assalamu'alaikum Bagaimana kabarnya hari ini para anggota milis MES , semoga Allah SWT selalu memberikan rahmatnya kepada kita semua,
Memang sungguh menarik ulasan yang ditulis Pak Merza, mengenai pangsa bank syariah th 2008 ini masih di bawah 2% dari total asset perbankan nasional dan kendala utamanya adalah kurang mengertinya para anggota masyarakat tentang konsep bank syariah dan saya mendukung pernyataan Pak Merza tsb, karena itu hal yang saya rasakan sendiri ketika saya baru mulai aktif di dunia maya (dari membuat blog s/d aktif di milis-milis termasuk MES) dari bl febuari 2008, banyak sekali pertanyaan2 yang diajukan via email/blog kepada saya mengenai konsep perbankan syariah dari hal yang sederhana sampai dengan yang sulit yang saya harus jawab. Dan juga saya mendukung pernyataan Pak Merza bahwa untuk memberikan pehaman konsep perbankan syariah harus mendapat dukungan dari stakeholder yang terlibat dalam perbankan syariah, mulai dari regulator, pelaku pasar, serta lembaga-lembaga pendukung seperti lembaga pendidikan, lembaga-lembaga pemerintahan, majelis ulama, dan lembaga swata lainnya. Tetapi yang saya soroti di sini adalah peran para praktisi perbankan syariah semestinya tidak hanya bisanya memasarkan atau menjual produk bank syariah akan tetapi juga menjelaskan konsep bank syariah kepada siapapun khususnya kepada orang-orang terdekat karena berdasarkan pengalaman saya,termasuk ketika terjun menjelaskan ke majlis2 ta'lim menjelaskan konsep bank syariah, tantangan perbankan syariah ke depan itu masih panjang dan berat karena yang dihadapi tidak hanya masyarakat yang belum mengerti konsep perbankan syariah tetapi juga sebagian para ahli agama (ulama) yang belum mengerti konsep bank syariah dengan mengatakan bahwa konsep bank syariah adalah sama saja dengan konsep bank konvensional. Kalau ulamanya saja belum mengerti konsep bank syariah bagaiaman dengan anggota masyarakatnya? Dalam training marketing bank syariah yang pernah saya ikuti ada istilah bahwa marketing yang sesungguhnya adalah bukan dengan memasang iklan di media massa,TV tetapi adalah mengerahkan seluruh kemampuan kru yang bekerja di bank syariah untuk terus menerus menjelaskan konsep bank syariah kepada masyarakat tanpa kenal henti dan lelah. Terimakasih Alihozi --- In [email protected], muhammad asyrof <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Menarik!!! Mungkin ini pula salah satu jawaban dari pertanyaan saudara Muhammad Arham, seingat saya udah dua kali saudara Arham mengajak diskusi tentang 'marketing' perbankan syariah. > Kali ini saya agak terusik untuk ngasih uneg2. > Saya coba urun rembug dari kaca mata saya sebagai praktisi marketing. > Menyambung tulisan saudara Merza Gamal dapat saya simpulkan bahwa pada tataran awareness maka bank Syariah sudah cukup dikenal/tertanam dibenak masyarakat, akan tetapi untuk membuat orang mau bertransaksi itu butuh tindakan selanjutnya atau di dunia marketing sering disingkat AIDA yakni awareness - Interest - Desire & Action. Maka perlu tindakan lebih untuk membuat masyarakat tertarik dengan bank syariah kemudian mau bertransaksi dengan bank syariah. > > Menurut saya lagi nih... iklan media atau istilah marketingnya adalah kegiatan ATL (Above The Line) hanyalah sampai pada membuat masyarakat aware, maka untuk membuat masyarakat tertarik bahkan bertransaksi maka perlu kegiatan BTL (Bottom The Line) > Banyak kegiatan BTL yang bisa dilakukan, dalam hal ini saya lebih suka menyebutnya proses selling (atau istilahnya pak Merza adalah advokasi) dan maaf kalo saya salah bahwa kegiatan selling inilah yang menurut saya kok temen2 perbankan syariah pada kurang agresif, padahal marketing & selling ini adalah ujung tombak perusahaan. > Satu contoh sederhana adalah dengan mendatangi majelis2 taklim yang sangat banyak sekali