Assalamualaikum
mo tanya tentang kasus

Kasus
Bapak Toni seorang nasabah di Bank Syariah ingin membeli mobil Toyota Avanza 
seharga Rp 110.000.000, -. Beliau ingin mendapatkan pembiayaan oleh Bank 
Syariah tersebut, di mana Bank Syariah menentukan marginnya sebesar Rp 
20.000.000,- . Bapak Toni sepakat untuk melunasi pembiayaan tersebut dengan 
jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun. Bapak Toni menyerahkan uang muka kepada 
Bank Syariah sebesar Rp 30.000.000,- .
 
Mungkin kami minta pencerahannya untuk membuat jurnal :
a. Saat penyerahan uang muka
b. Persediaan aktiva murabahah
c. Saat penjualan
d. Penihilan uang muka sebagai pengurang piutang murabahah
e. Saat angsuran pelunasan
 
Berikut kami lampirkan hasil atau jawaban kami, tolong dikoreksi ya milistis.
Terima Kasih, Jazakumullah
 
Wassalamualaikum
       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke