Bismillah Begini Mas, masalah menghitung dengan sistem anuitas atau flat memang sempat menjadi perdebatan. Sebenarnya semua sah-sah saja, baik menggunakan anuitas atau flat. Artinya dalam Perbankan Syariah diperbolahkan. Namun umumnya sekarang banyak Bank Syariah yang menggunakan sistem flat dalam pembayaran. Bank-bank konvensional juga sudah mulai menerapkan sistem flat.
Dalam anuitas memang yang diuntungkan adalah pihak Bank dalam resiko. Karena ada kekhawatiran dari pihak bank, jika nantinya diakhir nasabah bermasalah. Maka diawal nasabah harus membayar lebih besar. Dan sebaliknya jika menggunakan sistem flat yang diuntungkan adalah pihak nasabah, namun jika debitur bermasalah maka yang dirugikan adalah pihak bank. Sejatinya semua masalah ini hanya masalah komunikasi. Yang penting AO mengkomunikasikan saja ke pihak nasabah. Nasabah rela atau tidak. Karena dalam bermuamalah harus atas dasar suka sama suka (Qs. An-Nisa: 29),bukan sepihak. Dan masalah margin anda jangan takut mas, karena ke depan Bank Syariah pasti sangat kompetitif dengan Bank Konvensional. Karena untuk saat ini memang pasar masih sangat rasional, bukan pasar emosional.Wallahua'lam Salam, Edo Segara/Account Officer disalah satu Bank Syariah di Yogyakarta --- In [email protected], "shoi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Aww. > Sejak saya mengenal ilmu ekonomi islam saya begitu tertarik, bahkan > tugas akhir saya saya persembahkan penelitaianya untuk mengangkat bank > syariah di Indonesia. Bukan menyesal, tapi ada beberapa pertanyaan. > Bukankah yang prinsip dijunjung dalam bank syariah salah satunya > adalah Trust (kepercayaan) berarti ada kejujuran didalamnya tidak ada > yang ditutupi. > > Ini terjadi ketika kakak saya mau membeli rumah di sunter, pertama > kakak saya mau mengambil di BCA, karena dia mempunyai rekening di > sana, dan bunganya rendah fix 9% selama 3 tahun, rencana setelah 2 > tahun kakak saya mau melunasi walaupun ambilnya 15 tahun. > > Akhirnya saya menunda keperluan saya di jateng dan tinggal di jakarta > lebih lama, agar kakak saya terbuka hatinya untuk mengambil pembiayaan > di syariah, seiring dengan diskusi akhirnya alhamdulilallah kakak mau > ambil di salah satu bank syariah di Jakarta dengan hasil kesimpulan > diskusi dia tidak mau memberikan rumah dari sesuatu yang haram untuk > naknya, walaupun ketika dia ambil pembiayaan di BCA dia akan lebih > untung, dan itu butuh waktu 2- 3 minggu keputusan itu dibuat. otomatis > saya menunda lagi, seluruh bank syariah di jakarta saya telepon, > begitu pula dengan teman teman yang kerja di sana. > > 1. Flat dan Fix > Tetapi hampir semuanya tidak memberikan informasi sejujurnya, ada yang > bilang margin flat 9,25 % nah ketika kita hitung marginnya berarti > sekitar 16%. saya tertarik menghitung karena bank ini dengan pinjaman > sama, dan margin lebih kecil mengapa justru cicilannya lebih besar, > setelah brosing di internet ternyata ya itu tadi flat tidak lantas > fix. Dan Cs nya ataupun AO nya tidak mengonfimasikan, nah kalau kita > ndak tahu itung itungan di perbankan berarti kan kita bisa tertipu. > Ada lagi dengan sistem sewa, dan sewanya disesuaikan dengan > perkembangan jaman (atau maksudnya BI Rate?), kalau Bi rate turun > apakah sewanya juga turun? Wallahua`lam > > 2. Proporsi pokok dan margin > Hal ini yang lebih mengagetkan, akhirnya kakak saya cocok dengan salah > satu bank,dengan margin 11,75% fix 15 tahun dan akhirnya terjadilah > komunikasi krena pengalaman dengan point satu semua kita tanyakan , > termasuk kalau mau pelunasan , masalah finalti dan sebagainya. Dan > akhirnya datanglah hari H untuk tanda tangan, tapi tahu tidak. > Ternyata disitu ketika kakak saya bertanya proporsi antara pokok dan > margin, kakak saya kaget luar bisa. Dengan cicilan 5.000.000, pada > tahun pertama pokoknya hanya 800.000, kakak saya sebenarnya marah, > tapi karena berpegangan pada hasil diskusi kami bahwa bunga bank haram > (riba) akhirnya mau tidak mau kakak ambil juga pembiayaan itu.Dan hari > itu adalah deadline kakak harus membayar ke pemilik rumah. Ternyata > ketika ditanya, sang AO menjawab pokoknya diitung secara Annuitas dan > marginya ditetapkan diawal. Dan ini diperbolehkan oleh Bi biar bank > syariah bisa mendapat banyak laba. > > Yang jadi pertanyaan saya adalah kok bisa bukan kah annuity itu pakai > sistem present value( kalau salah to;long diralat) yang jelas jelas > ditentang oleh sistem ekonomi islam, Saya tidak mempermasalahkan biaya > pembiayaan yang justru lebih besar dari bank syariah dibanding > konvensional. Tapi adalah hal prinsip apakah boleh untuk memberikan > margin atau pengembalian yang besar pula pada pihak ke tiga (pemilik > rekening di bank syariah)maka bank syariah diperbolehkan mengakali > sistem ekonomi islam. Jangan jangan nanti bisa muncul produk produk > lain di industri lain yang mengatasnamakan syariah, > > Saya juga belum baca UU perbankan syariah. Tapi jelas saya syok berat, > Alhamdulillah kakak masih berpegang riba haram, walaupun di kecewa > berat karena informasi itu tidak diterima di awal tapi di akhir ketika > dia mau tidak mau harus tanda tangan sepakat karena hari itu juga > pemilik rumah minta dibayar. > > Saya pun sekarang masih percaya dan insya allah sampai akhir zaman > saya selalu percaya bahwa aturan ataupun sibghoh Allah lah yang > terbaik. Ini semoga menjadi masukan bagi sitem perbankan syariah > kita. sehingga bisa makin maju lagi > > Tolong tanggapanya. Afwan jidane, Jazakumullah atas perhatiannya. > Wassalamu`alaikum wr wb >