jumlahnya, minta waktu sedikit untuk presentasi. Akan bagus lagi bila kerja sama dengan ulama, ormas atau misal MES untuk memberi edukasi tentang ekonomi/perbankan syariah sehingga audience tidak terkesan sedang 'di-bombardir'. Nah kemudian di hari/minggu berikutnya tinggal tim sales yang follow up. Dijamin deh pasti closing. > Saya sepakat dengan riset saudara Merza, bahwa sangat banyak orang yang udah tahu bank syariah bahkan udah tertarik tapi belum paham benar konsep bank syariah makanya masih belum mau 'action'. > So, Ayo temen2 mujahid ekonomi syariah, masih sangat luas medan jihad di bumi kita. > Semoga bermanfaat & maaf bila ada salah. Thanks > > Regards, > Asyrof (marketer ZISWAF sebuah LAZNAS) > learn more, more & more.... > > > ----- Original Message ---- > From: Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> > To: Ekonomi Syariah <[email protected]> > Cc: Penulis Lepas <[EMAIL PROTECTED]>; Buku Islam <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, July 10, 2008 11:50:46 AM > Subject: [ekonomi-syariah] TANTANGAN ADVOKASI PERBANKAN SYARIAH > > > > > Faktor utama yang dianggap sebagai opportunity akan berkembangnya bank syariah di Indonesia adalah umat Muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia . Namun, sejak diakomodasikannya perbankan syariah melalui UU Perbankan No. 10 tahun 1998 hingga akhir Juni 2008 pangsa perbankan syariah masih di bawah 2% dari total asset perbankan nasional. Meskipun hal tersebut merupakan sebuah prestasi besar yang dapat dicapai oleh perbankan syariah dalam kurun 9 tahun dapat mendongkrak pangsa dari hanya 0,11 di akhir tahun 1999 menjadi hampir 2% di pertengahan 2008. > > Bank Indonesia melalui program akselerasi pertumbuhan perbankan syariah, menargetkan pada akhir 2008 pangsa perbankan syariah akan mencapai 5,25%. Untuk mendukung program tersebut, UU SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) atau yang dikenal dengan SUKUK telah lahir pada tanggal 7 Mei 2008 yang lalu dan telah diundangkan menjadi UU No. 19/2008. Demikian pula, UU Perbankan Syariah telah disahkan oleh DPR pada tanggal 17 Juni 2008 yang lalu, dan saat ini sedang dalam proses perundangan di Departemen Hukum dan HAM. Di samping itu diharapkan pula berbagai regulasi yang akan mendukung keberadaan perbankan syariah akan segera digulirkan. > > Namun demikian, menjadi sebuah pertanyaan apakah semua itu dapat menjadikan umat Muslim yang notabene mayoritas di Indonesia serta merta tetap akan menjadi sebagai faktor opportunity utama dalam pengembangan bank syariah ke depan. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa pada akhir tahun 2003, bahwa bunga bank haram. Namun hal tersebut tidak membuat sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia bergeming menjadi nasabah bank Syariah. > > Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap lebih 1.000 masyarakat yang belum menjadi nasabah bank syariah dan tersebar di wilayah Jabodetabek dan 8 provinsi di Indonesia (tersebar dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Selatan), ternyata 88% dari mereka telah mengetahui keberadaan bank syariah di daerahnya masing-masing. Mereka belum menggunakan dan memanfaatkan transaksi perbankan di bank syariah dengan alasan utama adalah belum memahami konsep perbankan syariah sebanyak 71%. Sedangkan yang menyatakan tidak berminat terhadap label syariah hanya 5,5% saja, dan yang menyatakan bahwa bank syariah khusus diperuntukan bagi umat Muslim hanya 2,4%. Sementara itu yang under estimate terhadap bank syariah dengan menyatakan bahwa produk/jasa bank syariah tidak sebanding dengan bank konvensional hanya 4,5%. > > Sesuai dengan penelitian tersebut dapat kita ketahui bersama, bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum berpaling ke perbankan syariah lebih disebabkan faktor