Assalamualaikum
mo tanya tentang kasus
Kasus
Bapak Toni seorang nasabah di Bank Syariah ingin membeli mobil Toyota Avanza
seharga Rp 110.000.000, -. Beliau ingin mendapatkan pembiayaan oleh Bank
Syariah tersebut, di mana Bank Syariah menentukan marginnya sebesar Rp
20.000.000,- . Bapak Toni sepakat untuk melunasi pembiayaan tersebut dengan
jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun. Bapak Toni menyerahkan uang muka kepada
Bank Syariah sebesar Rp 30.000.000,- .
Mungkin kami minta pencerahannya untuk membuat jurnal :
a. Saat penyerahan uang muka
b. Persediaan aktiva murabahah
c. Saat penjualan
d. Penihilan uang muka sebagai pengurang piutang murabahah
e. Saat angsuran pelunasan
Berikut kami lampirkan hasil atau jawaban kami, tolong dikoreksi ya milistis.
Terima Kasih, Jazakumullah
Wassalamualaikum
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.