Perkenalkan saya Aridha, mahasiswi akuntansi semester 7 yang sedang mengerjakan skripsi tentang murabahah. ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan, dan semoga teman2 milist ini dapat membantu saya untuk menjawabnya....
1. Apakah standar akuntansi syariah yang berlaku di indonesia saat ini wajib diterapkan oleh semua institusi yang berbasis syariah? Bagaimana dengan unit usaha syariah pada bank konvensional, apakah harus menerapkan juga? 2. apakah ada perbedaan penerapan standar akuntansi syariah pada unit usaha syariah (di bank konvensional) dengan penerapannya pada bank umum syariah? jika ada apa saja perbedaan tersebut dan apakah perbedaan yang ada signifikan? 3. saya membaca dalam sebuah artikel, bahwa masih terjadi penyimpangan pelaksanaan praktek murabahah yang dilakukan oleh institusi syariah. apakah perbedaan bentuk institusi (unit usaha syariah pada bank konvensional dan bentuk bank umum syariah) mempengaruhi hal tersebut? mohon maaf jika pertanyaan saya ada yang tidak sesuai dengan fakta (mohon diluruskan),,dan saya sangat mengharapkan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan saya ini...terimakasih.
