semoga bermanfaat...:

http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/24/news_id/5578

kalau ada yg ingin paper sukuk sheikh taqi yg asli,, silahkan japri ke saya
wassalam
                 
        
Republika Online
        
        
        
        

                        22 Sya'ban 1429 H / 25 Agustus 2008             
                
          
        


    
    Koran » Opini        
                
        2008-08-25 09:17:00

        Mengokohkan Kesyariahan Sukuk           
         
        
        Raditya Sukmana
Dosen FE Unair dan Part-Time Lecturer IIU Malaysia

Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia 


Salah
satu isu terhangat pasar keuangan syariah adalah kesesuaian syariah
dari sukuk. Muhammad Taqi Usmani, seorang ahli fikih dan pakar keuangan
syariah kenamaan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah AAOIFI,
sebuah lembaga internasional terkemuka yang membuat berbagai aturan
standar keuangan syariah dunia, mengatakan 85 persen penerbitan sukuk
dunia tidak sesuai dengan syariah. 

Mantan hakim agung pada
Mahkamah Syariah Pakistan itu menyatakan bahwa sukuk-sukuk tersebut
pada umumnya memiliki kemiripan praktik dengan obligasi konvensional
berbasis bunga sehingga jika tidak segera diperbaiki mekanismenya
dikhawatirkan akan menciptakan sejumlah masalah di masa datang. Ia pun
mempermasalahkan struktur sukuk yang lebih mendekati struktur debt-based 
daripada equity-based.
Sebuah pernyataan yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh
pemangku kepentingan industri keuangan syariah mengingat latar belakang
kepakaran beliau tidak diragukan lagi.


Tiga persoalan
Ada
tiga kondisi yang dikritisi oleh Syekh Taqi, yang membuat beliau sampai
pada kesimpulan bahwa mayoritas sukuk tidak sesuai dengan syariah.
Pertama, masalah kepemilikan terhadap aset dalam sukuk. Secara konsep,
sukuk merepresentasikan saham kepemilikan aset yang memberikan
pendapatan dan keuntungan, seperti aset yang disewakan maupun investment 
vehicle yang mencakup sejumlah proyek di sektor riil. 

Meski
demikian, pada praktiknya, masalah kepemilikan ini sering kali
menimbulkan keraguan. Syekh Taqi memberikan contoh beberapa sukuk yang
menjadikan saham perusahaan sebagai underlying asset-nya, di
mana saham tersebut tidak mencerminkan kepemilikan aset perusahaan
sepenuhnya, melainkan hanya memberikan hak untuk mendapatkan dividen.
Sukuk tidak lebih dari membeli “return” atau dividen dari saham, dan hal 
tersebut kurang sesuai dengan syariah.

Kedua,
ditinjau dari sisi pembagian laba yang dilakukan secara rutin. Syekh
Taqi mengungkap sebagian besar sukuk yang diterbitkan memiliki
kemiripan dengan obligasi konvensional dalam hal pembagian laba dengan
persentase tetap, yang besaran nilainya merujuk pada tingkat suku bunga
(LIBOR). 

Yang beliau soroti, bagaimana manajer atau pengelola
sukuk dapat memastikan laba tersebut akan dibagikan secara rutin. Cara
yang lazim digunakan adalah dalam dokumen sukuk tersebut telah
dijelaskan berapa laba yang akan dibagikan kepada investor. Apabila
laba yang terjadi lebih besar dari laba yang telah tertulis,
kelebihannya menjadi insentif bagi manajer karena telah berhasil
melampaui target yang telah ditetapkan. 

Tetapi, apabila yang
terjadi sebaliknya, yaitu laba yang dihasilkan lebih kecil dari yang
tertulis dalam dokumen, manajer wajib membayar kekurangannya dengan
menganggap sebagai pinjaman tanpa bunga pada investor. Manajer akan
dapat memperoleh kembali pinjaman ini ketika pada periode selanjutnya
laba yang dihasilkan lebih besar dari yang tercatat dalam dokumen. Bagi
Syekh Taqi, ini hal yang kurang sesuai dengan syariah. 

Ketiga,
adanya klausul untuk membeli kembali sukuk pada saat jatuh tempo sesuai
dengan nilai nominalnya tanpa memandang harga pasarnya. Ini dilakukan
melalui instrumen binding promise (al-wa’ad) atau
janji mengikat yang secara eksplisit dinyatakan dalam akad sukuk.
Beliau memandang itu memiliki kemiripan dengan obligasi konvensional
dan memerlukan kajian syariah yang lebih dalam.

Analisa fikih 
Bagi
Taqi Usmani, ketiga kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang
memerlukan analisis dan penjelasan secara fikih. Pertama, bolehkah kita
menganggap kelebihan laba aktual terhadap laba (return) yang dibagikan kepada 
investor sebagai insentif bagi pengelola atau manajer sukuk? 

Kedua,
bolehkah manajer sukuk membayar selisih antara laba aktual dan laba
yang akan dibagikan kepada investor sebagai bentuk pinjaman tanpa bunga
dan kemudian menggantinya apabila laba aktual periode berikutnya lebih
besar dari laba yang akan dibagikan? Ketiga, apakah binding promise untuk 
membeli kembali aset sukuk pada saat jatuh tempo sesuai nilai nominal awalnya 
dan menjamin return diperbolehkan?

