assalamu'alaikum
Bagaimana kabarnya hari ini para anggota milis MES , semoga Allah SWT
selalu memberikan rahmatnya kepada kita semua,

Memang sungguh menarik ulasan yang ditulis Pak Merza, mengenai pangsa
bank syariah th 2008 ini masih di bawah 2% dari total asset perbankan
nasional dan kendala utamanya adalah kurang mengertinya para anggota
masyarakat tentang konsep bank syariah dan saya mendukung pernyataan
Pak Merza tsb, karena itu hal yang saya rasakan sendiri ketika saya
baru mulai aktif di dunia maya (dari membuat blog s/d aktif di
milis-milis termasuk MES) dari bl febuari 2008, banyak sekali
pertanyaan2 yang diajukan via email/blog kepada saya mengenai konsep
perbankan syariah dari hal yang sederhana sampai dengan yang sulit
yang saya harus jawab.
Dan juga saya mendukung pernyataan Pak Merza bahwa untuk memberikan
pehaman konsep perbankan syariah harus mendapat dukungan dari
stakeholder yang terlibat dalam perbankan syariah, mulai dari
regulator, pelaku pasar, serta lembaga-lembaga pendukung seperti
lembaga pendidikan, lembaga-lembaga pemerintahan, majelis ulama, dan
lembaga swata lainnya. 

Tetapi yang saya soroti di sini adalah peran para praktisi perbankan
syariah semestinya tidak hanya bisanya memasarkan atau menjual produk
bank syariah akan tetapi juga menjelaskan konsep bank syariah kepada
siapapun khususnya kepada orang-orang terdekat karena berdasarkan
pengalaman saya,termasuk ketika terjun menjelaskan ke majlis2 ta'lim
menjelaskan konsep bank syariah, tantangan perbankan syariah ke depan
itu masih panjang dan berat karena yang dihadapi tidak hanya
masyarakat yang belum mengerti konsep perbankan syariah tetapi juga
sebagian para ahli agama (ulama) yang belum mengerti konsep bank
syariah dengan mengatakan bahwa konsep bank syariah adalah sama saja
dengan konsep bank konvensional. Kalau ulamanya saja belum mengerti
konsep bank syariah bagaiaman dengan anggota masyarakatnya?

Dalam training marketing bank syariah yang pernah saya ikuti ada
istilah bahwa marketing yang sesungguhnya adalah bukan dengan memasang
iklan di media massa,TV tetapi adalah mengerahkan seluruh kemampuan
kru yang bekerja di bank syariah untuk terus menerus menjelaskan
konsep bank syariah kepada masyarakat tanpa kenal henti dan lelah.

Terimakasih

Alihozi
--- In [email protected], muhammad asyrof
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menarik!!! Mungkin ini pula salah satu jawaban dari pertanyaan
saudara Muhammad Arham, seingat saya udah dua kali saudara Arham
mengajak diskusi tentang 'marketing' perbankan syariah.
> Kali ini saya agak terusik untuk ngasih uneg2.
> Saya coba urun rembug dari kaca mata saya sebagai praktisi marketing.
> Menyambung tulisan saudara Merza Gamal dapat saya simpulkan bahwa
pada tataran awareness maka bank Syariah sudah cukup dikenal/tertanam
dibenak masyarakat, akan tetapi untuk membuat orang mau bertransaksi
itu butuh tindakan selanjutnya atau di dunia marketing sering
disingkat AIDA yakni awareness - Interest - Desire & Action. Maka
perlu tindakan lebih untuk membuat masyarakat tertarik dengan bank
syariah kemudian mau bertransaksi dengan bank syariah.
> 
> Menurut saya lagi nih... iklan media atau istilah marketingnya
adalah kegiatan ATL (Above The Line) hanyalah sampai pada membuat
masyarakat aware, maka untuk membuat masyarakat tertarik bahkan
bertransaksi maka perlu kegiatan BTL (Bottom The Line)
> Banyak kegiatan BTL yang bisa dilakukan, dalam hal ini saya lebih
suka menyebutnya proses selling (atau istilahnya pak Merza adalah
advokasi) dan maaf kalo saya salah bahwa kegiatan selling inilah yang
menurut saya kok temen2 perbankan syariah pada kurang agresif, padahal
marketing & selling ini adalah ujung tombak perusahaan.
> Satu contoh sederhana adalah dengan mendatangi majelis2 taklim yang
sangat banyak sekali jumlahnya, minta waktu sedikit untuk presentasi.
Akan bagus lagi bila kerja sama dengan ulama, ormas atau misal MES
untuk memberi edukasi tentang ekonomi/perbankan syariah sehingga
audience tidak terkesan sedang 'di-bombardir'. Nah kemudian di
hari/minggu berikutnya tinggal tim sales yang follow up. Dijamin deh
pasti closing.
> Saya sepakat dengan riset saudara Merza, bahwa sangat banyak orang
yang udah tahu bank syariah bahkan udah tertarik tapi belum paham
benar konsep bank syariah makanya masih belum mau 'action'. 
> So, Ayo temen2 mujahid ekonomi syariah, masih sangat luas medan
jihad di bumi kita.
> Semoga bermanfaat & maaf bila ada salah. Thanks
> 
> Regards,
> Asyrof (marketer ZISWAF sebuah LAZNAS)
> learn more, more & more....
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]>
> To: Ekonomi Syariah <[email protected]>
> Cc: Penulis Lepas <[EMAIL PROTECTED]>; Buku Islam
<[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, July 10, 2008 11:50:46 AM
> Subject: [ekonomi-syariah] TANTANGAN ADVOKASI PERBANKAN SYARIAH
> 
> 
> 
> 
> Faktor utama yang dianggap sebagai opportunity akan berkembangnya
bank syariah di Indonesia adalah umat Muslim yang menjadi mayoritas
penduduk Indonesia . Namun, sejak diakomodasikannya perbankan syariah
melalui UU Perbankan No. 10 tahun 1998 hingga akhir Juni 2008 pangsa
perbankan syariah masih di bawah 2% dari total asset perbankan
nasional. Meskipun hal tersebut merupakan sebuah prestasi besar yang
dapat dicapai oleh perbankan syariah dalam kurun 9 tahun dapat
mendongkrak pangsa dari hanya 0,11 di akhir tahun 1999 menjadi hampir
2% di pertengahan 2008.
>  
> Bank Indonesia melalui program akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah, menargetkan pada akhir 2008 pangsa perbankan syariah akan
mencapai 5,25%. Untuk mendukung program tersebut, UU SBSN (Surat
Berharga Syariah Nasional) atau yang dikenal dengan SUKUK telah lahir
pada tanggal 7 Mei 2008 yang lalu dan telah diundangkan menjadi UU No.
19/2008. Demikian pula, UU Perbankan Syariah telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 17 Juni 2008 yang lalu, dan saat ini sedang dalam proses
perundangan di Departemen Hukum dan HAM. Di samping itu diharapkan
pula berbagai regulasi yang akan mendukung keberadaan perbankan
syariah akan segera digulirkan.
>  
> Namun demikian, menjadi sebuah pertanyaan apakah semua itu dapat
menjadikan umat Muslim yang notabene  mayoritas di Indonesia serta
merta tetap akan menjadi  sebagai faktor opportunity  utama dalam
pengembangan bank syariah ke depan. Sebagaimana yang telah diketahui
bersama, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa pada akhir tahun 2003,
bahwa bunga bank haram. Namun hal tersebut tidak membuat sebagian
besar masyarakat Muslim Indonesia bergeming menjadi nasabah bank Syariah.
>  
> Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap lebih 1.000
masyarakat yang belum menjadi nasabah bank syariah dan tersebar di
wilayah Jabodetabek dan 8 provinsi di Indonesia (tersebar dari
Sumatera Utara hingga Sulawesi Selatan),  ternyata 88% dari mereka
