Pembentukan Komite Perbankan Syariah Bank Indonesia
Dalam rangka mengefektifkan fungsi Bank Indonesia dalam
mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan
dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia dan membantu berbagai hal yang
berkaitan dengan pengembangan perbankan syariah, BI telah mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah.
Berdasarkan PBI tersebut Bank Indonesia telah mengeluarkan
Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/73/KEP.GBI/2008 tentang Komite
Perbankan Syariah. SK Gubernur BI tersebut menetapkan Komite Perbankan Syariah
terdiri dari:
Direktur
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (ex-officio)Direktur
Direktorat Pengeleolaan Moneter Bank Indonesia (ex-officio)K.H.
Ma’ruf Amimn (Pakar Syariah)Dr.
Alwi Shihab (Pakar Hubungan Internasional dan Timur Tengah)Prof.
Erman Rajagukguk, SH, LL.M, Ph.D (Pakar Hukum dan Praktisi Hukum Keuangan
Syariah)Prof.
Dr. Nazaruddin Umar (Pakar Pemikiran Islam)Hermawan
Kartajaya (Pakar Marketing)Yuslam
Fauzi, MBA (Praktisi dan Pakar Perbankan Syariah)Ir.
Iman Sugema, Mec, Ph.D (Pakar dan Pengamat Ekonomi)Dr.
M. Syafi’i Antonio (Pakar Bisnis Syariah)Ir.
M. Syakir Sula, AAIJ, FIIS (Pakar Asuransi/Ekonomi Syariah)
Semoga dengan dikeluarkannya keputusan ini Ekonomi Syariah
khususnya Perbankan Syariah di Indonesia bertambah maju.