Mohon dukungannya ...

---------------------------------------


(Surat Terbuka untuk DPR RI)


Perihal: Mendesak UU Sertifikasi Halal Obat-Obatan


Kepada Yth:

Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Di Jakarta


Bismillahirrohmanirrohim.

Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, saya yang
bertanda tangan di bawah ini menyatakan:


Menimbang:

1. Berdasarkan data dari Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
(LPPOM-MUI), hingga saat ini tidak ada satupun
obat resep dokter yang bersertifikat halal, sehingga
semua obat resep dokter yang beredar di Indonesia
tidak dijamin kehalalannya atau Subhat.

2. Hampir semua obat-obatan resep dokter adalah
produk impor dari negara-negara yang tidak mengerti
masalah halal dan haram.

3. Saat ini ditemukan beberapa obat resep dokter
yang ternyata mengandung zat aktif, maupun
komponen penunjangnya yang belakangan diketahui
berasal dari babi maupun bahan lainnya yang
diharamkan oleh ajaran Islam.

4. Bahwa bagi umat Islam, mengkonsumsi obat-obatan
yang halal dan thoyib adalah perintah agama yang
wajib ditaati.

5. Dalam hal obat, dokter hanya mengetahui masalah
khasiat, dosis maupun efek samping obat, namun
hampir semua dokter tidak mengetahui asal usul
bahan dan proses pembuatan suatu obat.

6. Pihak yang paling mengetahui asal usul bahan-bahan
obat adalah para produsen bahan obat/ Farmasi.

7. Umat Islam di Indonesia, sebagai konsumen obat,
berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan
jaminan dari produsen obat atas kehalalan obat-obatan
yang diresepkan oleh dokter.

8. Dokter dan pasien akan mudah mengetahui jaminan
halalnya suatu obat, bila kemasan obat tersebut sudah
berlabel sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.


Mengingat:

1. Al-Qur'an, surat Al-Baqarah, ayat 173.

2. Hadist Rasulullah SAW:
"Berobatlah, tapi jangan berobat dengan barang
yang haram." (H.R. Abu Daud).

3. Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.


Mengusulkan/ Mendesak:

1. Segera dibuat Undang-Undang/ Peraturan tentang
wajibnya sertifikasi halal untuk obat-obatan yang
beredar di Indonesia.

2. Seluruh produsen obat-obatan harus peduli terhadap
pasien Muslim dan mendukung jaminan halal produk
obat-obatan melalui audit sertifkasi halal oleh
lembaga yang berwenang.

Penulis sebagai seorang muslim dan sebagai dokter,
sangat menantikan hadirnya obat-obatan yang dijamin
kehalalannya. Dengan adanya obat yang berlabel
sertifikat halal, maka dokter maupun pasien akan
mudah untuk mengetahui kehalalan suatu obat.

Semoga sertifikasi halal obat-obatan, suatu saat nanti
akan menjadi kenyataan serta mendapat ridlo dari
Allah SWT. Amien.


Bandung, 23 Nopember 2008
Hormat saya,


Dr. Mas Ahmad Yasa G, SpOG

Spesialis Obstetri & Ginekologi
STR No. 32.1.1.301.2.07.083427

Email:
[EMAIL PROTECTED]

Tembusan:

1. Menteri Kesehatan RI
2. Menteri Agama RI
3. Badan POM
4. LPPOM MUI
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia


Kirim email ke