PUASA DAN PENGAMALAN EKONOMI ISLAM
OLEH: AGUSTIANTO
Pendahuluan
Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt.
Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan
haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang
diharamkan Allah Swt.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, ‘Yang bertaqwa kepada Allah
itu, bukan seorang yang hanya melakukan puasa di siang hari dan menegakkan
qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu
tersebut, melainkan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan
apa yang diwajibkannya”.
Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri
dari makan, minum dan hubungan seks (jima’), tetapi juga dari segala perilaku
yang tercela dan terlarang dalam agama.
Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang
dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi
perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha
meninggalkan segala yang diharamkan, seperti judi, korupsi, menerima suap,
berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan
riba (bunga).
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah,
tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah.
Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari
bisnis batil, seperti, judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela
lainnya seperti dusta dan manipulasi. Menurut Ibnu Arabi, dalam Tafsir
Ahkamnya, setidaknya ada 56 jenis bisnis batil yang wajib dihindari.
Orang-orang yang berpuasa diwajibkan meninggalkan segala macam bisnis batil
tersebut. Bagaimana mungkin Allah menerima puasanya, sementara dia tetap
menjalankan bisnis yang batil. Untuk terhindar dari bisnis batil, maka
pelajarilah ekonomi Islam dengan baik, mana bisnis yang batil dan bisnis yang
syariah.
Jadi kesimpulannya, implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual,
tetapi juga mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam
bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan,
tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih
mempraktekkan riba (bunga), spekulasi mata uang, gharar, MLM berkedok money
game, judi, dsb. .
Meninggalkan Riba
Menurut Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Muhammad Ali Ash-Shobuni dan
Prof.Dr.M.Akram Khan, di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam di dunia
sejak tahun 1976 telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa bunga yang banyak
dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan.
Demikian pula Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syari’ah Nasional sejak
April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman
bunga (interest) . Selanjutnya diekspos secara luas kepada uammat pada akhir
Desember 2003. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat.
Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di
hadapan kita.
Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri lembaga-lembaga
keuangan dan bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi
kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan
meninggalkan riba yang di haramkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari
sisten ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah yang
didasarkan pada prinsip syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum ramadhan
harus di manfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan
Allah menuju sistem yang syari’ah yang di ciptakannya.
Tulisan ini ingin mengajak ummat Islam untuk menjadikan ramadhan
sebagai momentum hijrahnya ummat Islam dari sistem riba kapitalis kepada sistem
syari’ah melalui lembaga keuangan dan perbankan syari’ah.
Sebagai orang beriman yang telah melaksanakan puasa, kita tentu
meyakini dengan sesungguhnya, bahwa Islam itu adalah agama komprehensif yang
mengatur seluruh asfek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Kita harus masuk ke
dalam Islam secara utuh dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Inilah yang
dititahkan Allah secara eksplisit (tegas) dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat
208:
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah
(utuh dan totalitas), dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan.Sesungguhnya
syetan itu musuh nyata bagimu”..
Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara
totalitas bukan separoh-separoh (parsial), baik dalam ibadah maupun ekonomi,
politik, budaya, dan sebagainya.
Tapi sangat disayangkan, pada zaman ini, banyak kaum muslimin yang
Islamnya tidak kaffah.Betul, ketika sholat, haji, puasa, acara kematian dan
perkawinan, kita Islam, tetapi kita masuk pada persoalan ekonomi, kita masih
banyak yang melanggar prinsip Islami.Kita mengabaikan ajaran ekonomi Islam,
kita menjadi kapitalis yang selalu bergumul dengan sistem ekonomi ribawi.
Islam menyediakan seperangkat sistem dan aturan ekonomi syari’ah
yang harus diamalkan orang beriman.Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan
syari’ah tersebut, pada masa kini telah muncul, setelah sekian lama terbenam
dalam limbo sejarah.
Ekonomi Islam didasarkan kepada pinsip-prinsip syari’ah yang digali
dari Al-Qur’an dan sunnah. Di dalam kitab-kitab fiqh pun, sangat banyak
ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah (ekonomi Islam). Kajian-kajian ekonomi
tersebut terdapat dalam ribuan buku.Pendeknya, kajian-kajian mu’amalah Islam
sangat berlimpah. Antara lain, mudharabah, murabahah, wadi’ah, jual-beli saham,
ba’iybi tsamail ajil, qardh al-ahsan, takaful, ji’alah, al-rahn, hiwalah, dan
banyak lagi sistem ekonomi Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.
Dengan demikian, kitab-kitab fiqh, merupakan khazanah keilmuan
mu’amalah Islam yang amat kaya dan berharga. Khazanah yang kaya itu,
direkonstruksi yang dimodifikasi untuk diterapkan pada masyarakat modern.Upaya
ini sejak tahun 1970-an, telah dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi Islam
berkaliber dunia, seperti, Prof.Dr.Muhammad Nejatullah al-Shiddqy, Dr.Umar
Chapra, Dr. Kursyid Ahmad, Prof. Dr.M.A. Mannan, Dr.Fuad Umar, Muhammad Abdul
Haq, dan lain-lain.
Memang, tidak dapat disangkal, bahwa sekarang ini, ummat Islam masih
banyak yang masih berhubungan dengan perbankan konvensional, sehingga setiap
nafas dan denyut jantung kehidupan finansial kita, terlilit sistem ekonomi
bernuansa ribawi. Sebagai seorang mukmin, apakah kita secara pasrah membiarkan
diri kita terbelenggu dalam jeratan ekonomi ribawi. Apakah kebolehan kita
berhubungan dengan bank konvensional setiap saat dengan alasan darurat,
sedangkan alasan darurat saat ini telah hilang?.Tidakkah kita melihat kemajuan
perbankan Islam di Barat dan di timur serta pesatnya kajian Islam Universitas
Barat seperti Harvard dan bagaimana ummat Islam dan non muslim telah membangun
lembaga ekonomi syari’ah dan mempraktekkannya secara riel di lapangan adalam
dua puluh tahun terakhir..
Hijrah ke Ekonomi Islam
Sebagai orang beriman, berekonomi dengan sistem syari’ah adalah suatu
keharusan, apalagi orang yang benar-benar melaksanakan ibadah puasa. Alangkah
anehnya, bila kita berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi keislaman kita
pincang. Puasa kita amalkan secara islami, tapi dalam masalah ekonomi kita
amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis. Sistem ribawi telah
menimbulkan kerusakan hebat dalam perekonomian Indonesia. Maka melalui puasa
yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita untuk secara bertahap
mengamalkan sistem ekonomi syari’ah. Yang lebih mudah lagi adalah mengalihkan
tabungan dan deposito dari bank yang tak sesuai dengan syari’ah Islam kepada
bank syari’ah yang sistemnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan
demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia taqwa dapat terwujud. Orang
yang bertaqwa tidak mau memakan riba yang diharamkan Allah SWT. Bagi yang telah
bekerja di bank tersebut, banyaklah minta
ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat dia bekerja berubah
menjadi bank syari’ah seperti Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syariah, BTN
Syariah, Bank DKI Syariah, Bank IFI, Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, Bank
Bukopin Syari’ah, Bank Niaga Syariah, BRI Syari’ah , dll. Demikian pula
lembaga asuransi dan leasing, sudah banyak yang berlabel syariah.
Keharusan berekonomi secara syari’ah ini, lantaran penerapannya
mempunyai manfaat yang besar bagi ummat Islam. Pertama, agar ummat Islam bisa
menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya
kepada pengamalan Islam secara kaffah, sehingga tidak muncul dikhotomi
syari’ah, yakni beribadah secara Islam, bermuamalah secara kapitalis. Kedua,
menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syari’ah mendapat dua keuntungan ,
yaitu duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa bagi hasil, kentungan
akhirat berupapahala ibadah melalui pengamalan syari’ah Islam dan terhindar
dari dosa riba. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syari’ah berarti melepaskan
diri dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur
syubhat. Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat, bank syari’ah, berarti umat
Islam berupaya mengentaskan kemiskinan ummat dan meningkatkan kualitas ekonomi
kerakyatan. Khusus bagi nasabah yang
memiliki modal (aghniak), menanam saham atau menbaung di lembaga keuangan
Islam, tidaklah mendiamkan apalagi menghabiskan uang tersebut, tapi uang dapat
berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi biasa. Keempat,
menabung uang di bank syari’ah akan mendapat barakah, sesuai sabda Nabi Saw,
“Tiga macam mendapat berkah, 1. Mudharabah, 2. Jual beli secara cicil, 3.
Mencampur gandum basah dan kering untuk dimakan sendiri, bukan untuk dijual.
Tabungan mudhrabah hanya ada di bank syari’ah. Sedangkan tabungan dam deposito
yang biasa masih memakai sistem bunga. Bunga dan bagi hasil memiliki tujuh
perbedaan yang tajam. Maka hanya orang bodohlah yang menyamakan sistem bunga
dan bagi hasil. Kelima, mendukung bank syari’ah berarti kita ikut melancarkan
gerakan amar-ma’ruf nahi munkar, sebab dana masyarakat yang terkumpul tak
pernah digunakan untuk pembiayaan yang syubhat apalagi yang haram. Bank
syari’ah tak akan membiayai hotel yang
bernaunsa maksiat seperti yang banyak berkembang saat ini, juga tak akan
membiayai sarana hiburan dan wisata yang cendrung ke arah munkar, tak akan
membiayai pabrik rokok, perjudian, peternakan babi, dsb. Keenam, Menabung dan
mendepositokan uang di bank syari’ah berarti kita membantu pemulihan ekonomi
nasional. Sebab bank-bank syari’ah menggunakan dana tersebut untuk pembaiayaan
usaha dan kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari FDR bank syari’ah yang
cukup tinggi, malah melebihi 100 %. Hal ini berbeda dengan bank biasa yang
lebih banyak memasukkan uang masyarakat dalam kegiatan ribawi melalui SBI.
Lihatlah buruknya fungsi intermediasi perbankan saat ini, Dulu LDRnya rata-rata
30-40. Kini berubah tidak terlalu signifikan, sekitar 55 sd 60 %. Bahkan yang
cukup menyedihkan masih ada bank swasta raksasa malah LDRnya hanya 15 %. Kemana
uang rakyat yang 85 % lagi, kalau bukan di SBI atau bermain spekulasi. Bila
bank-bank konvensional itu hanya
lebih banyak bermain di SBI. Maka semakin hancurlah ekonomi kita, sebab
pemerintah terpaksa membayar bunganya, Sebab membayar bunga SBI menjadi beban
APBN. Dengan hutang tersebut, maka jumlah hutang Indonesia semakin membesar
mencapai 1400 trilyun, akibatnya kita mewariskan hutang untuk generasi
mendatang selama 700 tahun lebih dengan asumsi kita hanya mampu membayar hutang
2 trilyun setahun, dan tanpa tambahan hutang baru. Maka praktek riba ini adalah
dosa besar yang harus dihindari. Lebih dari itu, untuk membayar bunga
pemerintah terpaksa mencari income dengan menaikkan listrik, BBM, telephon dan
harga barang-barang strategis. Bila harga BBM naik maka harga harga lain
menjadi naik, akibatnya ratusan juta masyarakat di pedesaan terpencil akan
merasakan dampaknya.
Lihatlah fakta sejarah masa lalu di mana kewajiban pemerintah untuk bayar
bunga SBI sangat luar biasa jumlahnya, hampir seratus trliun rupiah. Kalau dana
pihak ketiga yang dimasukkan ke SBI mencapai 500 trilyun (seperti tahun
1998-2002), maka bunga yang harus menjadi beban pemerintah mencapai 85 trilyun
(Asumsi bunga SBI sebelum turun saat itu dari 17%). Belum lagi untuk membayar
bunga obligasi, beban APBN semakin berat dan berat, lantaran sistem bunga.
Masihkan kita mempertahankan sistem ribawi yang diharamkan Allah Swt. Kita
memang benar-benar gila bila kita masih mempertahankan riba tersebut. Sesuai
dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah 275, “Orang-orang yang makan riba
tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan
syetan (gila)”.
Penutup
Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa, jauh dari perilaku dan
sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti
riba. Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih mengambil dan
mempraktikkan bunga dan melakukan bisnis-bisnis yang batil lainnya, maka
puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan jauh dari derajat taqwa
sedikitpun. Sebab, bagaimana mungkin ia menerima predikat taqwa dan puasanya
diterima Allah, sedangkan ia masih mau makan bunga dan melakukan bisnis batil
lainnya yang diharamkan. Bagi ummat Islam yang masih bekerja pada lembaga
perbankan dengan sistem bunga, dengan alasan untuk menafkahi keluarga, berlaku
hukum darurat, bila tak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya.Namun ia
harus bertekad untuk segera hijrah ke lembaga keuangan syariah. Orang-orang
yang berpuasa dengan benar pasti terpanggil hatinya untuk mengamalkan ekonom
syariah. Ekonomi syarah adalah ekonomi ilahiyah, yang prinsip
dan ajarannya bersumber Al-quran, sunnah dan ijtihad ulama. (Penulis Sekjen
IAEI)