ini tentu saja akan memberikan keuntungan 
ekonomis yang luar biasa bagi rakyat Inggris.
   
  Kemudian, tentang penguasaan asing atas aset-aset Inggris, pemerintah 
menyatakan penguasaan itu terjadi hanya atas hak untuk memanfaatkan aset dan 
bukan memiliki aset karena konsep yang akan dijalankan adalah lebih 
menitikberatkan pada sukuk ijarah. Jika yang digunakan adalah sukuk musyarakah, 
pemerintah bisa menerapkan pola musyarakah mutanaqisah, dengan aset yang telah 
dikuasai pihak lain dapat dibeli kembali secara bertahap sesuai dengan 
kesepakatan. 
   
  Lembaga The UK's National Savings and Investments (NS&I) pun diperkirakan 
akan menyelesaikan laporan studi kelayakan sukuk pada musim semi mendatang. 
Laporan tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pengambilan kebijakan 
Pemerintah Inggris ke depan.
   
  Tantangan bagi bangsa
Kondisi yang terjadi di Inggris yang berambisi menguasai pasar sukuk bagi 
kepentingan ekonominya menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang bersifat 
universal dan bermanfaat bagi seluruh manusia tanpa kecuali. QS Ar Rum: 30 
telah mengingatkan kita bahwa Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah 
manusia, siapa pun orangnya dan apa pun agamanya. 
   
  Bahkan, jika ajaran Islam dilaksanakan dengan baik, maka manfaatnya akan 
dirasakan oleh seluruh manusia dan alam semesta (QS al-Anbiya: 107). Harus 
disadari bahwa ekonomi syariah tidak bersifat diskriminatif karena ia bagian 
dari ajaran Islam yang telah Allah turunkan untuk seluruh manusia dan bukan 
diturunkan untuk etnis atau ras tertentu saja (QS Saba : 28). 
   
  Insya Allah tidak akan ada pihak yang dizalimi karena sesungguhnya ekonomi 
syariah itu dibangun di atas prinsip keadilan (QS al-Hadid: 25) dan prinsip 
antieksploitasi (QS Al Baqarah: 279). Bagi Indonesia, sikap Inggris ini harus 
dipandang sebagai sesuatu yang positif dalam menumbuhkan kompetisi yang sehat. 
   
  Kita tidak perlu khawatir, apalagi Indonesia kaya dengan sumber daya. Penulis 
memperkirakan peta pangsa pasar sukuk yang selama ini didominasi Malaysia akan 
berubah dalam waktu kurang dari 10 tahun. Bisa jadi, Indonesia yang nantinya 
akan menjadi leader penerbitan sukuk dunia. Yang terpenting adalah komitmen dan 
keberpihakan kita untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima 
perekonomian nasional. 
   
  Ikhtisar:
- Inggris sangat memahami manfaat yang besar akan lahir dengan mempraktikkan 
bisnis syariah. 
- Potensi dana dari Timur Tengah sangat besar.


Irfan Syauqi Beik
   
  Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
  (www.ipb.ac.id)
   
  PhD candidate in Islamic Economics,
  Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
  International Islamic University Malaysia
  (www.enm.iiu.edu.my)
  Mob. No. +6016 9784826 

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke