REPUBLIKA
2008-09-02 07:25:00
Konsumsi Saat Ramadhan
Muh Ghafur Wibowo
Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
''Bukanlah
(hakikat) puasa itu sekadar meninggalkan makan dan minum, melainkan
meninggalkan pekerti sia-sia (tak bernilai) dan kata-kata bohong.'' (HR
Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)
Bulan Ramadhan sudah di depan
mata dan ibadah yang paling utama di bulan ini adalah puasa. Sudah
mafhum di kalangan umat Islam bahwa puasa identik dengan kegiatan
menahan makan dan minum di siang hari. Memang secara bahasa puasa
berasal dari kata shaama, yashuumu, shauman wa shiyaaman yang
berarti menahan atau mengekang. Tentu saja menahan dan mengekang dari
makan, minum, dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan pada siang hari.
Pada
bulan Ramadhan seorang Muslim dituntun untuk mengubah pola konsumsi.
Konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai kepuasan konsumen yang
didapat konsumen dari pemakaian barang dan jasa tertentu (Pass &
Lowes, 1994). Termasuk aktivitas makan dan minum. Ketika aktivitas
konsumsi ditahan dan dikekang, seharusnya aktivitas ini menjadi lebih
mudah dan sederhana. Namun, apakah demikian kenyataannya? Terkadang
urusan makan dan minum serta anggaran rumah tangga menjadi lebih berat
dan pelik untuk dipikirkan ketika Ramadhan tiba.
Prinsip berkonsumsi Islam
Kegiatan
berkonsumsi, dalam hal ini adalah makan dan minum, sangat diperhatikan
oleh Islam. Hal ini dimaksudkan agar segala makanan dan minuman yang
masuk ke dalam tubuh seorang Muslim haruslah memenuhi kriteria halal
dan thayyib (baik). Ingat firman Allah: ''Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya
setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.'' (QS Albaqarah [2]: 168).
Jadi,
sebagai seorang Muslim, apalagi kepala keluarga, sudah seharusnya
menyediakan makanan yang halal untuk dikonsumsi sehari-hari. Nabi SAW
juga bersabda: ''Tidak akan masuk surga, (siapa saja yang) daging dan
darahnya tumbuh dari yang haram. Neraka lebih utama baginya.'' (HR
Ahmad). Makanan halal meliputi halal dzatihi, artinya dzat makanan itu halal,
seperti nasi, daging ayam, dan tempe. Yang kedua adalah halal ghairihi,
artinya halal disebabkan cara memperolehnya. Misalkan, daging ayam secara dzat
adalah halal, tetapi jika ia hasil mencuri atau disembelih tidak dengan nama
Allah, ia akan menjadi haram.
Selanjutnya, dalam kegiatan makan dan minum, seorang Muslim dilarang untuk
berlebih-lebihan dari kadar kewajaran. Sungguh Allah/ta'ala
telah memperingatkan: ''Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.'' (QS al-A'raf [7]: 31).
Maksud dari tidak
berlebih-lebihan adalah tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh
tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ketika seorang Muslim berbuka puasa, maka itu bagian dari cobaan
kesabaran hamba-Nya. Ketika seharian mampu menahan makan dan minum,
maka seorang Muslim harusnya mampu mengendalikan nafsu makan dan minum
untuk sekadar makan dan minum sesuai porsinya. Jangan sampai sangat
bernafsu menghabiskan semua hidangan hingga perut sakit dan tidak kuat
menunaikan Shalat Tarawih.
Perilaku yang ideal
Proses
pengambilan keputusan seorang konsumen untuk berkonsumsi sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dalam diri individu (internal factor)
dan juga dari luar individu (external factor).
Menurut Kotler (1994), perilaku konsumen dapat dipengaruhi oleh
faktor-faktor budaya, sosial, kepribadian, dan kejiwaan. Faktor
internal yang dimaksud adalah faktor pribadi dan faktor psikologi,
sedangkan faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor kebudayaan dan
faktor sosial. Faktor sosial bisa direpresentasikan dalam aktivitas
interaksi sosial, sedang kebudayaan direpresentasikan dalam lingkungan
kewilayahan tempat tinggalnya.
Masalah pilihan berkonsumsi dalam
ilmu ekonomi modern sangat tergantung pada perilaku masing-masing
individu yang terkadang kurang memerhatikan norma dan etika dalam
masyarakat. Terkadang pola konsumsi menjadi terlalu materialistis dan
kapitalistis. Dalam perilaku konsumen Islami, seseorang harus selalu
berpegang pada prinsip-prinsip norma dan etika yang ada dalam Alquran
dan Hadis (Mannan, 1993:45). Demikian juga pendapat Umer Chapra yang
menyatakan perlunya saringan moral dalam rangka mengatur keinginan yang
tidak terbatas dalam mengeksploitasi sumber daya.
Ketika puasa
Ramadhan, periode makan seorang Muslim yang biasanya tiga kali sehari
terkadang berkurang menjadi dua kali sehari, yaitu sahur dan buka puasa
(meski ada yang tetap tiga kali dengan makan malam sebelum tidur).
Seharusnya dengan periode makan yang sama, anggaran belanja yang
dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan anggaran di bulan-bulan selain
Ramadhan. Namun, terkadang yang membuat anggaran membengkak adalah
kualitas makanan dan minuman yang biasanya jauh lebih tinggi dari yang
biasa dikonsumsi (walau terkadang harus memaksakan diri). Perilaku
Muslim yang memaksakan diri untuk menghidangkan makanan dan minuman di
luar kemampuan keuangan terasa kurang tepat.
Salah satu hikmah
berpuasa adalah menumbuhkan kepekaan dan solidaritas sosial dengan
merasakan lapar dan haus seperti yang dirasakan masyarakat miskin. Jadi
kurang sesuai jika setelah berpuasa kita makan dan minum dalam
kuantitas dan kualitas yang berlebihan.Aktivitas konsumsi di bulan
Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan minum, tetapi juga berhias
diri, rumah, kendaraan hingga mudik ke kampung halaman. Keinginan
tampil di hari Lebaran dengan pakaian baru adalah kebiasaan masyarakat
kita, bukan sebuah anjuran apalagi perintah.
Bahkan, ada sebuah ungkapan, laisal 'iid liman labisal jadiid, walaakinal 'iid
liman tho'aatuhu yaziid
(bukanlah Idul Fitri itu untuk yang pakaiannya baru, tapi bagi yang
ketaatannya meningkat). Bagi anak-anak dapat diberikan pemahaman bahwa
ketika Lebaran pakaian tidak harus selalu baru, tetapi terbaik dari
yang ada. Demikian pula aktivitas konsumsi untuk menghias rumah dengan
berbagai perabotan baru atau kendaraan yang lebih menarik bukanlah
sebuah anjuran Islam, tetapi sekadar budaya yang boleh diikuti, boleh
juga tidak. Khusus untuk kegiatan mudik ke kampung halaman,
kebutuhannya bisa sangat beragam, tergantung pada jauh dekatnya tujuan
mudik. Namun yang pasti, kebutuhan untuk yang satu ini relatif lebih
besar dibanding yang lain sehingga perlu persiapan yang matang.
Akhirnya,
perlu disadari oleh setiap Muslim bahwa bulan Ramadhan adalah bulan
penuh peribadahan, bukannya bulan untuk pesta makanan, berbelanja, atau
berlibur. Artinya, berbagai aktivitas konsumsi yang dilakukan harus
tetap disesuaikan dengan norma-norma Islam, seperti kehalalan, ke-thayyib-an,
tidak berlebih-lebihan, dan tidak memberatkan diri sendiri. Jangan
sampai aktivitas berkonsumsi mengganggu ibadah Ramadhan, seperti puasa,
Shalat Tarawih, i’tikaf, tilawah Alquran, dan zikir.
Ikhtisar:
- Makanan bagi Muslim tak hanya halal, tetapi juga baik.
-
Aktivitas konsumsi di bulan Ramadhan tidak hanya menyangkut makan dan
minum, tetapi juga berhias diri, rumah, kendaraan, hingga mudik ke
kampung halaman.
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/