Assalamualaikum wr.wb,

Kalau bisa, ada gak yg bisa sharing pdf nya?

Jazakallah,

Muhammad Arham

--- On Tue, 6/24/08, Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Fw: [keadilan4all] Selamat Datang UU 
Perbankan Syariah - Rama Pratama
To: [email protected]
Date: Tuesday, June 24, 2008, 5:55 AM










    
            RUUnya di sharing dong mbak.

--- On Mon, 6/23/08, rika isvandiary <lillah_fillah@ yahoo.com> wrote:

From: rika isvandiary <lillah_fillah@ yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Fw: [keadilan4all] Selamat Datang UU 
Perbankan Syariah - Rama Pratama
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Monday, June 23, 2008, 10:30 PM








Alhamdulillah, akhirnya setelah disahkannya UU SBSN, UU Perbankan Syariah pun 
telah disahkan. Mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua untuk perjuangan 
RUU Pengelolaan Zakat yang baru. RUU ini rencananya akan dibahas di komisi VIII 
DPR.  Masukan mengenai perbaikan pengelolaan zakat di Indonesia dapat 
disampaikan melalui forum ini. Terimakasih

--- On Sun, 6/22/08, agus lks <agus_lksalus@ yahoo.co. id> wrote:

From: agus lks <agus_lksalus@ yahoo.co. id>
Subject: Bls: [ekonomi-syariah] Fw: [keadilan4all] Selamat Datang UU Perbankan 
Syariah - Rama Pratama
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Sunday, June 22, 2008, 3:49 PM








alhamdulillah akhirnya datang juga.

kalo uu tentang LKMS/BMT gimana ya? dah dibahas belum di DPR?


--- Pada Jum, 20/6/08, ANTO <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: ANTO <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: [ekonomi-syariah] Fw: [keadilan4all] Selamat Datang UU Perbankan Syariah 
- Rama Pratama
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Cc: pstti_pps_ui@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 20 Juni, 2008, 4:17 PM





 
----- Original Message ----- 
From: xioma 
To: keadilan4all@ yahoogroups. com 
Sent: Friday, June 20, 2008 3:43 PM
Subject: [keadilan4all] Selamat Datang UU Perbankan Syariah - Rama Pratama



*Rama Pratama*
* Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI FPKS*

Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama
pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi
Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti, kini perbankan syariah
memiliki payung hukum yang selama ini didamba.

Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di
Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu
panjangnya, kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu
memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini,
perbankan syariah tetap eksis.

Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang
berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran berharga untuk
menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi
perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian
 nasional. Dalam kondisi
perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah
benar-benar dituntut kontribusinya secara nyata. Apalagi jumlah penduduk
miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono masih tinggi,
yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia.

Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah?
Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan
syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor
sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar
jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut
mengentaskan penduduk miskinn.

Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak,
dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (*qardh*)
tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar (2006) menjadi
 Rp 40,1 miliar
(2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan
sumbangan *qardh*. *Qardh* dalam istilah sekarang disebut dengan *corporate
social responsibility* (CSR).

Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu
peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan
kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui
program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah
diharapkan makin memperkuat pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa
setara dengan bank konvensional.

Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa
mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah
memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki
payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini,
setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan
 itu tidak ada lagi sehingga
bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.

'Kekuatan sementara' yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007,
sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS),
26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor
bank syariah mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan
ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah.
Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp 36,5
triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional.

Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta
rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya
sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala
keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan belum memiliki
 payung hukum
tadi.

Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak
investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk
membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka mundur untuk
sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor
yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya,
menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan
dengan penghapusan kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk
ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya.

Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat
Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali
merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab
tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari
negara-negara Teluk yang
 berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi 'transit' ke Malaysia atau bahkan
Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke
Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan
syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani
dalam memajukan perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya
negaranya sebagai *hub* keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan
Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya
mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara lain.

*Ikhtisar*
* Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu
peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah da lam mengentaskan
kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja.
* Hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat pijakan hukum
perbankan
 syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Sumber: Kolom opini
Republika<http://republika. co.id/kolom_ detail.asp? id=337966& kat_id=16>

* * * *
Koleksi/kliping pemberitaan dan opini tentang PKS, dalam bahasa Inggris,
baik dari situs dalam maupun luar negeri.
SIla kunjungi: Prosperous Justice Party (PKS) News in
English<http://pksnews. blogsome. com/>
http://pksnews. blogsome. com/

[Non-text portions of this message have been removed]




Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. 






      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke