terjadi lagi dan lagi..
dan nasabah yang mayoritas nasabah kecil yang harus menanggung kerugian..
bagaimana pencegahannya?

salam,
Wiku S.

-------------------------------------
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Setelah menahan mantan Kepala Bagian (Kabag)
Perkreditan BPR Tripanca Setiadana, Yanto, Polda Lampung akan
memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) Bandar Lampung serta enam
pejabat bank milik Sugiarto Wiharjo (Alay) tersebut.

"Jika cukup bukti, pejabat BI itu akan ditahan sama halnya juga dengan
Pak Yanto (mantan Kabag Perkreditan, red). Pejabat BI ini baru
diperiksa sebagai saksi dalam pengucuran kredit di Tripanca," kata
sumber resmi Lampung Post di Mapolda Lampung, tadi malam.

Sumber di Polda itu belum bersedia menyebutkan dua nama pejabat BI
yang akan diperiksa. "Anda lihat saja besok (hari ini, red). Mereka
akan kami periksa secara intensif karena ada keterkaitan dengan kredit
miliaran rupiah yang bermasalah di Tripanca."

Sebelumnya, BI Bandar Lampung mencatat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tripanca hasil audit September 2008 dinyatakan sehat, tapi setelah itu
pada November, BPR dalam pengawasan BI karena tidak sehat.

"Dalam akal sehat tidak mungkin pejabat BI tidak mengetahui kredit
bermasalah dan ke mana aliran dana Tripanca selama ini. Itu kan dalam
pembinaan BI. Makanya kami memeriksa beberapa pejabat BI dan Tripanca
secara meraton," ujar sumber itu.
---------------------------------------------------------------------------------------

---------- Forwarded message ----------
Date: Mon, 15 Dec 2008 11:14:40 +0700
Subject: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca ???

Orang Lampung mana yang tidak pernah mendengar nama 'Tripanca'? Dalam
beberapa tahun belakangan ini, namanya begitu harum, seiring dengan
perkembangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca: membangun gedung
baru dan megah dimana-mana, melancarkan program-program baru yang
alih-alih demi memberikan kepuasan lebih terhadap konsumen, lebih dari
Bank lain. Sampai-sampai predikat 'Bank Perkreditan Rakyat Terbaik
Ketiga di Seluruh Indonesia' pun dinobatkan kepadanya.

Akibatnya, tidak satu nasabah pun curiga ketika BPR Tripanca menawarkan
'deposito di bawah tangan' dengan bunga 18% per tahun, berupa cek atas
nama pemilik bank, tanpa jaminan resmi dari Bank Indonesia. Masyarakat
Lampung dari segala golongan pun berbondong-bondong menaruh uangnya di
sana; dari para pengusaha kaya yang menanamkan puluhan miliyar rupiah di
sana, sampai para pedagang kecil yang walaupun sudah menanamkan seluruh
hartanya di sana jumlahnya tetap hanya beberapa juta rupiah saja. Di
tengah krisis usaha yang tidak menentu, bunga deposito sebesar 18%
sangatlah mendapat sambutan. Tidak seorangpun curiga, BPR Tripanca yang
begitu kuat akan tertimpa masalah. Begitu juga ketika para supplier PT
Cideng Makmur Pratama, anak perusahaan dari Tripanca Grup yang bergerak
di bidang hasil bumi, dibayar dengan cek BPR Tripanca yang
ditandatangani sendiri oleh pemilik bank, tidak terbesit kecurigaan
sedikit pun ketika cek itu terus diundur.

Di tengah krisis ekonomi global yang melanda Dunia, termasuk Indonesia
dan Provinsi Lampung, tak disangka pemilik Tripanca Grup: Sugiarto
Wiharjo alias Alay menghilang dari Lampung, beserta Istri, ketiga anak
perempuannya, & 2 orang calon menantunya, dengan alih-alih berobat ke
Luar Negri. Hari demi hari, minggu demi minggu berlalu, Alay sekeluarga
tidak kunjung pulang, padahal masalah yang butuh pertanggungjawaban
mereka ini terus meluas. Menurut berita yang beredar, mereka bukan
menghilang dengan tangan kosong, tapi dengan membawa uang sejumlah Rp.
4.000.000.000.000,- atau setara dengan USD 400.000.000,- Uang yang tidak
akan habis terpakai dalam tujuh turunan, atau bahkan 70 turunan, yang
tentu saja bukan miliknya, tapi milik lebih dari separuh masyarakat
Lampung.

Ketika kasus ini diperiksa, banyak ditemukan kenyataan lain. Salah satu
di antaranya adalah bahwa jaminan kredit yang Tripanca Grup jaminkan ke
Deutche Bank Singapura adalah jaminan kredit yang juga telah ia jaminkan
ke Bank Mega. Singkat kata, telah terjadi penipuan. Sial bagi Direktur
Tripanca Grup, karena perjanjian kredit ini ditandatangani olehnya,
bukan oleh Alay sendiri yang di Tripanca Grup berstatus Komisaris. Bila
masalah tak kunjung beres, sang Direktur tentunya harus bersiap-siap
masuk bui.

Dari kenyataan yang sudah diceritakan di atas, dapat terlihat betapa
rapinya rencana yang disusun Alay: pembangunan bangunan Bank yang megah
dan bonafide, program-program baru yang dilancarkan demi kepuasan
pelanggan, semua demi memupuk kepercayaan nasabah; penandatanganan
perjanjian dengan pihak luar yang tidak diatasnamakan namanya sendiri
tetapi nama orang lain, semua hanya untuk lari dari tanggungjawab.

Ada berbagai berita tentang apa yang jadi penyebab utama terpuruknya BPR
Tripanca dan menghilangnya Alay dan keluarganya. Ada yang bilang karena
kerugian yang disebabkan jatuhnya harga kopi di pasaran dunia. Ada juga
yang bilang karena kerugian dari permainan saham sekitar Rp.
350.000.000.000,- Dikabarkan modal yang dipakai dalam permainan saham
itu tak lain adalah uang yang dikumpulkan dari nasabah 'depositio di
bawah tangan'. Tragis bukan?! Di saat permainan saham untung, nasabah
hanya mendapat keuntungan sesuai bunga yang sudah dipatok, tapi ketika
permainan saham rugi nasabah harus ikut menanggung sampai ke nilai pokok
deposito.

Hidup ada pasang surutnya, setiap masalah ada penyelesaiannya. Yang
jelas setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri.
Dimanakah hati nurani Alay dan keluarga dengan meninggalkan dan malah
melimpahkan tanggungjawabnya kepada rakyat kecil?! Kurang jelaskah
mereka tentang kondisi nasabah 'deposito di bawah tangan' nya yang
sebagian besar adalah pedagang dan karyawan kecil yang mengumpulkan uang
dari ribuan, bahkan ratusan rupiah?! Tidak heran ketika masalah ini
merebak, banyak orang yang menangis setiap hari, bahkan jatuh sakit
karena memikirkan hasil jerih payah puluhan tahunnya yang dirampas Alay
dan keluarga.

Setelah menghilang hampir 1 bulan dan banyak laporan yang masuk ke POLDA
Lampung, barulah pada tanggal 29 November 2008 hari yang ditunggu
masyarakat Lampung itu tiba juga. Sugiarto Wiharjo alias Alay resmi
ditetapkan POLDA Lampung sebagai buronan, berdasarkan Surat DPO No. POL
DPO/46/XI/2008/DITERSKRIM tertanggal 29 November 2008. Selain status
buron, foto-fotonya pun sudah disebarluaskan ke seluruh jajaran polisi
dan Interpol

. Berita selengkapnya dapat anda lihat di www.lampungpost.com
<http://www.lampungpost.com/>

Pihak kepolisian memang sudah menetapkan status buron kepada Alay dan
fotonya pun sudah disebarluaskan. Tapi apakah pencarian ini akan
berlangsung seperti yang kita harapkan, tidak ada yang tahu. Haruskah
kita pasrah menunggu begitu saja, sedangkan Alay dan keluarga bebas
berpindah-pindah negara dan menikmati hidup mewah dengan uang hasil
jarahan dari jerih payah kita? Tegakah kita terus-menerus melihat
kenyataan di sekitar kita: orang tua, saudara terdekat, tetangga,
sahabat yang karena masalah ini selalu dirundung kesedihan dah bahkan
jatuh sakit; tanpa berusaha sesuatu?

Kirim email ke