PUASA DAN PENGAMALAN EKONOMI ISLAM

OLEH:  AGUSTIANTO

Pendahuluan
         
          Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt. 
Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan 
haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang 
diharamkan Allah Swt.
    Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, ‘Yang bertaqwa kepada Allah 
itu, bukan seorang yang hanya melakukan  puasa di siang hari dan menegakkan 
qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu 
tersebut, melainkan meninggalkan  apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan 
apa yang diwajibkannya”.
           Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri 
dari makan, minum dan hubungan seks (jima’), tetapi juga dari segala perilaku 
yang tercela dan terlarang dalam agama. 
         Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang 
dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi 
perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
            Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha 
meninggalkan segala yang diharamkan, seperti  judi, korupsi, menerima suap, 
berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan 
riba (bunga).
    Puasa bukan saja membina dan mendidik  kita agar semakin taat beribadah, 
tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah. 
Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari 
bisnis batil, seperti,  judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela 
 lainnya seperti dusta dan manipulasi. Menurut Ibnu Arabi, dalam Tafsir 
Ahkamnya, setidaknya ada 56 jenis bisnis batil yang wajib dihindari. 
Orang-orang yang berpuasa diwajibkan meninggalkan segala macam bisnis batil 
tersebut. Bagaimana mungkin Allah menerima puasanya, sementara dia tetap 
menjalankan bisnis yang batil. Untuk terhindar dari bisnis batil, maka 
pelajarilah ekonomi Islam dengan baik, mana bisnis yang batil dan bisnis yang 
syariah.
  
    Jadi kesimpulannya, implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual, 
tetapi juga     mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam 
bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan, 
tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih 
mempraktekkan riba (bunga), spekulasi mata uang, gharar, MLM berkedok money 
game, judi, dsb. .

Meninggalkan Riba  
              Menurut Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Muhammad Ali Ash-Shobuni dan 
Prof.Dr.M.Akram Khan, di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam di dunia 
sejak tahun 1976 telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa bunga  yang banyak 
dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan. 
Demikian pula Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syari’ah Nasional sejak 
April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman 
bunga (interest) . Selanjutnya diekspos secara luas kepada uammat pada akhir 
Desember 2003. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. 
Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di 
hadapan kita.

        Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri lembaga-lembaga 
keuangan dan  bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi 
kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan 
meninggalkan riba yang di haramkan.

        Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari 
sisten ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah yang 
didasarkan pada prinsip syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum ramadhan 
harus di manfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan 
Allah menuju sistem yang syari’ah yang di ciptakannya.

        Tulisan ini ingin mengajak ummat Islam untuk menjadikan ramadhan 
sebagai momentum hijrahnya ummat Islam dari sistem riba kapitalis kepada sistem 
syari’ah melalui lembaga keuangan dan perbankan syari’ah.

        Sebagai orang beriman yang telah melaksanakan puasa, kita tentu 
meyakini dengan sesungguhnya, bahwa Islam itu adalah agama komprehensif yang 
mengatur seluruh asfek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Kita harus masuk ke 
dalam Islam secara utuh dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Inilah yang 
dititahkan Allah secara eksplisit (tegas) dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 
208:
        “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam  Islam secara kaffah 
(utuh dan totalitas), dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan.Sesungguhnya 
syetan itu  musuh nyata bagimu”..        

       Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara 
totalitas bukan separoh-separoh (parsial), baik dalam  ibadah maupun ekonomi, 
politik, budaya, dan sebagainya.

        Tapi sangat disayangkan, pada zaman ini, banyak kaum muslimin yang 
Islamnya tidak kaffah.Betul, ketika sholat, haji, puasa, acara kematian dan 
perkawinan, kita Islam, tetapi kita masuk pada persoalan ekonomi, kita masih 
banyak yang melanggar prinsip Islami.Kita mengabaikan ajaran ekonomi Islam, 
kita menjadi kapitalis yang selalu bergumul dengan sistem ekonomi ribawi.

            Islam menyediakan seperangkat sistem dan aturan ekonomi syari’ah 
yang harus diamalkan orang beriman.Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan 
syari’ah tersebut, pada masa kini telah muncul, setelah sekian lama terbenam 
dalam limbo sejarah.

           Ekonomi Islam didasarkan kepada pinsip-prinsip syari’ah yang digali 
dari Al-Qur’an dan sunnah. Di dalam kitab-kitab fiqh pun, sangat banyak 
ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah (ekonomi Islam). Kajian-kajian ekonomi 
tersebut terdapat dalam ribuan buku.Pendeknya, kajian-kajian mu’amalah Islam 
sangat berlimpah. Antara lain, mudharabah, murabahah, wadi’ah, jual-beli saham, 
ba’iybi tsamail ajil, qardh al-ahsan, takaful, ji’alah, al-rahn, hiwalah, dan 
banyak lagi sistem ekonomi Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.