Terkait dengan pertanyaan pertama, Syekh Taqi menjelaskan pada umumnya fuqaha 
membolehkan pemberian insentif dalam kontrak wakalah,
sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari
Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin dan diperkuat oleh pendapat Ibn Qudama.
Karena itu, pada prinsipnya seorang broker diperbolehkan
menjual sesuatu di atas harga yang ditawarkan oleh produsen dan
kelebihan dari hasil penjualan itu menjadi miliknya. 

Dalam
kaitannya dengan praktik sukuk saat ini, Taqi Usmani mengusulkan agar
pemberian insentif ini dikaitkan dengan ekspektasi profit perusahaan
yang menerbitkan sukuk. Sebagai contoh, jika ekspektasi minimum
keuntungan 10 persen, pengelola atau manajer sukuk berhak mendapat
tambahan fee jika keuntungan aktual yang didapat lebih besar dari 10 persen. 
Ini menunjukkan kinerja manajemen sangat bagus. 

Syekh Taqi menolak jika besarnya persentase laba yang akan dibagikan kepada 
pemegang sukuk dikaitkan dengan cost of financing maupun tingkat suku bunga. 
Dewan Pengawas Syariah harus jeli melihat ini.

Kemudian
pada pertanyaan yang kedua, Syekh Taqi menjelaskan, jika hal tersebut
terjadi, transaksi akan jatuh pada kategori “penjualan dengan kredit”,
di mana transaksi tersebut dilarang berdasarkan hadis shahih-hasan
riwayat Imam At-Tirmizi dan Abu Daud. Terkait dengan hal ini, Ibnu
Qudamah mengatakan para ulama tidak berbeda pendapat. Ia mengatakan
jika seseorang menjual dengan syarat sang pembeli memberikan kredit
atau pinjaman kepada sang penjual, atau sebaliknya, transaksi tidak
sah. 

Jawaban pertanyaan ketiga, Syekh Taqi menjelaskan jika manajer sukuk bertindak 
sebagai mudharib atau syarik (mitra), komitmen tersebut tidak sah. Sejumlah 
pakar mencoba memberikan argumentasi bahwa komitmen yang berujung pada capital 
guarantee itu diperbolehkan pada syirkatul milk dan dilarang pada syirkatul 
‘akad sehingga jika sukuk dilandasi oleh prinsip syirkatul milk maka komitmen 
yang ada menjadi valid. 

Menanggapi
itu, Syekh Taqi menjelaskan pada kenyataannya transaksi pada sukuk
tidak untuk menguasai/memiliki aset yang ada sebagaimana direfleksikan
oleh syirkatul milk, tetapi lebih pada joint investment, yang notabene bentuk 
syirkatul ‘akad.


Hikmah bagi Indonesia
Pernyataan
Syekh Taqi Usmani mengundang kontra argumen sejumlah pakar, seperti
Mohamed Elgari, Nejatullah Siddiqui, Rodney Wilson, dan M Akram Laldin.
Secara umum mereka mengatakan pada kondisi sekarang ini memang agak
sulit mencari bentuk yang ideal karena industri keuangan syariah masih
pada tahap awal pengembangan. 

Sukuk memang saat ini lebih
menggunakan struktur berbasis utang dibandingkan dengan berbasis
ekuitas karena “secara alami” karakter sukuk lebih dekat kepada
struktur berbasis utang. Ke depan diperlukan sejumlah inovasi agar
instrumen sukuk ini dapat lebih berbasis ekuitas sehingga bisa optimal
berperan dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.

Bagi negara
kita, ada dua pelajaran utama yang dapat diambil. Pertama, perlunya
memiliki ahli-ahli fikih yang memiliki penguasaan dan wawasan ekonomi
yang baik serta ekonom yang berwawasan syariah. Hal ini dapat dipenuhi
melalui pembangunan sistem pendidikan ekonomi syariah yang termanajemen
dengan baik. 

Kedua, perlunya kehati-hatian secara syariah
dalam setiap penerbitan sukuk agar tidak terjebak pada isu-isu di atas.
Rencana pemerintah menerbitkan sukuk negara Rp 15 triliun perlu kita
dukung. Namun, penulis berharap agar akad yang digunakan benar-benar
sesuai dengan syariah. Misalnya, jika pemerintah ingin menggunakan
sukuk ijarah, jangan sampai barang milik negara (BMN) hanya menjadi
“agunan”. 

Padahal, maksud dari sukuk ijarah adalah agar
barang/aset yang ada dapat didayagunakan melalui mekanisme sewa yang
akan memberikan keuntungan. Jika BMN itu tidak digunakan untuk kegiatan
bisnis sebagaimana tujuan penerbitan sukuk, sebaiknya jangan dijadikan
sebagai underlying asset. 


Ikhtisar:
-    Syekh Taqi, ahli fikih dan ekonomi Islam, menyatakan mayoritas sukuk tidak 
sesuai dengan syariah.
-    Solusinya melalui pembangunan sistem pendidikan ekonomi syariah yang 
termanajemen dengan baik. (-)

                

Index Koran

Raditya Sukmana(adit/momy)    Lecturer in Airlangga University Surabaya 
Indonesia    Phd Student International Islamic University Malaysia    
Coordinator Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID) KL 
Chapter


      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke