Menag Putuskan 5 LKS Penerima Wakaf Uang
Jakarta (10/9/08) | Keputusan Menteri Agama HM. Maftuh Basyuni yang
ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Kemarin, Menag telah menunjuk
nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU). Keputusan
ini merupakan momentum penting sebagai titik tolak pengembangan dan pengelolaan
wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif. Selama ini, BWI belum
menjalankan program “wakaf uang” lantaran belum ada keputusan dari Menteri
Agama terkait LKS apa saja yang berhak menerima wakaf uang. Selanjutnya klik
ini.
Home, www.bw-indonesia.net
Salam, Ubaid