            Dengan demikian, kitab-kitab fiqh, merupakan khazanah keilmuan 
mu’amalah Islam yang amat kaya dan berharga. Khazanah yang kaya itu, 
direkonstruksi yang  dimodifikasi untuk diterapkan pada masyarakat modern.Upaya 
ini sejak tahun 1970-an, telah dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi Islam 
berkaliber dunia, seperti, Prof.Dr.Muhammad Nejatullah al-Shiddqy, Dr.Umar 
Chapra, Dr. Kursyid Ahmad, Prof. Dr.M.A. Mannan, Dr.Fuad Umar, Muhammad Abdul 
Haq, dan lain-lain.

           Memang, tidak dapat disangkal, bahwa sekarang ini, ummat Islam masih 
banyak yang masih berhubungan dengan perbankan konvensional, sehingga setiap 
nafas dan denyut jantung kehidupan finansial kita, terlilit sistem ekonomi 
bernuansa ribawi. Sebagai seorang mukmin, apakah kita secara pasrah membiarkan 
diri kita terbelenggu dalam jeratan ekonomi ribawi. Apakah kebolehan kita 
berhubungan dengan bank konvensional setiap saat dengan alasan darurat, 
sedangkan alasan darurat saat ini telah hilang?.Tidakkah kita melihat kemajuan 
perbankan Islam di Barat dan di timur serta pesatnya kajian Islam Universitas 
Barat seperti Harvard dan bagaimana ummat Islam dan non muslim telah membangun 
lembaga ekonomi syari’ah dan mempraktekkannya secara riel di lapangan adalam 
dua puluh tahun terakhir..

        Hijrah ke Ekonomi Islam
         Sebagai orang beriman, berekonomi dengan sistem syari’ah adalah suatu 
keharusan, apalagi orang yang benar-benar melaksanakan ibadah puasa. Alangkah 
anehnya, bila kita berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi keislaman kita 
pincang. Puasa kita amalkan secara islami, tapi dalam masalah ekonomi kita 
amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis. Sistem ribawi telah 
menimbulkan kerusakan hebat dalam perekonomian Indonesia. Maka melalui puasa 
yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita untuk secara bertahap 
mengamalkan sistem ekonomi syari’ah. Yang lebih mudah lagi adalah mengalihkan 
tabungan dan deposito dari bank yang tak sesuai dengan syari’ah Islam kepada 
bank syari’ah  yang sistemnya  berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan 
demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia taqwa dapat terwujud. Orang 
yang bertaqwa tidak mau memakan riba yang diharamkan Allah SWT. Bagi yang telah 
bekerja di bank tersebut, banyaklah minta
 ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat dia bekerja berubah 
menjadi bank syari’ah seperti Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syariah, BTN 
Syariah, Bank DKI Syariah, Bank IFI, Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, Bank 
Bukopin Syari’ah,  Bank  Niaga Syariah, BRI Syari’ah , dll. Demikian pula 
lembaga asuransi dan leasing, sudah banyak yang berlabel syariah.