tidak pahamnya mereka terhadap konsep perbankan syariah. Dengan demikian aspek advokasi sangat dibutuhkan bagi pengembangan perbankan syariah agar masyarakat yang sebenarnya sudah mengetahui keberadaan bank syariah dapat memahami konsep yang digunakan oleh bank syariah dalam setiap produk/jasa dan setiap aktivitas bisnis perbankan. > > Pandangan bahwa masyarakat belum paham terhadap konsep perbankan syariah tersebut bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang belum menjadi nasabah sebuah bank syariah. Dalam penelitian lain yang penulis lakukan dengan rentang waktu yang sama dengan penelitian di atas, terhadap lebih dari 2.000 nasabah sebuah bank syariah yang tersebar di berbagai outlet dalam wilayah Jabodetabek dan 8 provinsi, kondisi tersebut ternyata juga dirasakan oleh responden yang telah menjadi nasabah bank syariah. Menurut 58% nasabah bank syariah yang diteliti, alasan masyarakat belum memanfaatkan bank syariah karena belum pahamnya mereka terhadap konsep perbankan syariah. Untuk itu advokasi kepada masyarakat tentang konsep bank syariah merupakan sebuah hal sangat relevan dalam akselerasi pengembangan bank syariah ke depan. > > Advokasi bukan hanya sekedar sosialisasi pengenalan bank syariah. Sebagaimana yang terungkap dalam penelitian yang penulis lakukan, mayoritas masyarakat sudah mengetahui keberadaan bank syariah, namun mereka belum paham apa bedanya dengan bank konvensional. Dengan demikian, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa kurangnya promosi perbankan syariah di media masa mengakibatkan kurangnya pengetahuan masayarakat tentang keberadaan bank Syariah rasanya menjadi kurang tepat. > > Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga marketing internasional di Indonesia pada tahun 2007, bahwa belanja iklan bank syariah hanya 2% dari total belanja iklan perbankan nasional. Menurut pendapat penulis jumlah tersebut sudah cukup besar mengingat pangsa pasar perbankan syariah yang masih di bawah 2% dari perbankan nasional. Belanja iklan tentu saja dikaitkan dengan asset dan omset yang dimiliki oleh sebuah industri. Adalah sesuatu yang tidak masuk akal jika belanja iklan jauh di atas kapasitas sebuah industri. > > Iklan berfungsi untuk memberitahu atau menyadarkan seseorang atau sebuah komunitas atas keberadaan suatu produk/jasa atau sebuah merk. Saat ini, masyarakat dibombardir oleh ribuan pesan-pesan para pengiklan, sehinga tidak semua pesan iklan yang dipasang dapat menembus dan memuluskan jalan bagi sebuah produk/jasa ataupun dikenal oleh seorang pelanggan. Biaya iklan di media masa yang sangat mahal, apalagi jika dipasang pada jaringan TV nasional belum tentu akan mendapat hasil yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu untuk mensosialisasikan konsep perbankan syariah tidak cukup hanya dengan memasang iklan-iklan di media masa. Hal yang dibutuhkan adalah advokasi-advokasi yang diberikan secara bersama oleh para stakeholder yang terlibat dalam perbankan syariah, mulai dari regulator, pelaku pasar, serta lembaga-lembaga pendukung seperti lembaga pendidikan, lembaga-lembaga pemerintahan, majelis ulama, dan lembaga-lembaga swasta lainnya. > > Melalui advokasi yang benar dan terencana serta berkesinambungan diharapkan pemahaman masyarakat terhadap konsep bank syariah dapat meningkat. Hal ini diharapkan pula akan berdampak terhadap akselerasi perbankan syariah sebagai solusi masyarakat dalam bertransaksi perbankan dengan nilai-nilai syariah. > > Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) > > ============ ========= ========= ========= ========= ======== > Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah > Silahkan klik http://asia. groups.yahoo. com/group/ ekonomi-islami/ surveys?id= 2366675 > Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di Indonesia >
