Perkenalkan saya Aridha, mahasiswi akuntansi semester 7 yang sedang
mengerjakan skripsi tentang murabahah.  ada beberapa pertanyaan yang
ingin saya ajukan, dan semoga teman2 milist ini dapat membantu saya
untuk menjawabnya....

1. Apakah standar akuntansi syariah yang berlaku di indonesia saat ini
wajib diterapkan oleh semua institusi yang berbasis syariah? Bagaimana
dengan unit usaha syariah pada bank konvensional, apakah harus
menerapkan juga?

2. apakah ada perbedaan penerapan standar akuntansi syariah pada unit
usaha syariah (di bank konvensional) dengan penerapannya pada bank
umum syariah? jika ada apa saja perbedaan tersebut dan apakah
perbedaan yang ada signifikan?

3. saya membaca dalam sebuah artikel, bahwa masih terjadi penyimpangan
pelaksanaan praktek murabahah yang dilakukan oleh institusi syariah. 
apakah perbedaan bentuk institusi (unit usaha syariah pada bank
konvensional dan bentuk bank umum syariah) mempengaruhi hal tersebut?

mohon maaf jika pertanyaan saya ada yang tidak sesuai dengan fakta
(mohon diluruskan),,dan saya sangat mengharapkan jawaban atau
tanggapan atas pertanyaan saya ini...terimakasih.

Kirim email ke