         Keharusan berekonomi secara syari’ah ini, lantaran penerapannya 
mempunyai manfaat yang besar bagi ummat Islam. Pertama, agar ummat Islam bisa 
menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya 
kepada pengamalan Islam   secara kaffah, sehingga tidak muncul dikhotomi 
syari’ah, yakni beribadah secara Islam, bermuamalah secara kapitalis. Kedua, 
menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syari’ah mendapat dua keuntungan , 
yaitu duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa bagi hasil, kentungan 
akhirat berupapahala ibadah melalui pengamalan syari’ah Islam dan terhindar 
dari dosa riba. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syari’ah berarti melepaskan 
diri dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur 
syubhat. Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat, bank syari’ah, berarti umat 
Islam berupaya mengentaskan kemiskinan ummat dan meningkatkan kualitas ekonomi 
kerakyatan. Khusus bagi nasabah yang
 memiliki modal (aghniak), menanam saham atau menbaung di lembaga keuangan 
Islam, tidaklah mendiamkan apalagi menghabiskan uang tersebut, tapi uang dapat 
berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi biasa. Keempat, 
menabung uang di bank syari’ah akan mendapat barakah, sesuai sabda Nabi Saw, 
“Tiga macam mendapat berkah, 1. Mudharabah, 2. Jual beli secara cicil, 3. 
Mencampur gandum basah dan kering untuk dimakan sendiri, bukan untuk dijual. 
Tabungan mudhrabah hanya ada di bank syari’ah. Sedangkan tabungan dam deposito 
yang biasa masih memakai sistem bunga. Bunga dan bagi hasil memiliki tujuh 
perbedaan yang tajam. Maka hanya orang bodohlah yang menyamakan sistem bunga 
dan bagi hasil. Kelima, mendukung bank syari’ah berarti kita ikut melancarkan 
gerakan amar-ma’ruf nahi munkar, sebab dana masyarakat yang terkumpul tak 
pernah digunakan untuk pembiayaan yang syubhat apalagi yang haram. Bank 
syari’ah tak akan membiayai hotel yang
 bernaunsa maksiat seperti yang banyak berkembang saat ini, juga tak akan 
membiayai sarana hiburan dan wisata yang cendrung ke arah munkar, tak akan 
membiayai pabrik rokok, perjudian, peternakan babi, dsb. Keenam, Menabung dan 
mendepositokan uang di bank syari’ah berarti kita membantu pemulihan ekonomi 
nasional. Sebab bank-bank syari’ah menggunakan dana tersebut untuk pembaiayaan 
usaha dan  kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari FDR bank syari’ah  yang 
cukup tinggi, malah melebihi 100 %. Hal ini berbeda dengan bank biasa yang 
lebih banyak memasukkan uang masyarakat  dalam kegiatan ribawi melalui SBI. 
Lihatlah buruknya fungsi intermediasi perbankan saat ini, Dulu LDRnya rata-rata 
30-40. Kini berubah tidak terlalu signifikan, sekitar 55 sd 60 %. Bahkan yang 
cukup menyedihkan masih ada bank swasta raksasa malah LDRnya hanya 15 %. Kemana 
uang rakyat yang 85 % lagi, kalau bukan di SBI atau bermain spekulasi. Bila 
bank-bank konvensional itu hanya
 lebih banyak bermain di SBI. Maka semakin hancurlah ekonomi kita, sebab 
pemerintah terpaksa  membayar  bunganya, Sebab membayar bunga SBI menjadi beban 
APBN. Dengan hutang tersebut, maka jumlah hutang Indonesia semakin membesar 
mencapai 1400 trilyun, akibatnya kita mewariskan hutang untuk generasi 
mendatang selama 700 tahun lebih dengan asumsi kita hanya mampu membayar hutang 
2 trilyun setahun, dan tanpa tambahan hutang baru. Maka praktek riba ini adalah 
dosa besar yang harus dihindari. Lebih dari itu, untuk membayar bunga   
pemerintah terpaksa mencari income dengan menaikkan listrik, BBM, telephon dan 
harga barang-barang strategis. Bila  harga BBM naik maka harga harga lain 
menjadi naik, akibatnya  ratusan juta masyarakat di pedesaan terpencil akan  
merasakan dampaknya.  
Lihatlah   fakta sejarah masa lalu di mana kewajiban pemerintah untuk bayar 
bunga SBI sangat luar biasa jumlahnya, hampir seratus trliun rupiah. Kalau dana 
pihak ketiga yang dimasukkan ke SBI mencapai 500 trilyun (seperti tahun 
1998-2002), maka bunga yang harus menjadi beban pemerintah mencapai  85 trilyun 
(Asumsi bunga SBI sebelum turun saat itu dari 17%).  Belum  lagi untuk membayar 
bunga obligasi, beban APBN semakin berat dan berat, lantaran sistem bunga. 
Masihkan kita mempertahankan sistem ribawi yang diharamkan Allah Swt. Kita 
memang benar-benar gila  bila kita masih mempertahankan riba tersebut. Sesuai 
dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah 275, “Orang-orang yang makan riba 
tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan 
syetan (gila)”.

Penutup
      Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa, jauh dari perilaku dan 
sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti 
riba. Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih mengambil dan 
mempraktikkan bunga  dan melakukan bisnis-bisnis yang batil lainnya, maka 
puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan jauh dari  derajat taqwa 
sedikitpun. Sebab, bagaimana mungkin ia menerima predikat taqwa dan puasanya 
diterima Allah, sedangkan ia masih mau makan bunga dan melakukan bisnis batil 
lainnya yang diharamkan. Bagi ummat Islam yang masih bekerja pada lembaga 
perbankan dengan sistem bunga, dengan alasan untuk menafkahi keluarga, berlaku 
hukum darurat, bila tak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya.Namun ia 
harus bertekad untuk segera hijrah ke lembaga keuangan syariah.  Orang-orang 
yang berpuasa dengan benar pasti terpanggil hatinya untuk mengamalkan ekonom 
syariah. Ekonomi syarah adalah ekonomi ilahiyah, yang prinsip
 dan ajarannya bersumber Al-quran, sunnah dan ijtihad ulama. (Penulis Sekjen 
IAEI)


      

Kirim email ke