Wa alaikumussalam wr. Wb. Pak Fajar, Berkaitan dengan pasra modal syariah (PMS) terdapat beberapa fatwa yang mendasari, yaitu: • Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 ttg Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah • Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 ttg Obligasi Syariah • Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 ttg Obligasi Syariah Mudharabah • Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 ttg Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal • Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 ttg Obligasi Syariah Ijarah • Nomor: 59/DSN-MUI/IV/2007 ttg Obligasi Syariah Mudharabah Konversi • Nomor: …/DSN-MUI/…/2008 ttg Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah • Nomor: …/DSN-MUI/…/2008 ttg Waran Syariah Sebagian besar dari fatwa tersebut telah diadopsi dalam peraturan Bapepam-LK guna memudahakan Bapepam-Lk utk melakukan enforcement apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Peraturan yang terkait dengan PMS adalah: • Peraturan No. IX.A.13 tanggal 23 Nopember 2006 tentang Penerbitan Efek Syariah • Peraturan No. IX.A.14 tanggal 23 Nopember 2006 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal • Peraturan No. II.K.1 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peranan DSN dalam pengembangan PMS sangat besar. DSN terlibat secara langsung dalam penyusunan peraturan Bapepam-LK, studi2 yang dilakukan Bapepam-LK terkait dengan pengembangan produk syariah. Sinergi Bapepam-LK dan DSN ini akan terus dilakukan. Hal ini mengingat DSN sebagai ahli syariah yang sangat memahami aspek kesyariaahan dalam PMS. Mudah2an penjelasan saya menjawab pertanyaan pak Fajar. Apabila masih ada pertanyaan silahkan kirim email. Wassalam Dien --- On Tue, 12/2/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Fatwa DSN ttg Pasar Modal Syariah To: "Ibu Dien Sukma" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tuesday, December 2, 2008, 8:39 AM Assalamuálaikum wr wb Sebelumnya salam kenal. Bu Dien. Saya tahu ibu dari milist ekonomi syariah. Jika tidak berkeberatan, kiranya ibu dapat menginformasikan ttg Fatwa DSN tentang Pasar Modal Syariah dan gambaran ke depan ttg peran DSN di lembaga tsb. Terima kasih atas bantuan Ibu. Wassalamuálaikum wr wb Fajar Nindyo ---------------------------------------------------------------- This message was Sent by Takaful Mail System