telah mengetahui keberadaan bank syariah di daerahnya masing-masing.
Mereka belum menggunakan dan memanfaatkan transaksi perbankan di bank
syariah dengan alasan utama adalah belum memahami konsep perbankan
syariah sebanyak 71%. Sedangkan yang menyatakan tidak berminat
terhadap label syariah hanya 5,5% saja, dan yang menyatakan bahwa bank
syariah khusus diperuntukan bagi umat Muslim hanya 2,4%. Sementara itu
yang under estimate terhadap bank syariah dengan menyatakan bahwa
produk/jasa bank syariah tidak sebanding dengan bank konvensional
hanya 4,5%.  
>  
> Sesuai dengan penelitian tersebut dapat kita ketahui bersama, bahwa
masih banyaknya masyarakat yang belum berpaling ke perbankan syariah
lebih disebabkan faktor tidak pahamnya mereka terhadap konsep
perbankan syariah. Dengan demikian aspek advokasi sangat dibutuhkan
bagi pengembangan perbankan syariah agar masyarakat yang sebenarnya
sudah mengetahui keberadaan bank syariah dapat memahami konsep yang
digunakan oleh bank syariah dalam setiap produk/jasa dan setiap
aktivitas bisnis perbankan.
>  
> Pandangan bahwa masyarakat belum paham terhadap konsep perbankan
syariah tersebut bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang belum
menjadi nasabah sebuah bank syariah. Dalam penelitian lain yang
penulis lakukan dengan rentang waktu yang sama dengan penelitian di
atas, terhadap lebih dari 2.000 nasabah sebuah bank syariah yang
tersebar di berbagai outlet dalam wilayah Jabodetabek dan 8 provinsi,
kondisi tersebut ternyata juga dirasakan oleh responden yang telah
menjadi nasabah bank syariah. Menurut 58% nasabah bank syariah yang
diteliti, alasan masyarakat belum memanfaatkan bank syariah karena
belum pahamnya mereka terhadap konsep perbankan syariah. Untuk itu
advokasi kepada masyarakat tentang konsep bank syariah merupakan
sebuah hal sangat relevan dalam akselerasi pengembangan bank syariah
ke depan.
>  
> Advokasi bukan hanya sekedar sosialisasi pengenalan bank syariah.
Sebagaimana yang terungkap dalam penelitian yang penulis lakukan,
mayoritas masyarakat sudah mengetahui keberadaan bank syariah, namun
mereka belum paham apa bedanya dengan bank konvensional. Dengan
demikian, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa kurangnya promosi
perbankan syariah di media masa mengakibatkan kurangnya pengetahuan
masayarakat tentang keberadaan bank Syariah rasanya menjadi kurang tepat.
>  
> Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga marketing
internasional di Indonesia pada tahun 2007, bahwa belanja iklan bank
syariah hanya 2% dari total belanja iklan perbankan nasional. Menurut
pendapat penulis jumlah tersebut sudah cukup besar mengingat pangsa
pasar perbankan syariah yang masih di bawah 2% dari perbankan
nasional. Belanja iklan tentu saja dikaitkan dengan asset dan omset
yang dimiliki oleh sebuah industri. Adalah sesuatu yang tidak masuk
akal jika belanja iklan jauh di atas kapasitas sebuah industri.
>  
> Iklan berfungsi untuk memberitahu atau menyadarkan seseorang atau
sebuah komunitas atas keberadaan suatu produk/jasa atau sebuah merk.
Saat ini, masyarakat dibombardir oleh ribuan pesan-pesan para
pengiklan, sehinga tidak semua pesan iklan yang dipasang dapat
menembus dan memuluskan jalan bagi sebuah produk/jasa ataupun dikenal
oleh seorang pelanggan. Biaya iklan di media masa yang sangat mahal,
apalagi jika dipasang pada jaringan TV nasional belum tentu akan
mendapat hasil yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh
karena itu untuk mensosialisasikan konsep perbankan syariah tidak
cukup hanya dengan memasang iklan-iklan di media masa. Hal yang
dibutuhkan adalah advokasi-advokasi yang diberikan secara bersama oleh
para stakeholder yang terlibat dalam perbankan syariah, mulai dari
regulator, pelaku pasar, serta lembaga-lembaga pendukung seperti
lembaga pendidikan, lembaga-lembaga pemerintahan, majelis ulama, dan
lembaga-lembaga swasta lainnya.
>  
> Melalui advokasi yang benar dan terencana serta berkesinambungan
diharapkan pemahaman masyarakat terhadap konsep bank syariah dapat
meningkat. Hal ini diharapkan pula akan berdampak terhadap akselerasi
perbankan syariah sebagai solusi masyarakat dalam bertransaksi
perbankan dengan nilai-nilai syariah.
>  
> Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
>  
> ============ ========= ========= ========= ========= ========
> Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank
Syariah 
> Silahkan klik http://asia. groups.yahoo. com/group/ ekonomi-islami/
surveys?id= 2366675 
> Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi
islami di Indonesia
>


Kirim email ke