Menag Putuskan 5 LKS Penerima Wakaf Uang

Jakarta (10/9/08) | Keputusan Menteri Agama HM. Maftuh Basyuni yang 
ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Kemarin, Menag telah menunjuk 
nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU). Keputusan 
ini merupakan momentum penting sebagai titik tolak pengembangan dan pengelolaan 
wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif. Selama ini, BWI belum 
menjalankan program “wakaf uang” lantaran belum ada keputusan dari Menteri 
Agama terkait LKS apa saja yang berhak menerima wakaf uang.  Selanjutnya klik 
ini.

Home, www.bw-indonesia.net
Salam, Ubaid


      

Kirim email ke